Menurutnya, Sutrisno telah berulang kali berjanji mengembalikan
uang tersebut, namun tak pernah terealisasi. “Dulu dia sempat janji akan mengembalikan paling lambat 30 Juni 2015, bertepatan saat peneriman siswa baru 2015. Tapi berulang kali saya minta dan hingga hari ini belum ada melakukan pembayaran. Pinjaman uang itu ada bukti kuitansinya,” terangnya.
Sutrisno juga sempat berjanji akan menggeser dana BOS untuk membayar utangnya, namun tidak juga teralisasi. “Dia sempat berjanji akan menggeser dana BOS per-maret untuk dialokasiskannya membayar utang. Saya tunggu sampai 30 Juni tidak juga dibayarkan, sampai pertengahan Juli 2015 tidak juga dibayarkan. Lalu saya telepon dan SMS, dia mau janji membayar, tapi gak dibayar-bayar juga. Terakhir bulan April 2016 dia berjanji mau bayar tapi tidak juga dibayarnya makanya saya laporkan dia ke Polresta Medan,” kesalnya.
Jujun berharap pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut. “Saya harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pintanya.
Kepala SMA Negeri 2 Medan, Sutrisno yang dihubungi enggan untuk dikonfirmasi. Wakasat Reskrim Polresta Medan, Akp Arfin saat dikonfirmasi, berjanji akan memeriksa laporan tersebut. “Laporannya masih baru, nanti kita tindak lanjuti,” ujarnya. (riz/deo)