MEDAN-Pemerintah Kota Medan naikkan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan. Tarif parkir kendaraan roda dua dan tiga di kelas 1 sebesar Rp2.000 dan kelas 2 sebesar Rp1.000. Sedangkan harga tarif sesuai dengan wilayah parkir yang dikatagorikan dalam per kelas
Kenaikkan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang retribusi pelayanan perhubungan yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/7). Perda ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi terminal dan retribusi lainnya.
“Yang dimaksud dengan kelas satu (kelas 1) adalah jalan yang memiliki arus lalu-lintas padat, seperti Jalan Cirebon, Jalan Pandu, Jalan Balai Kota dan lainnya. Jalan yang mana-mana saja masuk kelas satu akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Sedangkan, yang lainnya akan masuk ke dalam kategori kelas dua,” kata Ketua Pansus Perda Retribusi Pelayanan Perhubungan DPRD Kota Medan Irwan Sihombing.
Menurutnya, selain retribusi parkir, Perda ini juga memuat tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi izin trayek. “Kalau sebelumnya, perdanya kan berbeda, sekarang disatukan dalam satu perda,” tandasnya.
Dikatakannya, Perda baru ini merupakan pengganti dua perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 7 tahun 2002 dan Perda Nomor 33 tahun 2002. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, maka kedua perda ini harus satu. “Ada lima item yang diatur dalam perda ini, yakni retribusi pelayanan parkir di tepi jalan, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi izin trakyek,” paparnya.
Semua fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui pengesahan Perda ini. Namun, semua juga memberikan kritikan, seperti Fraksi Demokrat. “Kami melihat bahwa realisasi penerimaan dari kelima objek retribusi ini masih rendah. Bahkan, persentasenya masih jauh dari harapan. Seperti retribusi parkir di tepi jalan umum, realisasinya hanya sekitar 33 persen. Bahkan, bila dibandingkan dengan penerimaan tahun 2011 dan 2010 lalu, realisasi tahun 2012 lalu menurun,” kata juru bicara Fraksi Demokrat, Parlaungan Simangunsong.
Fraksi Demokrat juga mengkritisi kemacetan yang sudah parah di Kota Medan. Mereka menilai, kemacetan ini disebabkan oleh parkir yang semrawut dan tidak tertata. Karena itu, Demokrat meminta agar ke depan dilakukan penataan yang baik dan tertib. “Kita berharap agar Perda ini diberlakukan dengan pengawasann ketat, tapi harus diingat bahwa kinerja petugas di lapangan juga harus ditingkatkan sehingga parkir di Medan ini lebih tertata,” harapnya.
Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin MSi berharap, dengan adanya perda baru ini, penerimaan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan lebih meningkat dari tahun sebelumnya.
Terpisah, Pemerhati Transportasi Kota Medan Bakti Alamsyah berharap agar Perda ini ditegakkan secara benar. Sebab, selama ini juga prakteknya di lapangan telah dikutip Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. “Jangan nanti dengan adanya Perda baru ini, tarif parkir menjadi naik melebihi yang ditetapkan Perda. Dishub Medan harus melakukan pengawasan di lapangan,” harapnya. (dek)