SUMUTPOS.CO- Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan mark-up tiket pesawat untuk perjalanan dinas di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut, setidaknya tercatat 23 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut diduga terlibat.
Sebagaimana tertera dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, khusus di lingkungan DPRD Sumut pada periode November – Desember, terdapat selisih harga tiket pesawat untuk perjalanan dinas mulai 13,6 persen hingga 91,5 persen dari harga sesungguhnya setelah melalui proses konfirmasi.
Dalam laporan tersebut, selisih terbesar harga tiket pesawat terdapat pada perjalanan dinas anggota dewan berinisial FS dengan tujuan Jakarta pada 19 dan 22 November 2014. Dimana harga tiket pada SPJ sebesar Rp4.247.100. Sementara hasil konfirmasi, harga sesungguhnya adalah Rp2.217.700, sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp2.029.400 atau sebesar 91,5 persen.
Sedangkan untuk selisih terendah ada pada perjalanan dinas anggota dewan dengan tujuan dan jadwal yang sama seperti di atas dengan anggota dewan berinisial AE. Dimana berdasarkan harga tiket menurut SPJ sebesar Rp3.798.300, dan setelah konfirmasi harga sesungguhnya Rp3.340.800, sehingga ditemukan selisih sebesar Rp457.500 atau sekitar 13,6 persen.
Sementara untuk selisih harga tiket terbesar ada pada perjalanan anggota dewan inisial ZESMS. Dalam LHP tersebut, SPJ yang disebutkan untuk perjalanan pulang pergi Medan-Jawa Timur pada 9-10 Desember 2014 sebesar Rp15.989.300. Setelah hasil konfirmasi, harga sesungguhnya Rp13.370.100 atau seilisih Rp2.619.200 dengan persentase 19,5%.
Seorang sumber di Sekretariat DPRD Sumut yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, jika selisih harga tersebut kemungkinan permainan antara staf di komisi dengan travel agen atau agen perjalanan yang nakal. Dimana harga yang ditetapkan jauh melebihi harga sesungguhnya. Sebab jika tiket dipesan langsung ke maskapai atau via online, tidak akan ada tips atau ‘uang masuk’ bagi pemesan.
“Biasanya yang kerjasama itu antara pemesan tiket dengan travel (agent). Bisa saja ada mereka (anggota dewan) yang kenal dengan agennya dan bisa menaikkan harga,” katanya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut Effendi Batubara saat dikonfirmasi mengatakan, pengadaan tiket perjalanan dinas anggota dewan ke luar daerah telah direncanakan sebelumnya dalam rapat penentuan jadwal kegiatan legislatif oleh Badan Musyawarah (Banmus). Sehingga seluruh kegiatan yang bersifat kedinasan, sudah dipersiapkan berdasarkan jadwal tersebut.
“Itukan sudah ada jadwalnya di Banmus kapan mereka berangkat dan berapa hari kegiatan dinasnya,” ujar Effendi kepada wartawan, Senin (29/6).
Sementara untuk perjalanan dinas sesuai jadwal di Komisi masing-masing, bagi anggota dewan yang tidak dapat berangkat di jam yang sama pada hari dimaksud, dapat membeli tiket menggunakan biaya sendiri. Setelah kembali, baru bukti pengeluaran biaya tiket tersebut diklaim untuk diganti oleh sekretariat sesuai harga tiket yang dibayarkan.
“Ada juga yang pakai biaya sendiri dulu. Setelah pulang, baru nanti tiketnya diklaim ke kita (sekretariat). Berapa yang dikeluarkan, segitu juga yang dibayar,” sebutnya. (bal)