28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Buruh Tuntut Pesangon dan Uang Lembur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEJUMLAH buruh industri produsen minyak goreng PT Agro Jaya Perdana (AJP) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang lebaran Idul Fitri mengadu ke Komisi B DPRD Kota Medan. Selain di PHK, mereka juga menolak pembayaran pesangon murah, serta menuntut pihak manajemen perusahaan segera membayar tunggakan uang lembur selama 3 tahun yang belum dibayar perusahaan.

“Persoalan ini sudah kami laporkan ke Komisi B DPRD Kota Medan, kami sangat berharap dewan bisa menyelesaikan permasalahan ini. Sedangkan, untuk proses mediasi tahap kedua di Disnaker Kota Medan, perusahaan tidak mau membayar pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” ujar, Haris Winanto (28) mantan pekerja PT AJP korban PHK, Minggu (29/6) kemarin.

Dalam pertemuan mediasi tahap kedua yang difasilitasi Disnaker Kota Medan sebelumnya kata Haris pihak perusahaan PT AJP terkesan melecehkan pekerja, dan hanya bersedia membayar dua bulan gaji sebagai jasa pesangon bagi pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Kami menolak pembayaran pesangon murah, sebab pihak perusahaan hanya mau membayar pesangon selama dua bulan gaji. Sedangkan untuk uang lembur kami selama 3 tahun tidak jelas pembayarannya,” ujar, Haris Winanto (28) seorang pekerja PT AJP korban PHK, Minggu (29/6) kemarin.

Penuturan serupa juga dikatakan, Darwin seorang pekerja korban PHK lainnya. Dia menyebutkan, mediasi yang digelar pihak Disnaker Kota Medan selalu menemukan jalan buntu karena manajemen perusahaan PT AJP sepertinya tetap membandel, dan terkesan menyepelekan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Padahal petugas mediasi dari Disnaker Kota Medan di depan kami pernah bilang ke perwakilan PT AJP agar segera dilakukan penyelesaian, karena itu memang pelanggaran Undang-undang yang dilakukan perusahaan. Tapi sepertinya, pihak perusahaan terkesan membandel,” katanya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Muhammad Yusuf SPdi saat dihubungi mengatakan, permasalahan buruh PT AJP korban pemecatan sepihak itu sebelumnya telah diketahui pihak dewan. Hanya saja, Yusuf meminta buruh untuk membuat pengaduan secara resmi ke dewan agar segera ditindak lanjuti.

“Saya sudah sampaikan kepada buruh agar segera membuat pengaduan resmi ke dewan. Apalagi, kemarin saya dengar pada pertemuan kedua di Disnaker Medan perusahaan PT AJP hanya mau membayar pesangon dua bulan gaji, inikan sudah tidak wajar lagi,” ungkap, Yusuf.

Industri produsen minyak goreng yang pernah didemonstrasi oleh masyarakat terkait limbah maupun perizinan lingkungannya sambung, Yusuf nantinya akan segera dilakukan pemanggilan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan permasalahan dimaksud.

“Kita sudah dengar banyaknya permasalahan di PT AJP. Bukan hanya soal buruh dan perizinan lingkungan saja. Tapi, sebelumnya dewan mendapat kabar tentang adanya warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di perusahaan ini, sekarang kita lagi kumpulkan bukti-buktinya,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.(rul/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEJUMLAH buruh industri produsen minyak goreng PT Agro Jaya Perdana (AJP) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang lebaran Idul Fitri mengadu ke Komisi B DPRD Kota Medan. Selain di PHK, mereka juga menolak pembayaran pesangon murah, serta menuntut pihak manajemen perusahaan segera membayar tunggakan uang lembur selama 3 tahun yang belum dibayar perusahaan.

“Persoalan ini sudah kami laporkan ke Komisi B DPRD Kota Medan, kami sangat berharap dewan bisa menyelesaikan permasalahan ini. Sedangkan, untuk proses mediasi tahap kedua di Disnaker Kota Medan, perusahaan tidak mau membayar pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” ujar, Haris Winanto (28) mantan pekerja PT AJP korban PHK, Minggu (29/6) kemarin.

Dalam pertemuan mediasi tahap kedua yang difasilitasi Disnaker Kota Medan sebelumnya kata Haris pihak perusahaan PT AJP terkesan melecehkan pekerja, dan hanya bersedia membayar dua bulan gaji sebagai jasa pesangon bagi pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Kami menolak pembayaran pesangon murah, sebab pihak perusahaan hanya mau membayar pesangon selama dua bulan gaji. Sedangkan untuk uang lembur kami selama 3 tahun tidak jelas pembayarannya,” ujar, Haris Winanto (28) seorang pekerja PT AJP korban PHK, Minggu (29/6) kemarin.

Penuturan serupa juga dikatakan, Darwin seorang pekerja korban PHK lainnya. Dia menyebutkan, mediasi yang digelar pihak Disnaker Kota Medan selalu menemukan jalan buntu karena manajemen perusahaan PT AJP sepertinya tetap membandel, dan terkesan menyepelekan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Padahal petugas mediasi dari Disnaker Kota Medan di depan kami pernah bilang ke perwakilan PT AJP agar segera dilakukan penyelesaian, karena itu memang pelanggaran Undang-undang yang dilakukan perusahaan. Tapi sepertinya, pihak perusahaan terkesan membandel,” katanya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Muhammad Yusuf SPdi saat dihubungi mengatakan, permasalahan buruh PT AJP korban pemecatan sepihak itu sebelumnya telah diketahui pihak dewan. Hanya saja, Yusuf meminta buruh untuk membuat pengaduan secara resmi ke dewan agar segera ditindak lanjuti.

“Saya sudah sampaikan kepada buruh agar segera membuat pengaduan resmi ke dewan. Apalagi, kemarin saya dengar pada pertemuan kedua di Disnaker Medan perusahaan PT AJP hanya mau membayar pesangon dua bulan gaji, inikan sudah tidak wajar lagi,” ungkap, Yusuf.

Industri produsen minyak goreng yang pernah didemonstrasi oleh masyarakat terkait limbah maupun perizinan lingkungannya sambung, Yusuf nantinya akan segera dilakukan pemanggilan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan permasalahan dimaksud.

“Kita sudah dengar banyaknya permasalahan di PT AJP. Bukan hanya soal buruh dan perizinan lingkungan saja. Tapi, sebelumnya dewan mendapat kabar tentang adanya warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di perusahaan ini, sekarang kita lagi kumpulkan bukti-buktinya,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.(rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/