26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Awal Mei Diberlakukan Cluster Isolation di Kota Medan

DITUTUP Personel Dinas Perhubungan Kota Medan bersama aparat polisi, menjaga   ruas jalan yang ditutup di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Awal Mei ini, Medan memberlakukan isolasi klaster.
DITUTUP: Personel Dinas Perhubungan Kota Medan bersama aparat polisi, menjaga ruas jalan yang ditutup di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Awal Mei ini, Medan memberlakukan isolasi klaster.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana penerapan Isolasi Klaster (Cluster Isolation) di Kota Medan terus berjalan. Draf Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) Karantina Kesehatan yang sebelumnya telah disiapkan, ditarget rampung minggu ini. Dan, di awal Mei nanti Cluster Isolation di Kota Medan mulai diberlakukan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap menyampaikan, usai menyiapkan Perwal, maka Pemko Medan akan segera menerapkan Perwal tersebut di awal bulan Mei.

“Begitu nanti selesai di bagian hukum, makanya ditandatangani (Plt Wali Kota) lalu diterapkan,” ujar Muslim yang juga Sekretaris gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Medan ini, Rabu (29/4).

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane mengatakan Perwal itu nantinya akan mewajibkan setiap orang yang termasuk dalam PP, OTG dan ODP untuk dikarantina di rumah tersebut akan segera dirampungkan dalam minggu ini.”Iya, itu Ranperwalnya sedang disiapkan di bagian Hukum, targetnya minggu ini juga selesai karena awal Mei mau diterapkan,” jawabnya.

Dijelaskan Arrahman, Perwal yang akan menjadi payung hukum isolasi klaster itu akan berlaku di seluruh Kota Medan, bukan hanya di kawasan-kawasan yang sudah masuk ke dalam kecamatan zona merah.

“Misalnya, sudah ada yang positif di satu rumah, maka dia harus dirawat di RS. Nah sedangkan untuk keluarga yang tinggal serumah dengannya dan orang-orang yang diketahui pernah kontak langsung dengan pasien tersebut, maka harus melakukan karantina mandiri dirumah,” jelasnya.

Namun karantina yang dimaksud tidak seperti imbauan karantina mandiri selama ini, tapi setiap yang diwajibkan untuk karantina mandiri harus dalam pengawasan petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Medan.

“Nanti akan ada bantuan untuk pemenuhan kebutuhannya selama dikarantina. Jadi gak bisa lagi yang namanya orang dikarantina masih bisa keluar-keluar rumah dengan bebas sebelum masa karantinanya selesai,” tutur Arrahman.

Sedangkan Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang SH tidak bersedia mengangkat sambungan telepon Sumut Pos.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah SH MH mengatakan, Pemko Medan harus mematangkan rencana Isolasi Klaster tersebut. Sebab tanpa rencana yang matang, maka metode tersebut akan berakhir sia-sia.

Politisi PAN itu juga menyebutkan, selain memberikan sanksi tegas dengan bekerja sama bersama pihak kepolisian, pemerintah juga harus memastikan tersedianya seluruh kebutuhan orang-orang yang sedang dikarantina di rumah.

DITUTUP Personel Dinas Perhubungan Kota Medan bersama aparat polisi, menjaga   ruas jalan yang ditutup di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Awal Mei ini, Medan memberlakukan isolasi klaster.
DITUTUP: Personel Dinas Perhubungan Kota Medan bersama aparat polisi, menjaga ruas jalan yang ditutup di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Awal Mei ini, Medan memberlakukan isolasi klaster.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana penerapan Isolasi Klaster (Cluster Isolation) di Kota Medan terus berjalan. Draf Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwal) Karantina Kesehatan yang sebelumnya telah disiapkan, ditarget rampung minggu ini. Dan, di awal Mei nanti Cluster Isolation di Kota Medan mulai diberlakukan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap menyampaikan, usai menyiapkan Perwal, maka Pemko Medan akan segera menerapkan Perwal tersebut di awal bulan Mei.

“Begitu nanti selesai di bagian hukum, makanya ditandatangani (Plt Wali Kota) lalu diterapkan,” ujar Muslim yang juga Sekretaris gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Medan ini, Rabu (29/4).

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane mengatakan Perwal itu nantinya akan mewajibkan setiap orang yang termasuk dalam PP, OTG dan ODP untuk dikarantina di rumah tersebut akan segera dirampungkan dalam minggu ini.”Iya, itu Ranperwalnya sedang disiapkan di bagian Hukum, targetnya minggu ini juga selesai karena awal Mei mau diterapkan,” jawabnya.

Dijelaskan Arrahman, Perwal yang akan menjadi payung hukum isolasi klaster itu akan berlaku di seluruh Kota Medan, bukan hanya di kawasan-kawasan yang sudah masuk ke dalam kecamatan zona merah.

“Misalnya, sudah ada yang positif di satu rumah, maka dia harus dirawat di RS. Nah sedangkan untuk keluarga yang tinggal serumah dengannya dan orang-orang yang diketahui pernah kontak langsung dengan pasien tersebut, maka harus melakukan karantina mandiri dirumah,” jelasnya.

Namun karantina yang dimaksud tidak seperti imbauan karantina mandiri selama ini, tapi setiap yang diwajibkan untuk karantina mandiri harus dalam pengawasan petugas gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Medan.

“Nanti akan ada bantuan untuk pemenuhan kebutuhannya selama dikarantina. Jadi gak bisa lagi yang namanya orang dikarantina masih bisa keluar-keluar rumah dengan bebas sebelum masa karantinanya selesai,” tutur Arrahman.

Sedangkan Kabag Hukum Setda Kota Medan, Bambang SH tidak bersedia mengangkat sambungan telepon Sumut Pos.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah SH MH mengatakan, Pemko Medan harus mematangkan rencana Isolasi Klaster tersebut. Sebab tanpa rencana yang matang, maka metode tersebut akan berakhir sia-sia.

Politisi PAN itu juga menyebutkan, selain memberikan sanksi tegas dengan bekerja sama bersama pihak kepolisian, pemerintah juga harus memastikan tersedianya seluruh kebutuhan orang-orang yang sedang dikarantina di rumah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/