MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perjuangan selama puluhan tahun yang dilakukan Forum Masyarakat (Formas) Sarirejo, berbuah manis. Pemerintah Pusat, melalui Kementeri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) berencana memindahkan Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, ke kawasan Tandem Hilir, perbatasan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Langkat. Dengan demikian, sengketa tanah antara TNI AU dengan masyarakat Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, bakal selesai.
KABAR baik ini disampaikan langsung Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil saat menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Forkompinda, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (29/7). Sofyan Djalil berharap, permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai, dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga.
“Masalah tanah terkait dengan eks Bandara Polonia, di sana ada masalah, ditempati oleh TNI AU sebagai lapangan landasan udara militern
dan akan diselesaikan secara tuntas bersama menyelesaikan masalah tanah yang terkait Sarirejo,” kata dia.
Ia mengatakan, nantinya Lanud TNI AU yang saat ini terletak sekitar 2 km dari pusat kota Medan, akan dipindahkan ke Kabupaten Langkat. Wilayah tersebut juga merupakan tanah eks HGU PTPN yang akan dibangunkan landasan udara TNI AU. “Landasan itu direncanakan akan dipindahkan dan TNI AU sudah ada lokasi strategis, dan tanah HGU 12 hektare lebih arah Langkat. Kemudian akan dibangun lanud baru,” jelasnya.
Sedangkan untuk eks Lanud Soewondo, apabila perpindahan ini cepat dilaksanakan, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan. “Dan menyelesaikan dan tanah ini akan dijadikan pengembangan kota,” ujarnya.
Setelah itu, ia berharap masalah sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo ini agar cepat terselesaikan. Tidak hanya itu, seluruh tanah eks HGU PTPN yang saat ini masih banyak terjadi masalah, ia berharap dapat terselesaikan. “Masalah yang lama ini akan segera terselesaikan,” ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menyambut gembira kabar bakal tuntasnya sengketa tanah di Sarirejo. “Tadi saya baru selesai rapat juga (di kantor gubernur) terkait lahan masyarakat Sari Rejo. Dan ada kabar baik, pemerintah akan mengabulkan tuntutan masyarakat Sari Rejo,” katanya di sela rapat dengan pendapat dengan kelompok tani dan PT Lubuk Naga di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (29/7).
Ia mengungkapkan, pemerintah pun telah sepakat bahwa Lapangan Udara Soewondo akan dipindah ekses dari sengketa dengan rakyat Sari Rejo, Medan Polonia. Namun, politisi PKS ini tidak dapat memastikan kapan Lanud Soewondo dipindah, hanya saja diinformasikannya bahwa lokasi barunya itu direncanakan berada di wilayah Tandem Hilir, perbatasan Deliserdang dan Kabupaten Langkat.
Ketua Formas Sari Rejo, Riwayat Pakpahan mengapresiasi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara warga dengan TNI AU, di Kecamatan Medan Polonia. “Saya mewakili warga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini,” ucapnya via seluler.
Dikatakannya, Lanud Soewondo yang merupakan markas TNI AU akan dipindahkan ke wilayah Tandem Hilir, perbatasan antara Kabupaten Langkat dan Deliserdang, di atas tanah PTPN. “Perjuangan kita ini memang sudah cukup panjang. Dan harapan kita memang bapak presiden yang bisa menyelesaikan ini. Kita setuju, terimakasih atas perjuangan yang cukup lama dan melelahkan sudah mulai menghasilkan hasil,” ungkapnya.
Pakpahan juga mengatakan, warga Sari Rejo yang mendiami tanah seluas 260 hektare tersebut selalu mengupayakan langkah-langkah untuk mendapatkan hak, yang diklaim sebagai aset TNI AU. Menurutnya, masyarakat sudah sejak 1948 mendiami dan berdomisili di lokasi yang menjadi sengketa selama ini. “Selama ini kita sudah pernah ke wakil presiden, ke DPR RI, DPD, menteri BPN/Agraria, menteri Keuangan, Kementerian Pertahanan. Baru ini presiden memerhatikan Sari Rejo sejak 1948. Memang presiden-lah yang bisa menyelesaikan ini. Karenanya, kami apresiasi dan terimakasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang sudah memberi perhatian kepada warga Sari Rejo,” terangnya.
Usai rapat terbatas penyelesaian tanah, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat. Di mana isinya progres penanganan konflik agraria di Provinsi Sumut. “Surat sudah kita terima dari KSP, dan kita berharap masalah ini segera terselesaikan dengan cepat,” imbuhnya seraya menyebut di atas lahan 260 hektar itu telah ada pemukiman bagi sekitar 5.500 KK atau sekitar 35.500 jiwa.
“Di atas juga telah berdiri di depan kantor kelurahan, 9 masjid, 2 musala, 3 gereja, 1 Kuil Sikh, 4 Kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit, 2 lahan pekuburan, serta pasar tradisional dan fasilitas umum lainnya. Ini sebagai bukti bahwa tanah memang dikuasai oleh masyarakat,” pungkasnya.
//Siapkan Skema Penyelesaian
Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah menyiapkan skema penyelesaian permasalahan lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektare. Skema tersebut secara teknis akan diselesaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dengan dasar surat pelepasan aset dari Kementerian BUMN pada 2000, dan juga dukungan dari aparat penegak hukum dan DPRD Sumut dalam unsur Forkopimda Sumut.
Hal itu disampaikannya usai penandatangan komitmen bersama Forkopimda Sumut terkait penyelesaian permasalahan tanah di Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, kemarin. “Alhamdulillah sudah banyak upaya dan sekarang sudah punya apa yang kita sebut skema dan tindaklanjut penyelesaian masalah tanah tersebut,” imbuh Djalil.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, untuk daftar nominatif di lahan eks HGU PTPN II saat ini masih diinventarisasi. “Itu adalah tugasnya gubernur,” katanya.
Setelah daftar nominatif itu selesai, imbuh dia, ditindaklanjuti dengan penghapusan buku yang merupakan wewenang PTPN II dan Kementerian BUMN. Kemudian setelah itu penyelesaian administrasi penghapusan buku yang dihitung melalui apraisal, kata Edy, barulah ditindaklanjuti ke BPN tentang sertifikat hak milik. “Kalau selesai ini semua, berarti tidak ada lagi tanah di Sumut yang tidak bertuan. Ini yang perlu saya sampaikan,” katanya.
Sebelumnya baik Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Pangdam I/BB dan Forkopimda lainnya, menyatakan dukungan masing-masing sesuai kewenangannya untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut, termasuk soal eks HGU PTPN II. (prn)