28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Sidang Gugatan Pondok Mansyur, Kantor Satpol PP dan Balai Kota Jadi Sita Jaminan

istimewa/sumut pos
Sidang: Suasana sidang gugatan Pondok Mansyur. Penggugat serahkan permohonan sita jaminan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano terhadap tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan M Sofyan dan tergugat dua Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4)n

Dalam sidang perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang diketuai Erintuah Damanik, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan jawaban atas gugatan dari penggugat.

Sementara, penggugat melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak, menyerahkan permohonan meletakkan sita jaminan atau cinservatoir beslag kepada majelis hakim.

Sedangkan Hakim Ketua Erintuah Damanik, memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membaca dan mempelajari jawaban yang diberikan tergugat dan permohonan meletakan sita jaminan yang diajukan penggugat. “Sidang kita lanjutan minggu depan, dengan agenda sidang untuk mendengarkan Replik atas jawaban tergugat,” kata Erintuah.

Kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, kepada wartawan, membenarkan kliennya mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim. Permohonan sita jaminan yang diajukan kliennya (penggugat), menurut Nadeak, adalah terhadap tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat I yang dikenal sebagai kantor Satpol PP Kota Medan yang terkatakan di Jalan Arief Lubis No 2 Medan dan, atau tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat II yang dikenal sebagai kantor Wali Kota Medan, terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No 3, Medan.

“Permohonan meletakan sita jaminan ini dibuat agar gugatan penggugat tidak sia-sia (illusioner). Karena itu, kami berharap klien kami mendapatkan perhatian dari mejelis hakim yang mulia,” kata Nadeak.

Mengenai gugatan dan permohonan sita jaminan, kuasa hukum Kasatpol PP dan Wali Kota Medan, Rahma, dari Bagian Hukum Pemko Medan, mengatakan, mereka akan mempelajari dulu permohonan sita jaminan yang disampaikan pihak penggugat.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kasatpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan immateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan immateril Rp1 triliun. Parlindungan Nadeak beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan. Sebab, sebagian tempat usahanya tidak beroperasi, pengunjung menjadi sepi dan berimbas ke pendapatan.

Sedangkan nilai gugatan immateril yang diajukan, karena harga diri kliennya dipermalukan dari tindakan kesewenangan itu. Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (man/ila)

istimewa/sumut pos
Sidang: Suasana sidang gugatan Pondok Mansyur. Penggugat serahkan permohonan sita jaminan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano terhadap tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan M Sofyan dan tergugat dua Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4)n

Dalam sidang perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang diketuai Erintuah Damanik, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan jawaban atas gugatan dari penggugat.

Sementara, penggugat melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak, menyerahkan permohonan meletakkan sita jaminan atau cinservatoir beslag kepada majelis hakim.

Sedangkan Hakim Ketua Erintuah Damanik, memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membaca dan mempelajari jawaban yang diberikan tergugat dan permohonan meletakan sita jaminan yang diajukan penggugat. “Sidang kita lanjutan minggu depan, dengan agenda sidang untuk mendengarkan Replik atas jawaban tergugat,” kata Erintuah.

Kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, kepada wartawan, membenarkan kliennya mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim. Permohonan sita jaminan yang diajukan kliennya (penggugat), menurut Nadeak, adalah terhadap tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat I yang dikenal sebagai kantor Satpol PP Kota Medan yang terkatakan di Jalan Arief Lubis No 2 Medan dan, atau tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat II yang dikenal sebagai kantor Wali Kota Medan, terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No 3, Medan.

“Permohonan meletakan sita jaminan ini dibuat agar gugatan penggugat tidak sia-sia (illusioner). Karena itu, kami berharap klien kami mendapatkan perhatian dari mejelis hakim yang mulia,” kata Nadeak.

Mengenai gugatan dan permohonan sita jaminan, kuasa hukum Kasatpol PP dan Wali Kota Medan, Rahma, dari Bagian Hukum Pemko Medan, mengatakan, mereka akan mempelajari dulu permohonan sita jaminan yang disampaikan pihak penggugat.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kasatpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan immateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan immateril Rp1 triliun. Parlindungan Nadeak beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan. Sebab, sebagian tempat usahanya tidak beroperasi, pengunjung menjadi sepi dan berimbas ke pendapatan.

Sedangkan nilai gugatan immateril yang diajukan, karena harga diri kliennya dipermalukan dari tindakan kesewenangan itu. Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/