27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polisi Amankan 13,5 Kg Ganja

MEDAN- Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan 13,5 kg ganja kering dari tiga tersangka masing-masing Herman alias Benua (33), warga Desa Kota Lintang, Blang Kejeren, Gayo Lues, NAD, Taufik Abdillah Nasution alias Taufik (29), Jalan Medan Sinembah Pasar XV, Tanjung Morawa, Deliserdang dan Tri Suhendra alias Hendra (34), warga Jalan Medan Sinembah Pasar XV, Tanjung Morawa, Deliserdang, di Jalan Medan Sinembah Pasar XV, Tanjungmorawa, Deliserdang, Minggu (29/7) malam. Pengakuan Taufik Abdillah alias Taufik, dirinya hanya sebagai kurir.

“Ganja itu bukan punya saya tapi punya Herman alias Benua dan saya hanya mencari pembeli saja. Saya hanya mendapatkan komisi Rp200.000 dari setiap penjualan 1 kg ganja kering. Ganja itu punya Herman alias Benua dan dibawanya dari Aceh langsung untuk dijual di Medan,” ujarnya.

Herman alias Benua mengaku, ganja tersebut dibawa dari Aceh dengan menumpang bus. Dijelaskannya, dia membawa ganja tersebut berdasarkan permintaan dari pembeli yang ada di Medan.  “Ganja itu saya jual dengan perantara kurir yang ada di Medan dan saya mendapatkan keuntungan Rp500.000 per kilonya,” ucapnya.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIK yang didampingi Kanit Idik I Narkoba Polresta Medan, AKP Zufri Siregar SH mengaku, ketiganya dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ibu-ibu Ditangkap Bawa Sabu
Seorang ibu rumah tangga, Putri Intan Sari Nainggolan (23), warga Jalan Garuda, Medan Denai, ditangkap petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dia ditangkap Kamis (26/7) lalu, di Jalan Denai. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram.

Kasubdit III Dit Res Narkoba Poldasu, AKBP OR Saragih mengatakan, Putri ditangkap saat petugas yang menyamar jadi pembeli. (jon/mag-12)

MEDAN- Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan 13,5 kg ganja kering dari tiga tersangka masing-masing Herman alias Benua (33), warga Desa Kota Lintang, Blang Kejeren, Gayo Lues, NAD, Taufik Abdillah Nasution alias Taufik (29), Jalan Medan Sinembah Pasar XV, Tanjung Morawa, Deliserdang dan Tri Suhendra alias Hendra (34), warga Jalan Medan Sinembah Pasar XV, Tanjung Morawa, Deliserdang, di Jalan Medan Sinembah Pasar XV, Tanjungmorawa, Deliserdang, Minggu (29/7) malam. Pengakuan Taufik Abdillah alias Taufik, dirinya hanya sebagai kurir.

“Ganja itu bukan punya saya tapi punya Herman alias Benua dan saya hanya mencari pembeli saja. Saya hanya mendapatkan komisi Rp200.000 dari setiap penjualan 1 kg ganja kering. Ganja itu punya Herman alias Benua dan dibawanya dari Aceh langsung untuk dijual di Medan,” ujarnya.

Herman alias Benua mengaku, ganja tersebut dibawa dari Aceh dengan menumpang bus. Dijelaskannya, dia membawa ganja tersebut berdasarkan permintaan dari pembeli yang ada di Medan.  “Ganja itu saya jual dengan perantara kurir yang ada di Medan dan saya mendapatkan keuntungan Rp500.000 per kilonya,” ucapnya.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander SIK yang didampingi Kanit Idik I Narkoba Polresta Medan, AKP Zufri Siregar SH mengaku, ketiganya dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ibu-ibu Ditangkap Bawa Sabu
Seorang ibu rumah tangga, Putri Intan Sari Nainggolan (23), warga Jalan Garuda, Medan Denai, ditangkap petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dia ditangkap Kamis (26/7) lalu, di Jalan Denai. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram.

Kasubdit III Dit Res Narkoba Poldasu, AKBP OR Saragih mengatakan, Putri ditangkap saat petugas yang menyamar jadi pembeli. (jon/mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/