29 C
Medan
Friday, February 21, 2025
spot_img

Stop Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan

Agar tak Ganggu Penetapan Daerah Pemilihan

Penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2014 akan dimulai awal 2013. Agar proses itu tidak terganggu, pemerintah pusat mengeluarkan moratorium pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa. Pemekaran kecamatan dihentikan sementara terhitung mulai 1 Agustus 2012.

Sedangkan moratorium untuk pembentukan kelurahan/desa mulai 13 Januari 2012. Pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa boleh dilakukan lagi setelah dilantiknya presiden dan wapres hasil pilpres 2014.

Bagi daerah yang masih nekad melakukan pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa setelah tanggal tersebut, maka Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tak akan menerbitkan kode wilayah kecamatan maupun kelurahan baru itu.

“Kita sudah minta moratorium pemekaran kecamatan, dan kita sudah surati semua daerah agar tidak melakukan pemekaran desa/kelurahan,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (28/8).

Kapuspen Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menjelaskan, moratorium pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012, yang ditujukan kepada para gubernur.

Pria asal Sumbar itu menambahkan, SE Mendagri itu menekankan pentingnya kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2014 dan tertib kode data administrasi pemerintahan kecamatan. Doni menjelaskan, moratorisum pembentukan kecamatan itu  terkait dengan pembentukan dapil untuk Pemilu Legislatif 2014. “Karena penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2014 direncanakan Januari dan Februari 2013,” sebutnya.

Dipaparkannya pula, mengacu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah maka awalnya pembentukan kecamatan harus melalui Pemerintah Pusat. Namun dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, kata Doni, pembentukan kecamatan cukup dengan peraturan gubernur.

Doni mengakui, sejauh ini banyak provinsi yang tidak melaporkan pembentukan kecamatan baru ke pemerintah pusat. Akibatnya, Kemendagri tak punya data pasti tentang jumlah kecematan saat ini.

Karenanya pemerintah memilih mengambil tindakan tegas. “Kalau dimekarkan setelah 1 Agustus 2012, Pemerintah Pusat tidak akan menerbitkan nomer kode kecamatan sebagai kode wilayah administrasi kecamatan. Desa atau keluarahan yang dibentuk dengan Perda setelah 13 Januari 2012 juga tidak kita beri kode administrasi,” pungkas Doni
Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga tertuang dalam kesepakatan rapat antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar di Kemendagri, Selasa (28/8).

Rapat tersebut menyepakati jadwal penyerahan data kependudukan yang akan digunakan untuk daftar pemilih Pemilu 2014. Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) akan diserahkan secara serempak oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota pada 6 Desember tahun ini. Sedang penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) akan diserahkan pada Kamis, 7 Februari 2013.

Penyerahan Data Agregat Kependudukan 6 Desember
Sementara itu, Gamawan Fauzi memastikan, pemerintah dan Pemerintah Daerah akan menyerahkan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, pada 6 Desember 2012 mendatang. Hal ini demi memastikan terlaksananya Pemilu 2014 yang lebih baik nantinya.

Kepastian tanggal penyerahan ini sendiri merupakan kesepakatan bersama antara Mendagri, Menteri Luarnegeri, KPU dan Bawaslu yang sebelumnya menggelar rapat bersama di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/8). Sementara terkait penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) ungkap Gamawan, dipastikan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2013 mendatang.

Selain terkait jadwal penyerahan DAK2 dan DP4, ada tiga kesepakatan lainnya yang turut disepakati bersama. “Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan DAK2 dan DP4, apabila pihak KPU memerlukan bantuan dan fasilitas dari pihak pemerintah, maka KPU harus mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah. Yang intinya waktu, jenis bantuan dan fasilitas yang dibutuhkan,”ungkapnya.(sam/gir)

Agar tak Ganggu Penetapan Daerah Pemilihan

Penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2014 akan dimulai awal 2013. Agar proses itu tidak terganggu, pemerintah pusat mengeluarkan moratorium pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa. Pemekaran kecamatan dihentikan sementara terhitung mulai 1 Agustus 2012.

Sedangkan moratorium untuk pembentukan kelurahan/desa mulai 13 Januari 2012. Pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa boleh dilakukan lagi setelah dilantiknya presiden dan wapres hasil pilpres 2014.

Bagi daerah yang masih nekad melakukan pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa setelah tanggal tersebut, maka Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tak akan menerbitkan kode wilayah kecamatan maupun kelurahan baru itu.

“Kita sudah minta moratorium pemekaran kecamatan, dan kita sudah surati semua daerah agar tidak melakukan pemekaran desa/kelurahan,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (28/8).

Kapuspen Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menjelaskan, moratorium pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012, yang ditujukan kepada para gubernur.

Pria asal Sumbar itu menambahkan, SE Mendagri itu menekankan pentingnya kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2014 dan tertib kode data administrasi pemerintahan kecamatan. Doni menjelaskan, moratorisum pembentukan kecamatan itu  terkait dengan pembentukan dapil untuk Pemilu Legislatif 2014. “Karena penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2014 direncanakan Januari dan Februari 2013,” sebutnya.

Dipaparkannya pula, mengacu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah maka awalnya pembentukan kecamatan harus melalui Pemerintah Pusat. Namun dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, kata Doni, pembentukan kecamatan cukup dengan peraturan gubernur.

Doni mengakui, sejauh ini banyak provinsi yang tidak melaporkan pembentukan kecamatan baru ke pemerintah pusat. Akibatnya, Kemendagri tak punya data pasti tentang jumlah kecematan saat ini.

Karenanya pemerintah memilih mengambil tindakan tegas. “Kalau dimekarkan setelah 1 Agustus 2012, Pemerintah Pusat tidak akan menerbitkan nomer kode kecamatan sebagai kode wilayah administrasi kecamatan. Desa atau keluarahan yang dibentuk dengan Perda setelah 13 Januari 2012 juga tidak kita beri kode administrasi,” pungkas Doni
Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga tertuang dalam kesepakatan rapat antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar di Kemendagri, Selasa (28/8).

Rapat tersebut menyepakati jadwal penyerahan data kependudukan yang akan digunakan untuk daftar pemilih Pemilu 2014. Penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) akan diserahkan secara serempak oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pemda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota pada 6 Desember tahun ini. Sedang penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) akan diserahkan pada Kamis, 7 Februari 2013.

Penyerahan Data Agregat Kependudukan 6 Desember
Sementara itu, Gamawan Fauzi memastikan, pemerintah dan Pemerintah Daerah akan menyerahkan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, pada 6 Desember 2012 mendatang. Hal ini demi memastikan terlaksananya Pemilu 2014 yang lebih baik nantinya.

Kepastian tanggal penyerahan ini sendiri merupakan kesepakatan bersama antara Mendagri, Menteri Luarnegeri, KPU dan Bawaslu yang sebelumnya menggelar rapat bersama di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/8). Sementara terkait penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) ungkap Gamawan, dipastikan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2013 mendatang.

Selain terkait jadwal penyerahan DAK2 dan DP4, ada tiga kesepakatan lainnya yang turut disepakati bersama. “Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan DAK2 dan DP4, apabila pihak KPU memerlukan bantuan dan fasilitas dari pihak pemerintah, maka KPU harus mengajukan permintaan tertulis kepada pemerintah. Yang intinya waktu, jenis bantuan dan fasilitas yang dibutuhkan,”ungkapnya.(sam/gir)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/