28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gembong Narkoba Jadi Saksi Bandar Narkoba

MEDAN- Gembong narkoba sekaligus terpidana peredaran sabu di Lapas Tanjung Gusta Medan, Anly Yusuf alias Mami dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika dengan dua terdakwanya masing-masing Suryani Sinaga dan Tri Sudiatmoko alias Moko.
Namun, Mami tampak berbelit  saat memberikan kesaksian di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mami pada sidang sebelumnya disebut jaksa pernah 7 kali bertransaksi sabu dengan terdakwa Moko, terus berkilah tidak mengenal Moko. Namun majelis hakim anggota Asban Panjaitan terus mencecar Mami dengan berbagai pertanyaan. “Di BAP saudara mengaku pernah transaksi sabu dengan terdakwa Moko. Namun saksi bilang pada persidangan tidak kenal. Mana yang benar?” tegas hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, Mami terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama ini berkilah, dia hanya mengenal Ramli Petrus alias Abeng. Mami yang ditanyai soal transaksi itu kembali menyangkal  keterangannya di BAP. Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, akhirnya Mami mengaku  mengenal Moko dan pernah bertransaksi uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa Suryani Sinaga. Sidang ini akhirnya ditunda pekan depan. (far)

MEDAN- Gembong narkoba sekaligus terpidana peredaran sabu di Lapas Tanjung Gusta Medan, Anly Yusuf alias Mami dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika dengan dua terdakwanya masing-masing Suryani Sinaga dan Tri Sudiatmoko alias Moko.
Namun, Mami tampak berbelit  saat memberikan kesaksian di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mami pada sidang sebelumnya disebut jaksa pernah 7 kali bertransaksi sabu dengan terdakwa Moko, terus berkilah tidak mengenal Moko. Namun majelis hakim anggota Asban Panjaitan terus mencecar Mami dengan berbagai pertanyaan. “Di BAP saudara mengaku pernah transaksi sabu dengan terdakwa Moko. Namun saksi bilang pada persidangan tidak kenal. Mana yang benar?” tegas hakim.
Mendengar pertanyaan hakim, Mami terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama ini berkilah, dia hanya mengenal Ramli Petrus alias Abeng. Mami yang ditanyai soal transaksi itu kembali menyangkal  keterangannya di BAP. Setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan, akhirnya Mami mengaku  mengenal Moko dan pernah bertransaksi uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa Suryani Sinaga. Sidang ini akhirnya ditunda pekan depan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/