26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

P-APBD Terancam Tak Bisa Disahkan

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2015 Kota Medan terancam tak dapat disahkan. Mengingat, saat ini Pemko Medan hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan. Sedangkan mengisi jabatan Plt Wali Kota Medan hingga saat ini belum juga ada.

Plh Wali Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan telah menjadwalkan agenda pemanggilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015. Setelah pembahasan, akan dibuat kesepakatan bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan tentang Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2015. Namun, pengesahan terancam tidak dapat dilakukan. “Saya juga sudah sampaikan kepada Wagubsu, bahwa dalam waktu dekat ada penandatanganan kesepakatan bersama tentang Perda P-APBD, namun itu terancam tidak dapat dilakukan karena tidak ada Pj Wali Kota Medan,”kata Plh Wali Kota Medan, Syaiful Bahri, Rabu (29/7).

Jika penandatanganan P-APBD 2015 batal, diakui Syaiful rencana pembangunan Kota Medan akan terhambat. Mengingat banyak program strategis yang akan dilaksanakan pada P-APBD 2015. “Jadi saya berharap penunjukan dapat dilakukan dalam waktu dekat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan HJ Hutagalung mengaku, pihaknya berencana menemui langsung Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Agustus mendatang.  Ada beberapa pertanyaan yang akan disampaikan begitu bertemu dengan Mantan Sekjend DPP PDI Perjuangan tersebut.”Tapi, jadwalnya akan kita sesuaikan lagi,” katanya.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pertemuan tersebut akan melakukan pembahasan beberapa hal,  di antaranya apakah Gubsu sudah menyampaikan usulan mengenai poisis Pj Wali Kota. Jika sudah ada, maka pertanyaan selanjutnya disampaikan, siapa-siapa saja nama yang diusulkan. Hal ini dipertanyakan karena ingin tahu apakah yang diusulkan tersebut benar-benar orang yang layak atau punya kemampuan menjabat jabatan tersebut.

“Kami memang tidak bisa mengusulkan nama-nama yang ingin ditunjuk menjadi menjadi Penjabat atau Plt Wali Kota Medan. Tapi, minimal kami bisa diajak sharing atu diminta masukan. Tujuannya jangan sampai yang ditunjuk itu orang yang tidak punya kemampuan. Tidak paham tentang Kota Medan, dan sebagainya. Sehingga persoalan tidak tuntas, roda pemerintahan tidak berjalan,”paparnya.

Selain itu, pertanyaan yang disampaikan untuk mengetahui jelas apa saja kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas atau penjabat. Apa saja yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan.

Menurutnya, hal ini dianggap penting agar mereka tahu batasan-batasan tugas penjabat maupun pelaksana harian nantinya. Sehingga hal tersebut memudahkan untuk berkoordinasi. “Kami ingin tahu saja, batasan dan kewenangan mereka. Sehingga memudahkan berkoordinasi,” terangnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini mereka sendiri tidak tahu adanya penunjukkan Plh Wali Kota Medan. Sebab, pemberitahuan tersebut tidak ada ditembuskan kepada mereka.  Seharusnya Pemprovsu lebih beretika dalam hal ini. Mengingat, mereka sudah menyampaikan pemberitahuan tentang pemberhentian tugas wali kota definitif seiring berakhirnya periodeisasinya. Namun, tidak ada balasan atau pemberitahuan sampai sekarang.

“Pemko dan DPRD Medan ini seperti suami istri dalam penyelenggaraan pemerintah. Seharusnya kami disampaikan. Ada tembusan diberikan. Sampai sekarang kami tidak terima. Jadi kalau Sekda mengaku Plh, tidak kami akuilah. Tidak ada pemberitahuannya sama kami. Padahal sudah kami surati Pemprovsu sebulan lalu. Kami seperti tidak dihargai. Maunya jangan seperti itu,” ujarnya kesal.(dik/ila)

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2015 Kota Medan terancam tak dapat disahkan. Mengingat, saat ini Pemko Medan hanya diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan. Sedangkan mengisi jabatan Plt Wali Kota Medan hingga saat ini belum juga ada.

Plh Wali Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan telah menjadwalkan agenda pemanggilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2015. Setelah pembahasan, akan dibuat kesepakatan bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan tentang Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2015. Namun, pengesahan terancam tidak dapat dilakukan. “Saya juga sudah sampaikan kepada Wagubsu, bahwa dalam waktu dekat ada penandatanganan kesepakatan bersama tentang Perda P-APBD, namun itu terancam tidak dapat dilakukan karena tidak ada Pj Wali Kota Medan,”kata Plh Wali Kota Medan, Syaiful Bahri, Rabu (29/7).

Jika penandatanganan P-APBD 2015 batal, diakui Syaiful rencana pembangunan Kota Medan akan terhambat. Mengingat banyak program strategis yang akan dilaksanakan pada P-APBD 2015. “Jadi saya berharap penunjukan dapat dilakukan dalam waktu dekat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan HJ Hutagalung mengaku, pihaknya berencana menemui langsung Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Agustus mendatang.  Ada beberapa pertanyaan yang akan disampaikan begitu bertemu dengan Mantan Sekjend DPP PDI Perjuangan tersebut.”Tapi, jadwalnya akan kita sesuaikan lagi,” katanya.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pertemuan tersebut akan melakukan pembahasan beberapa hal,  di antaranya apakah Gubsu sudah menyampaikan usulan mengenai poisis Pj Wali Kota. Jika sudah ada, maka pertanyaan selanjutnya disampaikan, siapa-siapa saja nama yang diusulkan. Hal ini dipertanyakan karena ingin tahu apakah yang diusulkan tersebut benar-benar orang yang layak atau punya kemampuan menjabat jabatan tersebut.

“Kami memang tidak bisa mengusulkan nama-nama yang ingin ditunjuk menjadi menjadi Penjabat atau Plt Wali Kota Medan. Tapi, minimal kami bisa diajak sharing atu diminta masukan. Tujuannya jangan sampai yang ditunjuk itu orang yang tidak punya kemampuan. Tidak paham tentang Kota Medan, dan sebagainya. Sehingga persoalan tidak tuntas, roda pemerintahan tidak berjalan,”paparnya.

Selain itu, pertanyaan yang disampaikan untuk mengetahui jelas apa saja kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas atau penjabat. Apa saja yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan.

Menurutnya, hal ini dianggap penting agar mereka tahu batasan-batasan tugas penjabat maupun pelaksana harian nantinya. Sehingga hal tersebut memudahkan untuk berkoordinasi. “Kami ingin tahu saja, batasan dan kewenangan mereka. Sehingga memudahkan berkoordinasi,” terangnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini mereka sendiri tidak tahu adanya penunjukkan Plh Wali Kota Medan. Sebab, pemberitahuan tersebut tidak ada ditembuskan kepada mereka.  Seharusnya Pemprovsu lebih beretika dalam hal ini. Mengingat, mereka sudah menyampaikan pemberitahuan tentang pemberhentian tugas wali kota definitif seiring berakhirnya periodeisasinya. Namun, tidak ada balasan atau pemberitahuan sampai sekarang.

“Pemko dan DPRD Medan ini seperti suami istri dalam penyelenggaraan pemerintah. Seharusnya kami disampaikan. Ada tembusan diberikan. Sampai sekarang kami tidak terima. Jadi kalau Sekda mengaku Plh, tidak kami akuilah. Tidak ada pemberitahuannya sama kami. Padahal sudah kami surati Pemprovsu sebulan lalu. Kami seperti tidak dihargai. Maunya jangan seperti itu,” ujarnya kesal.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/