32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kapolsek Medan Kota Dilaporkan ke Polda

Diduga Aniaya Warga

MEDAN- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara oleh istri Marlon Purba, Rosdiana Siagian (56), Sabtu (29/9) siang.
Warga Jalan Jermal XII No.1 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai ini melaporkan orang nomor satu di Polsek Medan Kota atas tuduhan dugaan penganiayaan yang terjadi Kamis (27/9) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Jermal XV Kec. Medan Denai, persisnya di Cafe Relyapi saat melakukan penangkapan terhadap suaminya, Marlon Purba.

Laporan pengaduan tersebut diterima pihak SPKT Polda Sumut dengan Nomor Laporan: STTLP/1038/IX/2012/SPKT I, Tanggal 29 September. Pelapor atas nama Rosdiana Siagian istri Marlon (56) warga Jalan Jermal XII No.1 Kel. Denai Kecamatan Medan Denai. Waktu kejadian hari Kamis 27 September sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai, persisnya di Cafe Relyapi, dengan terlapor Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat atas tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, yang ditandatangani pihak SPKT Polda Sumut Brigadir Dian Pranata Simangunsong dan diketahui Kepala Siaga I SPKT Polda Sumut Kompol Endjang Bahri.
“Kita melaporkan Kapolsek Medan Kota beserta jajarannya. Artinya dalam kejadian tersebut, kapasitas klien saya (Rosdiana Siagian) sebagai istri dari Marlon Purba berhak mengeluarkan pendapat dalam artian mengetahui apa yang terjadi sebenarnya, kenapa suaminya sampai ditangkap,” ungkap Rosdiana melalui kuasa hukumnya, Ahmad S dengan didampingi keluarga kliennya.

Dalam kejadian tersebut, lanjut Ahmad, Kapolsek dan anggotanya berlaku arogan kenapa langsung dibawa. Akibatnya klien saya mengalami luka memar pada siku kirinya sehingga satu hari tidak bisa menggerakkan tangannya dan anaknya Deny, juga mengalami luka memar di kelapa, tangan dan dada kirinya.

Ditambahkan Ahmad, dalam kejadian tersebut, kliennya (Rosdiana) baru tiba di Medan sehabis berpergian ke luar negeri (Jerussalem). Karena itu, kliennya ini tidak mengetahui permasalahan yang dialami suaminya (Marlon). Namun, aparat kepolisian bersikap arogan terhadap keluarga Marlon.

“Klien saya ini baru tiba di Medan sehabis wisata Rohani di luar negeri (Yerussalem). Dia (Rosdiana) tidak mengetahui masalahnya, tapi kok tiba-tiba dilakukan upaya arogansi. Sebagai istri, dia kan perlu tahu apa alasan penangkapan suaminya,”  tegas Ahmad. (bay/smg)

Diduga Aniaya Warga

MEDAN- Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara oleh istri Marlon Purba, Rosdiana Siagian (56), Sabtu (29/9) siang.
Warga Jalan Jermal XII No.1 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai ini melaporkan orang nomor satu di Polsek Medan Kota atas tuduhan dugaan penganiayaan yang terjadi Kamis (27/9) malam lalu sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Jermal XV Kec. Medan Denai, persisnya di Cafe Relyapi saat melakukan penangkapan terhadap suaminya, Marlon Purba.

Laporan pengaduan tersebut diterima pihak SPKT Polda Sumut dengan Nomor Laporan: STTLP/1038/IX/2012/SPKT I, Tanggal 29 September. Pelapor atas nama Rosdiana Siagian istri Marlon (56) warga Jalan Jermal XII No.1 Kel. Denai Kecamatan Medan Denai. Waktu kejadian hari Kamis 27 September sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai, persisnya di Cafe Relyapi, dengan terlapor Kapolsek Medan Kota Kompol Sandy Sinurat atas tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, yang ditandatangani pihak SPKT Polda Sumut Brigadir Dian Pranata Simangunsong dan diketahui Kepala Siaga I SPKT Polda Sumut Kompol Endjang Bahri.
“Kita melaporkan Kapolsek Medan Kota beserta jajarannya. Artinya dalam kejadian tersebut, kapasitas klien saya (Rosdiana Siagian) sebagai istri dari Marlon Purba berhak mengeluarkan pendapat dalam artian mengetahui apa yang terjadi sebenarnya, kenapa suaminya sampai ditangkap,” ungkap Rosdiana melalui kuasa hukumnya, Ahmad S dengan didampingi keluarga kliennya.

Dalam kejadian tersebut, lanjut Ahmad, Kapolsek dan anggotanya berlaku arogan kenapa langsung dibawa. Akibatnya klien saya mengalami luka memar pada siku kirinya sehingga satu hari tidak bisa menggerakkan tangannya dan anaknya Deny, juga mengalami luka memar di kelapa, tangan dan dada kirinya.

Ditambahkan Ahmad, dalam kejadian tersebut, kliennya (Rosdiana) baru tiba di Medan sehabis berpergian ke luar negeri (Jerussalem). Karena itu, kliennya ini tidak mengetahui permasalahan yang dialami suaminya (Marlon). Namun, aparat kepolisian bersikap arogan terhadap keluarga Marlon.

“Klien saya ini baru tiba di Medan sehabis wisata Rohani di luar negeri (Yerussalem). Dia (Rosdiana) tidak mengetahui masalahnya, tapi kok tiba-tiba dilakukan upaya arogansi. Sebagai istri, dia kan perlu tahu apa alasan penangkapan suaminya,”  tegas Ahmad. (bay/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/