30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Tak Bayar Pesangon, Disosnaker Panggil PT BIA

MEDAN DELI- Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Medan telah menjadwalkan pemanggilan manajemen PT Bukit Intan Abadi (BIA), Kamis (1/8) mendatang. Pemanggilan ini berkaitan dengan perselisihan yang terjadi dengan pekerja PT BIA yang menuntut pembayaran pesangon pasca pemecatan sepihak.

“Disosnaker telah melayangkan surat kepada PT BIA agar mereka melakukan penyelesaian masalah tersebut dengan cara musyawarah. Pemanggilan ini untuk memediasi penyelesai antar pekerja dan pihak perusahaan yang dijadwalkan pada tanggal 1 Agustus mendatang,” kata Elyda Ginting, Staf Mediasi Disosnaker Medan, Senin (29/7).

Elyda mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan pihak perusahaan untuk melakukan dengar pendapat. “Dalam hal ini kita akan tetap mencarikan jalan terbaik dikeduanya, sehinga permasalahan ini terselesaikan,” terangnya.

Sebelumnya, Sutrisno seorang buruh berstatus karyawan di PT BIA beralamat di Jalan Pulau Nias No 39 Komplek Pergudangan Intan KIM I Mabar Kecamatan Medan Deli, pada Februari lalu dipecat sepihak oleh perusahaan tanpa memenuhi kewajibannya membayar pesangon. Merasa diperlakukan tidak adil, karyawan yang sudah bekerja 8 tahun itu kemudian mengadukan nasibnya ke gedung dewan dan Disosnaker Kota Medan. (rul)

MEDAN DELI- Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Medan telah menjadwalkan pemanggilan manajemen PT Bukit Intan Abadi (BIA), Kamis (1/8) mendatang. Pemanggilan ini berkaitan dengan perselisihan yang terjadi dengan pekerja PT BIA yang menuntut pembayaran pesangon pasca pemecatan sepihak.

“Disosnaker telah melayangkan surat kepada PT BIA agar mereka melakukan penyelesaian masalah tersebut dengan cara musyawarah. Pemanggilan ini untuk memediasi penyelesai antar pekerja dan pihak perusahaan yang dijadwalkan pada tanggal 1 Agustus mendatang,” kata Elyda Ginting, Staf Mediasi Disosnaker Medan, Senin (29/7).

Elyda mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan pihak perusahaan untuk melakukan dengar pendapat. “Dalam hal ini kita akan tetap mencarikan jalan terbaik dikeduanya, sehinga permasalahan ini terselesaikan,” terangnya.

Sebelumnya, Sutrisno seorang buruh berstatus karyawan di PT BIA beralamat di Jalan Pulau Nias No 39 Komplek Pergudangan Intan KIM I Mabar Kecamatan Medan Deli, pada Februari lalu dipecat sepihak oleh perusahaan tanpa memenuhi kewajibannya membayar pesangon. Merasa diperlakukan tidak adil, karyawan yang sudah bekerja 8 tahun itu kemudian mengadukan nasibnya ke gedung dewan dan Disosnaker Kota Medan. (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/