25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Hari Ini Dinas TRTB Lapor Polisi

AMINOER RASYID/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Pekerja memasang iklan di papan reklame Jalan Gagak Hitam Medan, belum lama ini.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Pekerja memasang iklan di papan reklame Jalan Gagak Hitam Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan bakal melaporkan temuan penerbitan izin papan reklame yang diduga palsu. Pasalnya, hingga kini Dinas TRTB belum ada menerbitkan satu pun izin papan reklame sejak dialihkan dari Dinas Pertamanan pada April 2014 lalu.

“Berkasnya sudah kita pelajari, dan telah diputuskan besok (hari ini, Red) temuan dokumen palsu itu akan dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kadis TRTB, Sampurno Pohan di Balai Kota, Senin (29/9).

Ke depan, kata dia, Dinas TRTB akan memeriksa izin-izin papan reklame yang dimiliki pengusaha advertising untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan izin tersebut. “Semua perusahaan advertising sudah kita minta untuk mengirimkan bekas izin papan reklame, selanjutnya kita ditelusuri,” tegasnya.

Terpisah, Kasubag Perencanaan Dinas TRTB Kota Medan, Jhon E Lase menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan satupun izin pendirian papan reklame sejak peralihan dari Dinas Pertamanan pada 1 April lalu.

“Saya juga terkejut mendengar ada izin dan bukti pembayaran yang diterbitkan setelah 1 April 2014, karena sampai saat ini belum satupun izin diberikan kepada perusahaan papan reklame,” ujarnya.

Dijelaskannya, pengusaha tidak mungkin dapat menerbitkan izin serta bukti pembayaran palsu tanpa dibantu oknum-oknum tertentu. Maka dari itu, untuk membuktikan itu semua, ia menyarankan agar pengusaha yang merasa dirugikan dengan terbitnya izin palsu untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Laporkan saja ke polisi, biar semua jelas,” kata Jhon E Lase saat ditemui di ruang kerjanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu mengatakan, dirinya tidak pernah menerbitkan izin apapun setelah tanggal peralihan 1 April. “Sejak adanya Perwal 17 tahun 2014, semua data sudah kita serahkan ke Dinas TRTB, dan saat itu disaksikan langsung Inspektorat,” sebut Zulkifli.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi menilai, tindakan yang dilakukan Dinas TRTB dalam menertibkan papan reklame adalah sebuah gebrakan yang patut didukung. Akan tetapi, dia berharap apa yang dilakukan Dinas TRTB tidak hanya sebatas pencitraan atau lips service. Karena Kota Medan sudah terlalu dipenuhi oleh keberadaan papan reklame.

Ke depan, Salman berharap Pemko Medan melakukan revisi tentang zonasi penerbitan papan reklame. “Kita berharap di kemudian hari tidak ada lagi berdiri papan reklame melintang dijalan raya karena telah mengganggu estetika keindahan Kota,” kata dia.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan itu juga berharap dilakukan investigasi mendalam di Dinas Pertamanan yang telah mengeluarkan izin diluar ketentuan. “Pertanggal 1 April, segala urusan papan reklame sudah dialihkan ke Dinas TRTB, jadi kenapa ada izin yang diterbikan dinas pertamanan, tentu ini menjadi pertanyaan,”ungkapnya.

Maka dari itu, ia juga mendukung upaya Dinas TRTB yang ingin membawa kasus ini kepada pihak yang berwajib. “Silahkan laporkan saja untuk dibuktikan kebenarannya, saya berharap tindakan ini hanyalah awal untuk melakukan penataan papan reklame di Kota Medan,” tandasnya.(dik/adz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PAPAN REKLAME: Pekerja memasang iklan di papan reklame Jalan Gagak Hitam Medan, belum lama ini.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PAPAN REKLAME: Pekerja memasang iklan di papan reklame Jalan Gagak Hitam Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan bakal melaporkan temuan penerbitan izin papan reklame yang diduga palsu. Pasalnya, hingga kini Dinas TRTB belum ada menerbitkan satu pun izin papan reklame sejak dialihkan dari Dinas Pertamanan pada April 2014 lalu.

“Berkasnya sudah kita pelajari, dan telah diputuskan besok (hari ini, Red) temuan dokumen palsu itu akan dilaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kadis TRTB, Sampurno Pohan di Balai Kota, Senin (29/9).

Ke depan, kata dia, Dinas TRTB akan memeriksa izin-izin papan reklame yang dimiliki pengusaha advertising untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan izin tersebut. “Semua perusahaan advertising sudah kita minta untuk mengirimkan bekas izin papan reklame, selanjutnya kita ditelusuri,” tegasnya.

Terpisah, Kasubag Perencanaan Dinas TRTB Kota Medan, Jhon E Lase menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan satupun izin pendirian papan reklame sejak peralihan dari Dinas Pertamanan pada 1 April lalu.

“Saya juga terkejut mendengar ada izin dan bukti pembayaran yang diterbitkan setelah 1 April 2014, karena sampai saat ini belum satupun izin diberikan kepada perusahaan papan reklame,” ujarnya.

Dijelaskannya, pengusaha tidak mungkin dapat menerbitkan izin serta bukti pembayaran palsu tanpa dibantu oknum-oknum tertentu. Maka dari itu, untuk membuktikan itu semua, ia menyarankan agar pengusaha yang merasa dirugikan dengan terbitnya izin palsu untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Laporkan saja ke polisi, biar semua jelas,” kata Jhon E Lase saat ditemui di ruang kerjanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu mengatakan, dirinya tidak pernah menerbitkan izin apapun setelah tanggal peralihan 1 April. “Sejak adanya Perwal 17 tahun 2014, semua data sudah kita serahkan ke Dinas TRTB, dan saat itu disaksikan langsung Inspektorat,” sebut Zulkifli.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Salman Alfarisi menilai, tindakan yang dilakukan Dinas TRTB dalam menertibkan papan reklame adalah sebuah gebrakan yang patut didukung. Akan tetapi, dia berharap apa yang dilakukan Dinas TRTB tidak hanya sebatas pencitraan atau lips service. Karena Kota Medan sudah terlalu dipenuhi oleh keberadaan papan reklame.

Ke depan, Salman berharap Pemko Medan melakukan revisi tentang zonasi penerbitan papan reklame. “Kita berharap di kemudian hari tidak ada lagi berdiri papan reklame melintang dijalan raya karena telah mengganggu estetika keindahan Kota,” kata dia.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan itu juga berharap dilakukan investigasi mendalam di Dinas Pertamanan yang telah mengeluarkan izin diluar ketentuan. “Pertanggal 1 April, segala urusan papan reklame sudah dialihkan ke Dinas TRTB, jadi kenapa ada izin yang diterbikan dinas pertamanan, tentu ini menjadi pertanyaan,”ungkapnya.

Maka dari itu, ia juga mendukung upaya Dinas TRTB yang ingin membawa kasus ini kepada pihak yang berwajib. “Silahkan laporkan saja untuk dibuktikan kebenarannya, saya berharap tindakan ini hanyalah awal untuk melakukan penataan papan reklame di Kota Medan,” tandasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/