23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Dua Petugas Kejari Datangi Armansyah

Armansyah LubisMEDAN, SUMUTPOS.CO– Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendatangi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Senin (29/9) siang. Kedatangan tim dari Kejari ini dibenarkan Kasi Sosial Dinsosnaker N Harefa kepada wartawan Sumut Pos saat dihubungi, kemarin petang.

“Informasinya, tadi siang ada dua petugas dari Kejari dating menemui Pak Kadis,” kata Harefa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa tujuan petugas Kejari tersebut, karena dia saat itu sedang sibuk menyelesaikan tugasnya.

“Kerjaan menumpuk, tamu juga banyak yang dating. Jadi, saya tidak tahu pasti apa maksud petugas dari Kejari itu,” ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan H Jumadi mendesak Wali Kota Medan untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kadinsosnaker Kota Medan Armansyah Lubis. Pasalnya, Dinsosnaker terbukti telah melakukan pemotongan terhadap uang transport pendamping PKH yang dibuktikan dengan dikembalikannya uang tersebut kepada masing-masing pendamping PKH.

Menurut Jumadi, jika Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak mengambil tindakan tegas, hal itu akan mencoreng citra Pemko Medan di bawah kepemimpinannya.

“Harus ada sanksi kepada Kadisosnaker terkait adanya praktik pungli ini,” ujar Jumadi.

Mengenai sanksi, Jumadi menyarankan agar pucuk pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut untuk dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya. Ia mencontohkan peristiwa pungli yang  menjadi temuan Wali Kota di Disdukcapil yang berbuntut terhadap pencopotan Muslim Harahap sebagai pucuk pimpinan.

Lebih lanjut, ia menambahkan temuan pungli di Disdukcapil Medan hanya Rp50 ribu, sedangkan pungli di Dinsosnaker mencapai Rp40 juta. ”Harusnya Wali Kota Medan melakukan hal yang sama (pencopotan ) kepada  Kadinsosnaker, apabila wali kota ingin bertindak adil,” katanya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi malah menganggap, kasus pungli yang dilakukan Dinsosnaker terhadap pendamping PKH telah selesai dengan telah dikembalikannya uang tersebut. Bahkan, dia mengaku, hingga kini dia belum berbuat apa-apa terkait kasus tersebut. Dia beralasan, hingga kini mereka belum menerima laporan resmi terkait kasus ini, baik dari korban pungli maupun anggota dewan yang menerima pengaduan ini.

“Apabila uang transport itu sudah dikembalikan, maka persoalan ini dianggapnya sudah selesai. Kita mencari solusi dari sebuah masalah, bukan mencari masalah baru dari masalah yang sudah ada. Tentu, dengan dikembalikannya uang yang telah dipotong menjadi tolak ukur Dinsosnaker Medan untuk menyelesaikan masalah yang sudah terjadi,” katanya.

Mengenai Kejari Medan yang ingin melakukan pemeriksaan kepada Kadinsosnaker Kota Medan terkait pemotongan uang transport pendamping PKH itu, Farid enggan mencampuri urusan itu lebih jauh. “Itu urusan aparat penegak hukum, saya tidak mau mencampuri urusan itu lebih jauh lagi,” tandasnya.(dik/adz)

Armansyah LubisMEDAN, SUMUTPOS.CO– Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendatangi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Senin (29/9) siang. Kedatangan tim dari Kejari ini dibenarkan Kasi Sosial Dinsosnaker N Harefa kepada wartawan Sumut Pos saat dihubungi, kemarin petang.

“Informasinya, tadi siang ada dua petugas dari Kejari dating menemui Pak Kadis,” kata Harefa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa tujuan petugas Kejari tersebut, karena dia saat itu sedang sibuk menyelesaikan tugasnya.

“Kerjaan menumpuk, tamu juga banyak yang dating. Jadi, saya tidak tahu pasti apa maksud petugas dari Kejari itu,” ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan H Jumadi mendesak Wali Kota Medan untuk memberikan sanksi tegas terhadap Kadinsosnaker Kota Medan Armansyah Lubis. Pasalnya, Dinsosnaker terbukti telah melakukan pemotongan terhadap uang transport pendamping PKH yang dibuktikan dengan dikembalikannya uang tersebut kepada masing-masing pendamping PKH.

Menurut Jumadi, jika Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak mengambil tindakan tegas, hal itu akan mencoreng citra Pemko Medan di bawah kepemimpinannya.

“Harus ada sanksi kepada Kadisosnaker terkait adanya praktik pungli ini,” ujar Jumadi.

Mengenai sanksi, Jumadi menyarankan agar pucuk pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut untuk dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya. Ia mencontohkan peristiwa pungli yang  menjadi temuan Wali Kota di Disdukcapil yang berbuntut terhadap pencopotan Muslim Harahap sebagai pucuk pimpinan.

Lebih lanjut, ia menambahkan temuan pungli di Disdukcapil Medan hanya Rp50 ribu, sedangkan pungli di Dinsosnaker mencapai Rp40 juta. ”Harusnya Wali Kota Medan melakukan hal yang sama (pencopotan ) kepada  Kadinsosnaker, apabila wali kota ingin bertindak adil,” katanya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi malah menganggap, kasus pungli yang dilakukan Dinsosnaker terhadap pendamping PKH telah selesai dengan telah dikembalikannya uang tersebut. Bahkan, dia mengaku, hingga kini dia belum berbuat apa-apa terkait kasus tersebut. Dia beralasan, hingga kini mereka belum menerima laporan resmi terkait kasus ini, baik dari korban pungli maupun anggota dewan yang menerima pengaduan ini.

“Apabila uang transport itu sudah dikembalikan, maka persoalan ini dianggapnya sudah selesai. Kita mencari solusi dari sebuah masalah, bukan mencari masalah baru dari masalah yang sudah ada. Tentu, dengan dikembalikannya uang yang telah dipotong menjadi tolak ukur Dinsosnaker Medan untuk menyelesaikan masalah yang sudah terjadi,” katanya.

Mengenai Kejari Medan yang ingin melakukan pemeriksaan kepada Kadinsosnaker Kota Medan terkait pemotongan uang transport pendamping PKH itu, Farid enggan mencampuri urusan itu lebih jauh. “Itu urusan aparat penegak hukum, saya tidak mau mencampuri urusan itu lebih jauh lagi,” tandasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/