30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kemplang Pajak Rp119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Diadli

Agusman/sumut pos
dakwaan: Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto, terdakwa pengemplang pajak, menjalani sidang dakwaan, Senin (29/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sutarmanto (50), warga Jalan Karya Budi No 40 C, Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, lesu saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4) siang.

Pasalnya, Komisaris PT Uni Palma ini didakwa mengemplang pajak senilai Rp119 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dalam dakwaannya yang dibacakan menyebutkan, terdakwa sebagai orang yang turut serta mengemplang pajak bersama-sama dengan Kok An Harun (berkas terpisah) selaku Direktur CV Buana Raya dan selaku Komisaris PT Liega Sawit Indonesia serta Husin (berkas terpisah) selaku Direktur PT Uni Palma pada masa pajak Januari 2011 sampai dengan Juni 2013 yang telah disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Barat.

“Bahwa CV Buana Raya yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan CPO (Crude Palm Oil) dengan direkturnya Kok An Harun bekerja sama dengan terdakwa Husin selaku direktur PT Uni Palma dan Sutarmanto selaku Komisaris PT Uni Palma melakukan kegiatan di bidang usaha perdagangan CPO,” ucapnya di hadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

JPU mengungkapkan, dalam kegiatan usaha perdagangan CPO tersebut PT Uni Palma adalah supplier CV Buana Raya. Terdakwa Kok An Harun melakukan pembelian sawit dari PT Uni Palma dan oleh terdakwa Husin membuat faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada CV Buana Raya. Sedangkan oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak masukan atas pembelian CPO dari PT Uni Palma.

“Selanjutnya oleh Kok An Harun kembali melakukan penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resourced and Tchnology Tbk serta PT Bina Sawit Abadi Pratama. Atas setiap transaksi perdagangan CPO dari tahun 2011 sampai dengan Juni 2013 tersebut oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan PT Bina Sawit Abadi Pratama, di mana oleh Kok An Harun bersama-sama dengan terdakwa Sutarmanto dan Husin dibuat seolah-olah ada kegiatan transaksi jual beli CPO,” urai JPU.

Kemudian, untuk melengkapi dokumen-dokumen faktur pajak keluaran atas penjualan CPO tersebut, terdakwa Sutarmanto mendapat peran membuat pengantar barang faktur pajak keluaran, di mana surat pengantar barang tersebut diperoleh dari Husin.

“Sedangkan Husin memperolehnya dari Kok An Harun. Bahwa dalam perdagangan CPO tersebut seolah-olah telah terjadi transaksi,” beber Jaksa dari Kejatisu itu.

Kemudian pada tahun 2012, Kok An Harun kembali mendirikan PT Liega Sawit Indonesia. Ia menjabat sebagai komisaris sedangkan direkturnya adalah Rizal Hasrun. Kok An Harun menggunakan PT Liega Sawit Indonesia dalam melakukan transaksi yang fiktif dan mengisi faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya dalam penjualan CPO kepada PT Bina Sawit Abadi Pratama.

Ia dibantu oleh Sutarmanto dan Husin. Akibat perbuatan ketiganya mengemplang pajak, negara mengalami kerugian senilai Rp119 miliar lebih. “Perbuatan terdakwa Sutarmanto bersama Kok An Harun dan Husin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf (b) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009 Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU. (man/ila)

Agusman/sumut pos
dakwaan: Komisaris PT Uni Palma, Sutarmanto, terdakwa pengemplang pajak, menjalani sidang dakwaan, Senin (29/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sutarmanto (50), warga Jalan Karya Budi No 40 C, Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, lesu saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4) siang.

Pasalnya, Komisaris PT Uni Palma ini didakwa mengemplang pajak senilai Rp119 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dalam dakwaannya yang dibacakan menyebutkan, terdakwa sebagai orang yang turut serta mengemplang pajak bersama-sama dengan Kok An Harun (berkas terpisah) selaku Direktur CV Buana Raya dan selaku Komisaris PT Liega Sawit Indonesia serta Husin (berkas terpisah) selaku Direktur PT Uni Palma pada masa pajak Januari 2011 sampai dengan Juni 2013 yang telah disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Barat.

“Bahwa CV Buana Raya yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan CPO (Crude Palm Oil) dengan direkturnya Kok An Harun bekerja sama dengan terdakwa Husin selaku direktur PT Uni Palma dan Sutarmanto selaku Komisaris PT Uni Palma melakukan kegiatan di bidang usaha perdagangan CPO,” ucapnya di hadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

JPU mengungkapkan, dalam kegiatan usaha perdagangan CPO tersebut PT Uni Palma adalah supplier CV Buana Raya. Terdakwa Kok An Harun melakukan pembelian sawit dari PT Uni Palma dan oleh terdakwa Husin membuat faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada CV Buana Raya. Sedangkan oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak masukan atas pembelian CPO dari PT Uni Palma.

“Selanjutnya oleh Kok An Harun kembali melakukan penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resourced and Tchnology Tbk serta PT Bina Sawit Abadi Pratama. Atas setiap transaksi perdagangan CPO dari tahun 2011 sampai dengan Juni 2013 tersebut oleh Kok An Harun menerbitkan faktur pajak keluaran atas penjualan CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk dan PT Bina Sawit Abadi Pratama, di mana oleh Kok An Harun bersama-sama dengan terdakwa Sutarmanto dan Husin dibuat seolah-olah ada kegiatan transaksi jual beli CPO,” urai JPU.

Kemudian, untuk melengkapi dokumen-dokumen faktur pajak keluaran atas penjualan CPO tersebut, terdakwa Sutarmanto mendapat peran membuat pengantar barang faktur pajak keluaran, di mana surat pengantar barang tersebut diperoleh dari Husin.

“Sedangkan Husin memperolehnya dari Kok An Harun. Bahwa dalam perdagangan CPO tersebut seolah-olah telah terjadi transaksi,” beber Jaksa dari Kejatisu itu.

Kemudian pada tahun 2012, Kok An Harun kembali mendirikan PT Liega Sawit Indonesia. Ia menjabat sebagai komisaris sedangkan direkturnya adalah Rizal Hasrun. Kok An Harun menggunakan PT Liega Sawit Indonesia dalam melakukan transaksi yang fiktif dan mengisi faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya dalam penjualan CPO kepada PT Bina Sawit Abadi Pratama.

Ia dibantu oleh Sutarmanto dan Husin. Akibat perbuatan ketiganya mengemplang pajak, negara mengalami kerugian senilai Rp119 miliar lebih. “Perbuatan terdakwa Sutarmanto bersama Kok An Harun dan Husin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf (b) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 16 Tahun 2009 Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/