26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejatisu Periksa Rektor dan Dosen Unimed

Terima Aliran Dana Bansos Rp11 Miliar

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus berusaha membongkar penyelewengan dana Bansos Pemprovsu, anggaran 2009, 2010 dan 2011. Hingga kemarin, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah memeriksa lebih dari 200 orang penerima bantuan. Termasuk Rektor dan dosen di Universitas Negeri Medan (Unimed).

“Banyak yang kita periksa, sekolah, akademi kampus, organisasi, LSM, dan yayasan. Memang kemarin ada jadwal pemeriksaann
terhadap penerima bansos,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare SH, Selasa (29/5).
Ketika disinggung apakah ada penerima bansos itu akan ditetapkan sebagai tersangka, Marcos Simaremare mengatakan tidak tertutup kemungkinan. “Kalau penerima bansos kita tetapkan sebagai tersangka belum ada. Tapi tidak tertutup kemungkinan. Apabila, bantuan diterima namun kegiatan tidak dilaksanakan,” tambah Marcos.

Soal Unimed, dari informasi yang didapat Sumut Pos di Kejatisu, telah diadakan pemeriksaan terhadap para akademisi kampus tersebut. Mereka dipanggil terkait penerimaan dana bantuan yang disalurkan Pemprovsu pada universitas plat merah ini sebesar Rp11 miliar pada anggaran 2011. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berlangsung di lantai dua ruang penyidik Pidsus Kejatisu. “ Iya kemarin ada kita melakukan pemeriksaan di antaranya guru besar, dosen, dekan, dan rektor Unimed. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka terkait penggunaan dana Bansos tahun 2011, Rp11 miliar, yang dengan alasan untuk sarana dan prasaran penunjuang proses perkuliahan,” ujar seorang jaksa penyidik yang namanya tak ingin dikorankan.

Sumber kembali menerangkan, selain Rektor Unimed Ibnu Hajar Damanik, mantan rektor juga dipanggil dan diperiksa. “Bantuan itu mereka pergunakan untuk pembelian sejumlah peralatan pada gedung baru, yang namanya saya lupa. Di antaranya pembelian 99 alat pendingin ruangan dengan merek Panasonic, pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan buku. Dan juga beberapa sarana lain untuk penunjang sarana perkuliahan,” ucap sumber itu.
Nah, lanjut sumber, mereka sudah melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan bantuan itu memang disalurkan. “Tapi apakah sesuai bantuan yang diterima dengan pengeluaran untuk pembelian peralatan ini? Saat ini sedang kita selidiki,” ujarnya.

Ketika disinggung, jenis penyimpangan apa yang dilakukan Unimed terhadap bantuan Bansos dan dana hibah dan di mana salahnya, sumber itu menyatakan, sudah pasti ada penyimpangan karena kampus tetap dikucurkan dana APBD sementara sudah dibantu melalui APBN.
“Sudah pasti ada penyimpangan, makanya kita melakukan penyelidikan. Namun kita belum bisa sebutkan,” beber sumber itu.
Unimed: Bukan Rp11 M, tapi Rp9 M

Pihak Unimed langsung membantah tuduhan dimaksud, saat dikonfirmasi Sumut Pos. Pembantu Rektor II Unimed, Khairul Azmi, mengatakan tidak ada pemeriksaan kepada Rektor Ibnu Hajar terkait dana Bansos sebesar Rp11 miliar.

Menurut Khairul, pemanggilan rektor hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan pertanggungjawaban atas penggunaan dana Bansos yang diterima lembaga pendidikan tersebut.

“Pemanggilan itu ‘kan sudah lama sebenarnya. Lagian Rektor dipanggil hanya dimintai keterangan mengenai dana Bansos yang diterima Unimed 2011 lalu,” terangnya.

Untuk jumlahnya sendiri bilang Khairul, bukan senilai Rp11 miliar seperti yang disampaikan, melainkan hanya Rp9 miliar sesuai alokasi APBD yang tertampung pada 2011.

“Anggaran yang disetujui sesuai usulan Unimed dan Pemprovsu pada 2011 lalu hanya Rp9M. Pertanggungjawaban arah dana juga telah disampaikan ke Dinas Sosial sesuai dengan penggunaan dan efisiensi lelang,”tegas Khairul.

Khairul juga mengatakan, dari Rp9 miliar yang tertampung, dana yang terpakai hanya Rp7,8 miliar, dan ada efisiensi dana sekitar Rp1,2 miliar. Untuk sisanya sebesar Rp1,2 miliar tersebut, sambung Khairul, telah dikembalikan  ke kas daerah.

“Dalam hal ini kita berharap sebuah lembaga pendidikan bisa dihargai. Karena dengan kalimat diperiksa ini, takutnya ada terjadi kesalahpahaman dan menganggap memang benar terjadi kesalahan penggunaan dana yang tidak semestinya. Padahal penyampaian pertanggungjawaban juga disampaikan oleh instansi lainnnya yang turut menerima dana Bansos, dan salah satunya adalah Unimed,” pungkasnya. (rud/uma)

Siklus Penerimaan Dana Bansos

  • Proposal diajukan ke Gubsu c.q Kepala Biro Bantuan Sosial Pemprovsu
  • Pada pencairan Bansos tahun 2009, 2010 dan 2011, satu orang bisa mengajukan lebih dari satu permohonan, bahkan sampai 10 permohonanan bantuan dana hibah
  • Proposal membutuhkan jasa ”pihak ketiga” (apakah anggota DPRD, Birokrat, Pengurus Parpol, dll)
  • (Proses)  ”Orang berperan” itu menyampaikan proposal dan ‘menggiring’ di masing-masing biro hingga diloloskan di APBD/APBD-P untuk besaran dana hibah di atas Rp200 juta
  • Jika proposal lolos (disetujui atau dibukukan di APBD/APBD-P) proposal dicek kembali kelengkapannya oleh Sekretariat Biro sesuai prosedur kelengkapan proposal penerima hibah (”Pihak Ketiga” berjasa besar membantu kelengkapan proposal)
  • Setelah proposal taat prosedur diterbitkan surat perintah pencairan oleh Bendahara Umum Pemprovsu
  • Anggaran ditransfer ke Bank Sumut dan pengambilannya diteken oleh Ketua dan Bendahara organisasi penerima hibah
  • (Bermasalah) Indikasi penyimpangan dana bansos ini bermasalah manakala proposal ditemukan fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga merugikan negara.

* Data Olahan Sumut Pos

Terima Aliran Dana Bansos Rp11 Miliar

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus berusaha membongkar penyelewengan dana Bansos Pemprovsu, anggaran 2009, 2010 dan 2011. Hingga kemarin, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah memeriksa lebih dari 200 orang penerima bantuan. Termasuk Rektor dan dosen di Universitas Negeri Medan (Unimed).

“Banyak yang kita periksa, sekolah, akademi kampus, organisasi, LSM, dan yayasan. Memang kemarin ada jadwal pemeriksaann
terhadap penerima bansos,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare SH, Selasa (29/5).
Ketika disinggung apakah ada penerima bansos itu akan ditetapkan sebagai tersangka, Marcos Simaremare mengatakan tidak tertutup kemungkinan. “Kalau penerima bansos kita tetapkan sebagai tersangka belum ada. Tapi tidak tertutup kemungkinan. Apabila, bantuan diterima namun kegiatan tidak dilaksanakan,” tambah Marcos.

Soal Unimed, dari informasi yang didapat Sumut Pos di Kejatisu, telah diadakan pemeriksaan terhadap para akademisi kampus tersebut. Mereka dipanggil terkait penerimaan dana bantuan yang disalurkan Pemprovsu pada universitas plat merah ini sebesar Rp11 miliar pada anggaran 2011. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut berlangsung di lantai dua ruang penyidik Pidsus Kejatisu. “ Iya kemarin ada kita melakukan pemeriksaan di antaranya guru besar, dosen, dekan, dan rektor Unimed. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mereka terkait penggunaan dana Bansos tahun 2011, Rp11 miliar, yang dengan alasan untuk sarana dan prasaran penunjuang proses perkuliahan,” ujar seorang jaksa penyidik yang namanya tak ingin dikorankan.

Sumber kembali menerangkan, selain Rektor Unimed Ibnu Hajar Damanik, mantan rektor juga dipanggil dan diperiksa. “Bantuan itu mereka pergunakan untuk pembelian sejumlah peralatan pada gedung baru, yang namanya saya lupa. Di antaranya pembelian 99 alat pendingin ruangan dengan merek Panasonic, pembangunan gedung perpustakaan, pengadaan buku. Dan juga beberapa sarana lain untuk penunjang sarana perkuliahan,” ucap sumber itu.
Nah, lanjut sumber, mereka sudah melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan bantuan itu memang disalurkan. “Tapi apakah sesuai bantuan yang diterima dengan pengeluaran untuk pembelian peralatan ini? Saat ini sedang kita selidiki,” ujarnya.

Ketika disinggung, jenis penyimpangan apa yang dilakukan Unimed terhadap bantuan Bansos dan dana hibah dan di mana salahnya, sumber itu menyatakan, sudah pasti ada penyimpangan karena kampus tetap dikucurkan dana APBD sementara sudah dibantu melalui APBN.
“Sudah pasti ada penyimpangan, makanya kita melakukan penyelidikan. Namun kita belum bisa sebutkan,” beber sumber itu.
Unimed: Bukan Rp11 M, tapi Rp9 M

Pihak Unimed langsung membantah tuduhan dimaksud, saat dikonfirmasi Sumut Pos. Pembantu Rektor II Unimed, Khairul Azmi, mengatakan tidak ada pemeriksaan kepada Rektor Ibnu Hajar terkait dana Bansos sebesar Rp11 miliar.

Menurut Khairul, pemanggilan rektor hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan pertanggungjawaban atas penggunaan dana Bansos yang diterima lembaga pendidikan tersebut.

“Pemanggilan itu ‘kan sudah lama sebenarnya. Lagian Rektor dipanggil hanya dimintai keterangan mengenai dana Bansos yang diterima Unimed 2011 lalu,” terangnya.

Untuk jumlahnya sendiri bilang Khairul, bukan senilai Rp11 miliar seperti yang disampaikan, melainkan hanya Rp9 miliar sesuai alokasi APBD yang tertampung pada 2011.

“Anggaran yang disetujui sesuai usulan Unimed dan Pemprovsu pada 2011 lalu hanya Rp9M. Pertanggungjawaban arah dana juga telah disampaikan ke Dinas Sosial sesuai dengan penggunaan dan efisiensi lelang,”tegas Khairul.

Khairul juga mengatakan, dari Rp9 miliar yang tertampung, dana yang terpakai hanya Rp7,8 miliar, dan ada efisiensi dana sekitar Rp1,2 miliar. Untuk sisanya sebesar Rp1,2 miliar tersebut, sambung Khairul, telah dikembalikan  ke kas daerah.

“Dalam hal ini kita berharap sebuah lembaga pendidikan bisa dihargai. Karena dengan kalimat diperiksa ini, takutnya ada terjadi kesalahpahaman dan menganggap memang benar terjadi kesalahan penggunaan dana yang tidak semestinya. Padahal penyampaian pertanggungjawaban juga disampaikan oleh instansi lainnnya yang turut menerima dana Bansos, dan salah satunya adalah Unimed,” pungkasnya. (rud/uma)

Siklus Penerimaan Dana Bansos

  • Proposal diajukan ke Gubsu c.q Kepala Biro Bantuan Sosial Pemprovsu
  • Pada pencairan Bansos tahun 2009, 2010 dan 2011, satu orang bisa mengajukan lebih dari satu permohonan, bahkan sampai 10 permohonanan bantuan dana hibah
  • Proposal membutuhkan jasa ”pihak ketiga” (apakah anggota DPRD, Birokrat, Pengurus Parpol, dll)
  • (Proses)  ”Orang berperan” itu menyampaikan proposal dan ‘menggiring’ di masing-masing biro hingga diloloskan di APBD/APBD-P untuk besaran dana hibah di atas Rp200 juta
  • Jika proposal lolos (disetujui atau dibukukan di APBD/APBD-P) proposal dicek kembali kelengkapannya oleh Sekretariat Biro sesuai prosedur kelengkapan proposal penerima hibah (”Pihak Ketiga” berjasa besar membantu kelengkapan proposal)
  • Setelah proposal taat prosedur diterbitkan surat perintah pencairan oleh Bendahara Umum Pemprovsu
  • Anggaran ditransfer ke Bank Sumut dan pengambilannya diteken oleh Ketua dan Bendahara organisasi penerima hibah
  • (Bermasalah) Indikasi penyimpangan dana bansos ini bermasalah manakala proposal ditemukan fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga merugikan negara.

* Data Olahan Sumut Pos

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/