26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Propam Poldasu Segera Periksa AKP Oktavianus

MEDAN- Penyidik Unit Operasi Internal (Opsnal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut AKP Jasmoro berjanji akan menuntaskan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus, terhadap wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat.

“Akan kita proses. Kalau nantinya terbukti akan diproses. Kita lihat, apakah diproses dalam kaitan etika atau disiplin,” ujar AKP Jasmoro yang ditemui wartawan Sumut Pos di ruang kerjanya, Jum’at (29/7) Saat ditanya kapan akan dilakukan pemeriksaan, AKP Jasmoro hanya menyatakan akan dilakukan secepatnya. “Kalau kami akan melakukan penyelidikan, sementara yang melakukan pemeriksaannya adalah bagian Provostnya. Dari kasus ini, menjurus pada perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, untuk menentukan sanksi dan sebagainya itu nantinya diserahkan kepada pimpinan,” terangnya.

AKP Jasmoro juga menjelaskan, dalam proses penyelidikan terhadap AKP Oktavianus nantinya juga, pihaknya akan menyelidiki mengenai penyebab perlakukan tidak menyenangkan terhadap wartawan Sumut Pos yakni, mengenai sejauh mana penanganan penangkapan pelaku penggelapan kosmetik tersebut.

“Pertama kita akan melihat kasus terhadap penangkapan penggelapan kosmetik itu sudah sejauh mana. Dan kasus yang dilakukan oknum Kanit Reksrim Polsek Medan Labuhan juga dijalankan,” tambahnya.

Dikatakannya, dalam kasus yang menimpa wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat tersebut, bisa juga dikaitkan terhadap tindak pidana. Pasal yang bisa disangkakan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan tersebut adalah Pasal 335 KUHP. “Itu juga bisa dikenakan unsur tindak pidana dengan pasal 335 KUHP,” cetusnya.(ari)

MEDAN- Penyidik Unit Operasi Internal (Opsnal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut AKP Jasmoro berjanji akan menuntaskan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus, terhadap wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat.

“Akan kita proses. Kalau nantinya terbukti akan diproses. Kita lihat, apakah diproses dalam kaitan etika atau disiplin,” ujar AKP Jasmoro yang ditemui wartawan Sumut Pos di ruang kerjanya, Jum’at (29/7) Saat ditanya kapan akan dilakukan pemeriksaan, AKP Jasmoro hanya menyatakan akan dilakukan secepatnya. “Kalau kami akan melakukan penyelidikan, sementara yang melakukan pemeriksaannya adalah bagian Provostnya. Dari kasus ini, menjurus pada perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, untuk menentukan sanksi dan sebagainya itu nantinya diserahkan kepada pimpinan,” terangnya.

AKP Jasmoro juga menjelaskan, dalam proses penyelidikan terhadap AKP Oktavianus nantinya juga, pihaknya akan menyelidiki mengenai penyebab perlakukan tidak menyenangkan terhadap wartawan Sumut Pos yakni, mengenai sejauh mana penanganan penangkapan pelaku penggelapan kosmetik tersebut.

“Pertama kita akan melihat kasus terhadap penangkapan penggelapan kosmetik itu sudah sejauh mana. Dan kasus yang dilakukan oknum Kanit Reksrim Polsek Medan Labuhan juga dijalankan,” tambahnya.

Dikatakannya, dalam kasus yang menimpa wartawan Harian Sumut Pos Nopan Hidayat tersebut, bisa juga dikaitkan terhadap tindak pidana. Pasal yang bisa disangkakan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan tersebut adalah Pasal 335 KUHP. “Itu juga bisa dikenakan unsur tindak pidana dengan pasal 335 KUHP,” cetusnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/