MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 khususnya yang dilaksanakan petugas Unit Lalu Lintas (Unit Lantas) Polsek Medan Timur, belasan pengemudi ojek online (ojol) diberi tindakan langsung (Tilang), Kamis (29/8)n
Mereka ditilang saat operasi digelar petugas di kawasan Jalan Jawa Simpang Jalan Veteran sekira pukul 10.00 WIB.
Kanit Lantas Polsek Medan Timur Iptu Sulaiman mengatakan, ada 50 pengendara roda dua yang terjaring operasi pada hari pertama. Dari jumlah itu, 35 diantaranya diberikan teguran sedangkan 15 lagi ditilang. “Razia hari pertama ini melibatkan 10 personel Unit Lantas Polsek Medan Timur, yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Pada umumnya, pengendara roda dua yang terjaring operasi dan ditilang sebagian besar merupakan pengemudi ojek online,” ujarnya.
Dikatakan Sulaiman, 15 pengendara roda dua yang ditilang di antaranya, 12 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3 STNK. Menurutnya, mereka ditilang karena kedapatan tidak memiliki atau membawa surat-surat kendaraan dan melanggar lalu lintas. “Pengendara yang ditilang umumnya melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah dan tidak memiliki dokumen kenderaan seperti STNK serta SIM,” bebernya.
Sulaiman mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraannya ketika berkendara di jalan raya. Selain itu, mematuhi aturan lalu lintas. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 khususnya yang dilaksanakan petugas Unit Lalu Lintas (Unit Lantas) Polsek Medan Timur, belasan pengemudi ojek online (ojol) diberi tindakan langsung (Tilang), Kamis (29/8)n
Mereka ditilang saat operasi digelar petugas di kawasan Jalan Jawa Simpang Jalan Veteran sekira pukul 10.00 WIB.
Kanit Lantas Polsek Medan Timur Iptu Sulaiman mengatakan, ada 50 pengendara roda dua yang terjaring operasi pada hari pertama. Dari jumlah itu, 35 diantaranya diberikan teguran sedangkan 15 lagi ditilang. “Razia hari pertama ini melibatkan 10 personel Unit Lantas Polsek Medan Timur, yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Pada umumnya, pengendara roda dua yang terjaring operasi dan ditilang sebagian besar merupakan pengemudi ojek online,” ujarnya.
Dikatakan Sulaiman, 15 pengendara roda dua yang ditilang di antaranya, 12 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 3 STNK. Menurutnya, mereka ditilang karena kedapatan tidak memiliki atau membawa surat-surat kendaraan dan melanggar lalu lintas. “Pengendara yang ditilang umumnya melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah dan tidak memiliki dokumen kenderaan seperti STNK serta SIM,” bebernya.
Sulaiman mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraannya ketika berkendara di jalan raya. Selain itu, mematuhi aturan lalu lintas. (ris/ila)