MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pabrik yang bergerak dibidang pengolahan bulu ayam menjadi pakan ternak tersebut, terpaksa harus ditutup 13 Agustus 2021 lalu, karena mengeluarkan aroma yang sangat busuk dan menyengat, sehingga mencemari udara yang meresahkan masyarakat sekitar.
“PT API masih disegel sampai saat ini,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, S Armansyah Lubis, Minggu (29/8).
Armansyah menegaskan, pihaknya tidak akan pernah membuka segel tersebut atau mengizinkan PT API untuk kembali beroperasi, jika belum memenuhi semua persyaratan untuk dapat beroperasi kembali.
“Pertama, harus dilakukan uji analisis dulu di pabrik itu, ada kajian analisisnya dulu. Ada uji kualitas udara, pemakaian cerobong, dan lainnya. Lalu setelah ada uji analisis, dilengkapilah semua dokumen yang ada. Kalau sudah begitu, pabrik pasti tidak akan mengeluarkan bau busuk lagi. Intinya, selama itu belum dilakukan, maka akan terus disegel,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, sebelum penyegelan, DLH Kota Medan telah 2 kali memberikan surat peringatan kepada PT API. Pertama, Pemko Medan meminta PT API agar melengkapi dokumen untuk beroperasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, janji pihak PT API untuk melengkapi dokumen, tidak juga direalisasikan.
“Saat itu kami juga meminta agar pabrik mereka tidak boleh mengeluarkan bau. Tapi faktanya tetap mengeluarkan bau, dan sangat menggangu masyarakat sekitar. Akhirnya disegel,” tutur Bob, sapaan karib Armansyah.
Parahnya lagi, lanjut Bob, PT API mengaku hanya mengolah bulu ayam sebagai bahan baku untuk dijadikan pakan ternak. Artinya, tidak ada bangkai ayam di pabrik tersebut, sebab bahan baku yang masuk ke pabrik hanya dalam bentuk bulu ayam. Namun nyatanya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut, pihaknya justru menemukan banyak bangkai dan darah ayam di pabrik tersebut.
“Kan sudah dibilang, jangan ada darah ayam, mereka bilang tidak ada. Faktanya saat kami sidak ke sana, bukan cuma darah ayam, tapi juga menemukan bangkai ayam bergoni-goni di sana, itu makanya bau sekali walaupun saat itu kami memakai masker. Makanya sekali lagi ditegaskan, selama masalah itu belum mereka selesaikan, pabrik tetap akan disegel,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari mengaku, mendukung langkah tegas Pemko Medan yang tidak mau membuka segel PT API, selama pabrik belum melengkapi semua dokumennya, hingga tidak lagi menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat.
“Bagus sekali memang kalau segelannya tidak dibuka, dan memang jangan pernah dibuka, sebelum memenuhi semua persyaratan,” katanya, Minggu (29/8).
Menurutnya, masyarakat sekitar sudah terlalu lama merasa sengsara akibat bau yang dikeluarkan pabrik tersebut. Namun, sebagai pabrik yang berada tak jauh dari pemukiman warga, PT API tidak berbenah untuk menghilangkan bau busuk dan menyengat yang keluar dari pabriknya.
“Jadi memang sudah saatnya tindakan tegas itu dilakukan. Dan memang tidak mungkin lagi ditoleransi, masyarakat sudah terlalu lama merana, terganggu bahkan resah dengan bau yang pabrik mereka keluarkan,” tegas Sudari.
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, juga turut memperingatkan PT API, agar tidak beroperasi selama pabrik tersebut dalam penyegelan Pemko Medan, serta menjadikan penyegelan ini perhatian serius PT API, agar mau berbenah ke depannya.
“Ini juga harus jadi pelajaran bagi perusahaan lainnya, supaya setiap pabrik di Medan tidak merugikan masyarakat sekitar,” imbau Sudari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman bersama Kepala DLH Kota Medan Armansyah Lubis, turun langsung untuk menyegel PT API, 13 Agustus 2021 lalu.
“Sesuai dengan intruksi Pak Wali Kota, hari ini (13/8), PT API disegel. Berdasarkan hasil kajian, pabrik ini sudah menyalahi aturan dan harus ditutup, karena warga resah akibat bau menyengat yang ditimbulkan,” kata Aulia.
Aulia menegaskan, Pemko Medan melalui dinas terkait, juga sudah mencoba memperingatkan PT API agar mau memperhatikan dan mengkaji kembali dampak polusi udara dan bau busuk yang dihasilkan oleh pabrik tersebut, setiap kali beroperasi. Namun sayang, peringatan tersebut tidak diindahkan, PT API justru tetap beroperasi dan mengeluarkan bau busuk.
“Sudah berulang kali diperingatkan, namun pihak manajemen pabrik tetap saja membandel, dan tak ada respon. Kami tidak melarang orang untuk berusaha, tapi perhatikan lingkungan sekitar. Baunya luar biasa, pakai masker juga tembus ini,” bebernya.
Dia pun menegaskan, setiap perusahaan atau pabrik di Kota Medan harus memiliki penelitian kajian hasil dan analisis dari konsultan. Dari hasil analisis itu, setiap perusahaan atau pabrik, wajib mengelola limbah secara baik, sehingga tidak menimbulkan polusi ataupun pencemaran lingkungan.
“Jadi kalau perusahaan mau buka, harus ada penelitian kajian hasil dan analisis dari konsultan. Kalau melanggar aturan, izinnya akan dicabut,” pungkas Aulia. (map/saz)