MEDAN-Berdalih menjadikan tahanan kota, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melepaskan dua tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan 7 gedung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Batubara.
Kejatisu sendiri melepaskan kedua tersangka, dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan pada 17 September lalu. Dilepasnya kedua tersangka korupsi ini diakui oleh Kasi Penyidikan Kejatisu Jufri Nasution SH pada wartawan.
Padahal kedua tersangka korupsi pembangunan 7 gedung SKPD ini dilakukan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara paksa yang dilakukan pada 19 Agustus lalu beberapa hari menjelang Idul Fitri.
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pertambangan Pemkab Batubara Irwansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syarial Lafau.
Dalam pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar dari total pembiayaan Rp6,7 miliar yang bersumber dari APBD 2009. “Ini kan aneh, begitu ditangkap malah dilepaskan. Ada apa sebenarnya?” ujar juru bicara Lintas Elemen Masyarakat Batubara, Arsyad Nainggolan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (29/8).
Disebutkannya, pihaknya selaku pelapor dalam kass tersebut merasa kecewa dengan tindakan Kejatisu yang membebaskannya dari Rutan. Bahkan, lanjutnya, pihaknya sangat mengkhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti.
“Kami turut serta dalam memberikan informasi tentang keberadaan tersangka saat penangkapan. Dia ditangkap dengan alasan tidak kooperatif, malah sekarang kok malah dilepaskan,” ungkapnya.
Disebutkannya, atas kejadian tersebut, pihaknya akan melaporkan jaksa yang menangani kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami akan laporkan secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus), Jufri SH membenarkan pihaknya telah melepaskan kedua tersangka dari Rutan Tangjung Gusta.
“Sebenarnya tidak dilepaskan, hanya saja dialihkan menjadi tahanan kota,” kata Jufri pada wartawan Kamis (27/9) di Jalan AH Nasution Medan.
Disebutkannya, langkah tersebut diambil karena kedua tersangka berjanji akan memberikan seluruh barang bukti yang diperlukan oleh penyidik Pidsus. “Mereka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan menyerahkan semuanya,” jelas Jufri.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap setelah empat kali mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejatisu dengan alasan tugas dinas. Irwansyah di tangkap di Asrama Haji Medan sedangkan Syahrial Lafau ditangkap di Batubara.
Dalam kasus ini, Tim penyidik masih mencari keberadaan 1 orang tersangka lagi Hary Sukardy yang selaku PPK. Bahkan, Hary sudah lima kali dipanggil namun tidak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik. Dari proyek pembangunan 7 gedung SKPD tersebut diangkat dua orang PPK yakni 3 gedung dipegang oleh Syarial Lafau dan 4 gedung lagi oleh Hary Sukardy. “Kalau ada dia sekarang, maka akan langsung kami tangkap. Kami juga sudah mengidentifikasi alamat rumahnya. Namun, saat ini keberadaannya tidak diketahui bahkan sudah tidak masuk kerja lagi,” tegas Jufri. (rud)