MEDAN- Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (29/7). Namun Syarfi Hutauruk mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dia diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan mark-up belanja modal Pemko Sibolga Tahun Anggaran 2012 untuk pengadaan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) sebagai sarana perumahan dan perkantoran seluas 7.171 meter persegi, senilai Rp5,3 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan Syarfi Hutauruk tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dikarenakan yang bersangkutan tengah mengikuti rapat di DPRD Sibolga. Chandra mengatakan Wali Kota Sibolga diperiksa sebagai saksi, dikarenakan mengetahui pencairan anggaran untuk pembangunan pengadaan Rusunawa (rumah susun sederhana sewa), yang diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara. Tanah untuk Rusunawa itu terletak di Jalan Merpati Sibolga Selatan.
“Memang hari ini dia (Syarfi Hutauruk) dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi. Tapi tidak hadir. Kami mendapat balasan melalui surat yang diantar anggotanya. Di surat itu disebutkan, dia tengah rapat dengan anggota DPRD Sibolga. Memang saat anggaran itu di cairkan, dia diduga menyetujui pencairannya. Makanya nanti akan ditanyakan mengenai posisi kegiatan pada saat itu,” ujar Chandra, Senin (29/7).(far)