27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Melawan, Satu Bandar Ditembak Mati, Polda Sumut Amankan 73 Kg Sabu, 70 Kg Ganja & 5.025 Ekstasi

KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung beserta jajaran saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8) sore.
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut sepekan mendalami peredaran narkotika jaringan internasional. Hasilnya, tim mengamankan 73 kilogram (kg) sabu-sabu, 70 kg ganja kering dan 5.025 butir pil ekstasi.

BARANG haram tersebut disita dari 8 tersangka yang ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Namun, satu di antaranya terpaksa ditembak mati.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, awalnya personel menangkap 2 orang pria yang membawa ganja di Jalan Selamat Kataren Medan, Selasa (20/8) sekira pukul 08.00 WIB.

Dari kedua tersangka berinisial A dan B, kemudian dikembangkan. Hasilnya, petugas menangkap dua orang lagi berinisial I alias IR dan ME di Jalan Selamat Kataren pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB. Tepat di samping Indomaret depan Rumah Sakit Haji Medan.

“Tersangka I alias IR dan ME ditangkap ketika angkot warna kuning BK 7225 DM yang dikendarainya diberhentikan. Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan barang bukti ganja seberat 70 kg,” ungkap Kapolda Sumut didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8) sore.

Disebutkan Agus, dari hasil interograsi kasus ini berkembang ke narkotika jenis lain. Salah satu tersangka mengaku ada 1 orang pria berinisial AAS warga Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan memiliki sabu.

Jumat (23/8), petugas kemudian berangkat menuju Kabupaten Asahan dan berhasil menangkap tersangka AAS.

“Dari tersangka AAS disita barang bukti 2 bungkus plastik teh merek Guanyiwang berisi sabu, dengan berat lebih kurang 2 kg. Tersangka AAS kemudian dibawa pengembangan,” papar Agus.

“Tapi dia coba melarikan diri. Personel sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa ditembak kaki sebelah kirinya,” tambahnya.

Tak berhenti sampai disitu, personel melakukan pengembangan lagi. Hasil interograsi AAS, diperoleh keterangan bahwa ada 2 pria membawa sabu yang sedang melintas di Jalan Medan-Binjai.

“Pada Minggu (25/8) sekira pukul 09.30 WIB, personel menangkan dua pria berinisial M alias N dan FHP alias F. Keduanya ditangkap ketika tengah melintas dengan mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam di Jalan Medan-Binjai dekat Komplek Asrama Abdul Hamid. Saat digeledah mobil mereka, ditemukan 5.025 butir pil ekstasi bentuk minion yang disimpan dari satu tas ransel,” jabarnya.

Berdasarkan interograsi tersangka M alias N, bahwa di sekitar wilayah penangkapan masih terdapat seorang tersangka lainnya yakni AC alias D yang terus berkomunikasi dengannya.

Kemudian, personel melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang belakangan diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih.

“Tersangka AC alias D akhirnya bisa ditangkap di Jalan Brahrang depan Kantor Kodim Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu (25/8) juga sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka terpaksa ditembak mengarah ke badannya karena ketika dibawa untuk pengembangan kasus ke Binjai melarikan diri. Tersangka pun akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit,” beber Agus.

Pengembangan jaringan narkoba ini kembali dilakukan hingga akhirnya menangkap tersangka I dan A. Dari keduanya disita 70 kg sabu disimpan di dalam ban serep mobil yang mereka kendarai.

“Tersangka I dan A kita tangkap juga Minggu (25/8) sekira pukul 19.00 WIB, saat melintas di Jalan Megawati Kecamatan Binjai Timur, Binjai dengan mengendarai mobil Grandmax BK 8035 PK,” papar Agus.

“Di dalam ban mobil ditemukan 70 kg sabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh merek Daguanyin. Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Dirres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, semua tersangka yang ditangkap dan masih hidup dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya, pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar.(ris/ala)

KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung beserta jajaran saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8) sore.
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut sepekan mendalami peredaran narkotika jaringan internasional. Hasilnya, tim mengamankan 73 kilogram (kg) sabu-sabu, 70 kg ganja kering dan 5.025 butir pil ekstasi.

BARANG haram tersebut disita dari 8 tersangka yang ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Namun, satu di antaranya terpaksa ditembak mati.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, awalnya personel menangkap 2 orang pria yang membawa ganja di Jalan Selamat Kataren Medan, Selasa (20/8) sekira pukul 08.00 WIB.

Dari kedua tersangka berinisial A dan B, kemudian dikembangkan. Hasilnya, petugas menangkap dua orang lagi berinisial I alias IR dan ME di Jalan Selamat Kataren pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB. Tepat di samping Indomaret depan Rumah Sakit Haji Medan.

“Tersangka I alias IR dan ME ditangkap ketika angkot warna kuning BK 7225 DM yang dikendarainya diberhentikan. Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan barang bukti ganja seberat 70 kg,” ungkap Kapolda Sumut didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8) sore.

Disebutkan Agus, dari hasil interograsi kasus ini berkembang ke narkotika jenis lain. Salah satu tersangka mengaku ada 1 orang pria berinisial AAS warga Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan memiliki sabu.

Jumat (23/8), petugas kemudian berangkat menuju Kabupaten Asahan dan berhasil menangkap tersangka AAS.

“Dari tersangka AAS disita barang bukti 2 bungkus plastik teh merek Guanyiwang berisi sabu, dengan berat lebih kurang 2 kg. Tersangka AAS kemudian dibawa pengembangan,” papar Agus.

“Tapi dia coba melarikan diri. Personel sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa ditembak kaki sebelah kirinya,” tambahnya.

Tak berhenti sampai disitu, personel melakukan pengembangan lagi. Hasil interograsi AAS, diperoleh keterangan bahwa ada 2 pria membawa sabu yang sedang melintas di Jalan Medan-Binjai.

“Pada Minggu (25/8) sekira pukul 09.30 WIB, personel menangkan dua pria berinisial M alias N dan FHP alias F. Keduanya ditangkap ketika tengah melintas dengan mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam di Jalan Medan-Binjai dekat Komplek Asrama Abdul Hamid. Saat digeledah mobil mereka, ditemukan 5.025 butir pil ekstasi bentuk minion yang disimpan dari satu tas ransel,” jabarnya.

Berdasarkan interograsi tersangka M alias N, bahwa di sekitar wilayah penangkapan masih terdapat seorang tersangka lainnya yakni AC alias D yang terus berkomunikasi dengannya.

Kemudian, personel melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang belakangan diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih.

“Tersangka AC alias D akhirnya bisa ditangkap di Jalan Brahrang depan Kantor Kodim Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu (25/8) juga sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka terpaksa ditembak mengarah ke badannya karena ketika dibawa untuk pengembangan kasus ke Binjai melarikan diri. Tersangka pun akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit,” beber Agus.

Pengembangan jaringan narkoba ini kembali dilakukan hingga akhirnya menangkap tersangka I dan A. Dari keduanya disita 70 kg sabu disimpan di dalam ban serep mobil yang mereka kendarai.

“Tersangka I dan A kita tangkap juga Minggu (25/8) sekira pukul 19.00 WIB, saat melintas di Jalan Megawati Kecamatan Binjai Timur, Binjai dengan mengendarai mobil Grandmax BK 8035 PK,” papar Agus.

“Di dalam ban mobil ditemukan 70 kg sabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh merek Daguanyin. Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Dirres Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, semua tersangka yang ditangkap dan masih hidup dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya, pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp1 miliar serta maksimal Rp10 miliar.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/