26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hari Ini, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat tertunda sebulan, akhirnya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Nonguru Tahun 2021 dibuka hari ini, Rabu (30/6). Berdasarkan jadwal yang diterima dari BKN melalui Kantor Regional VI BKN Medan, masa pendaftaran akan dibuka selama 3 pekan, yakni hingga 21 Juli 2021.

SKB: Peserta CPNS saat mengikuti ujian SKB tahun lalu, di Surabaya.

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, mengaku sudah menerima surat dari BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. Surat tersebut, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Jakarta per tanggal 28 Juni 2021. “Ya, untuk pendaftaran itu akan dibuka mulain

besok (hari ini), tanggal 30 Juni 2021. Untuk pengumuman, juga akan dimulai besok (hari ini) hingga 14 Juli,” kata Muslim Harahap, Selasa (29/6).

Setelah nantinya pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan menyaring hasil seleksi pendaftaran yang direncanakan berlangsung selama satu pekan. “Nantinya setelah pendaftaran ditutup tanggal 21 Juli, hasil seleksi pendaftaran akan diumumkan tanggal 28-29 Juli. Baru nanti ada masa sanggah selama 3 hari, mulai 30 Juli sampai 1 Agustus. Untuk masa jawab sanggah, itu dari tanggal 30 Juli sampai 8 Agustus. Lalu pengumuman pasca sanggah diumumkan tanggal 9 (Agustus),” katanya.

Setelah itu, terang Muslim, mereka yang lulus seleksi pendaftaran wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rentang waktu 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Untuk mereka yang mendaftar sebagai PPPK Non Guru, harus mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.

“Lalu nanti hasilnya akan diumumkan pada 17 dan 18 Oktober. Mereka yang dinyatakan lulus SKD akan diseleksi lagi untuk dipilih siapa saja yang berhak mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Untuk jadwal berikutnya, itu nanti akan diumumkan secara detail,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan surat Kemenpan RB No.873 Tahun 2021, formasi yang disetujui pemerintah pusat untuk perekrutan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemko Medan adalah sebanyak 2.527 formasi. Diantaranya, 2.324 formasi untuk PPPK dan 203 formasi untuk CPNS.

Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 diantaranya untuk tenaga guru dan sisanya, 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan (PPPK Nonguru). “Pendaftaran yang dibuka besok, itu untuk CPNS dan PPPK Nonguru. Dilingkungan Pemko Medan, untuk CPNS ada 203 formasi dan PPPK Non Guru ada 48 formasi. 48 formasi ini PPPK tenaga teknis untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk lokasi ujian, Muslim kembali menerangkan jika pihaknya telah mengusulkan 2 lokasi ujian, yakni kantor gedung kantor Regional VI BKN Medan di Jalan TB Simatupang (Pinangbaris) dan gedung SMP Negeri 1 Medan di Jalan Bunga Asoka.

“Tapi rencananya memang akan di laksanakan di kantor (Regional VI) BKN Medan. Untuk pastinya, nanti akan diumumkan juga. Sekarang kan masih masa pendaftaran dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan juga telah menerima salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tentang pengadaan calon aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional (jafung) serta PPPK untuk tenaga guru tahun anggaran 2021 ini. Adapun salah satu syaratnya, yakni mengenai umur maksimal pelamar pada tiga skema rekrutmen tersebut. Untuk CASN, maksimal usia pelamar dibatasi hingga 35 tahun. PPPK untuk guru maksimal 59 tahun dan paling rendah 20 tahun saat pendaftaran. Sedangkan pelamar PPPK jafung, maksimal usia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Masing-masing persyaratan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; Permen PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan Permen PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021, sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan yakni, scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg. Kemudian scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg, scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg, scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf, scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf, scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf, dan scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf.

Pemprovsu Belum Terima Jadwal Seleksi PPPK

Berbeda dengan Pemko Medan, Pemprov Sumut mengaku belum menerima salinan resmi surat BKN bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. “Belum hardcopy-nya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution kepada Sumut Pos, Selasa (29/6).

Sejauh ini, ungkap Faisal, pihaknya baru mengajukan kebutuhan formasi PPPK untuk tenaga guru. Sedangkan untuk CASN sendiri, memang tidak diadakan pada tahun ini. “(PPPK) nonguru belum diajukan ke e-Formasi,” katanya.

Adapun Pemprov Sumut mendapat sebanyak 10.991 formasi untuk tenaga guru dalam skema rekrutmen PPPK tahun ini. Jumlah formasi ini terjadi pengurangan dari usulan sebelumnya, yakni sekitar 12 ribu orang. “Ya, jumlahnya 10.991 untuk formasi PPPK tenaga guru di Sumut, dari sebelumnya usulan kami sekitar 12 ribu,” kata Faisal belum lama ini.

Diakui dia, untuk data formasi 10.991 tersebut sedang diverifikasi oleh BKN. Setelah itu, mekanisme seleksi akan diatur oleh panitia seleksi nasional atau panselnas. “Begitupun kegiatan TUK (tempat uji kompetensi) akan ditentukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbudristek) yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan skema pendanaannya melalui biaya operasional sekolah,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan jadwal pembukaan seleksi CASN dan PPPK nonguru, yakni mulai pada 30 Juni-14 Juli 2021. Untuk pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Sementara untuk keseluruhan tahapan seleksi dijadwalkan selesai 31 Desember mendatang. (map/prn)

Dokumen yang Dipersiapkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021:

  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
  • Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
  • Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat tertunda sebulan, akhirnya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Nonguru Tahun 2021 dibuka hari ini, Rabu (30/6). Berdasarkan jadwal yang diterima dari BKN melalui Kantor Regional VI BKN Medan, masa pendaftaran akan dibuka selama 3 pekan, yakni hingga 21 Juli 2021.

SKB: Peserta CPNS saat mengikuti ujian SKB tahun lalu, di Surabaya.

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, mengaku sudah menerima surat dari BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. Surat tersebut, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di Jakarta per tanggal 28 Juni 2021. “Ya, untuk pendaftaran itu akan dibuka mulain

besok (hari ini), tanggal 30 Juni 2021. Untuk pengumuman, juga akan dimulai besok (hari ini) hingga 14 Juli,” kata Muslim Harahap, Selasa (29/6).

Setelah nantinya pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan menyaring hasil seleksi pendaftaran yang direncanakan berlangsung selama satu pekan. “Nantinya setelah pendaftaran ditutup tanggal 21 Juli, hasil seleksi pendaftaran akan diumumkan tanggal 28-29 Juli. Baru nanti ada masa sanggah selama 3 hari, mulai 30 Juli sampai 1 Agustus. Untuk masa jawab sanggah, itu dari tanggal 30 Juli sampai 8 Agustus. Lalu pengumuman pasca sanggah diumumkan tanggal 9 (Agustus),” katanya.

Setelah itu, terang Muslim, mereka yang lulus seleksi pendaftaran wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rentang waktu 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. Untuk mereka yang mendaftar sebagai PPPK Non Guru, harus mengikuti Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik.

“Lalu nanti hasilnya akan diumumkan pada 17 dan 18 Oktober. Mereka yang dinyatakan lulus SKD akan diseleksi lagi untuk dipilih siapa saja yang berhak mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Untuk jadwal berikutnya, itu nanti akan diumumkan secara detail,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan surat Kemenpan RB No.873 Tahun 2021, formasi yang disetujui pemerintah pusat untuk perekrutan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemko Medan adalah sebanyak 2.527 formasi. Diantaranya, 2.324 formasi untuk PPPK dan 203 formasi untuk CPNS.

Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 diantaranya untuk tenaga guru dan sisanya, 48 formasi ditujukan untuk tenaga kesehatan (PPPK Nonguru). “Pendaftaran yang dibuka besok, itu untuk CPNS dan PPPK Nonguru. Dilingkungan Pemko Medan, untuk CPNS ada 203 formasi dan PPPK Non Guru ada 48 formasi. 48 formasi ini PPPK tenaga teknis untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk lokasi ujian, Muslim kembali menerangkan jika pihaknya telah mengusulkan 2 lokasi ujian, yakni kantor gedung kantor Regional VI BKN Medan di Jalan TB Simatupang (Pinangbaris) dan gedung SMP Negeri 1 Medan di Jalan Bunga Asoka.

“Tapi rencananya memang akan di laksanakan di kantor (Regional VI) BKN Medan. Untuk pastinya, nanti akan diumumkan juga. Sekarang kan masih masa pendaftaran dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan juga telah menerima salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tentang pengadaan calon aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional (jafung) serta PPPK untuk tenaga guru tahun anggaran 2021 ini. Adapun salah satu syaratnya, yakni mengenai umur maksimal pelamar pada tiga skema rekrutmen tersebut. Untuk CASN, maksimal usia pelamar dibatasi hingga 35 tahun. PPPK untuk guru maksimal 59 tahun dan paling rendah 20 tahun saat pendaftaran. Sedangkan pelamar PPPK jafung, maksimal usia 21 tahun pada saat pendaftaran.

Masing-masing persyaratan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; Permen PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan Permen PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021, sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan yakni, scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg. Kemudian scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg, scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg, scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf, scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf, scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf, dan scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf.

Pemprovsu Belum Terima Jadwal Seleksi PPPK

Berbeda dengan Pemko Medan, Pemprov Sumut mengaku belum menerima salinan resmi surat BKN bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. “Belum hardcopy-nya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution kepada Sumut Pos, Selasa (29/6).

Sejauh ini, ungkap Faisal, pihaknya baru mengajukan kebutuhan formasi PPPK untuk tenaga guru. Sedangkan untuk CASN sendiri, memang tidak diadakan pada tahun ini. “(PPPK) nonguru belum diajukan ke e-Formasi,” katanya.

Adapun Pemprov Sumut mendapat sebanyak 10.991 formasi untuk tenaga guru dalam skema rekrutmen PPPK tahun ini. Jumlah formasi ini terjadi pengurangan dari usulan sebelumnya, yakni sekitar 12 ribu orang. “Ya, jumlahnya 10.991 untuk formasi PPPK tenaga guru di Sumut, dari sebelumnya usulan kami sekitar 12 ribu,” kata Faisal belum lama ini.

Diakui dia, untuk data formasi 10.991 tersebut sedang diverifikasi oleh BKN. Setelah itu, mekanisme seleksi akan diatur oleh panitia seleksi nasional atau panselnas. “Begitupun kegiatan TUK (tempat uji kompetensi) akan ditentukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Kemendikbudristek) yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dan skema pendanaannya melalui biaya operasional sekolah,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyampaikan jadwal pembukaan seleksi CASN dan PPPK nonguru, yakni mulai pada 30 Juni-14 Juli 2021. Untuk pendaftaran sudah bisa dilakukan sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Sementara untuk keseluruhan tahapan seleksi dijadwalkan selesai 31 Desember mendatang. (map/prn)

Dokumen yang Dipersiapkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021:

  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
  • Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
  • Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/