26 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

Soal Izin Usaha Investasi di Indonesia, Jokowi: Malu Kita

Jokowi meminta setiap menteri harus kuat mengendalikan bawahannya dalam hal kebijakan. Dia meminta, menteri tak terbawa arus pejabat setingkat eselon 1 dan 2. “Kalau terbawa arus bawahannya, sudah lupakan mengenai ini. Apalagi kalau tidak punya keberanian lakukan terobosan ini, sudah lupakan,” ujar dia ketus.

Hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan.

Seusai bertemu Presiden, Darmin mempersilakan kalangan investor, baik asing, domestik maupun lokal berinvestasi di Indonesia.

Darmin mengatakan, proses pengurusan izin investasi di Kawasan Industri, yang mencakup izin prinsip, akta perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam.

“Setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di Kawasan Industri menjadi jauh lebih cepat. Paling lama sekitar tiga jam. Tiga jam saja selesai. Investor bisa membangun setelah tiga jam, tapi itu berarti BKPM akan memiliki notaris sendiri,” kata Darmin, Selasa (29/9).

Darmin mengatakan, kebijakan ini adalah salah satu dari terobosan yang dilakukan Jokowi untuk memutus mata rantai birokrasi yang berbelit-belit dalam pengurusan izin investasi di negeri ini.

Disebutkan, kemudahan berinvestasi di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penting yang dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II, yang diputuskan Jokowi pada rapat terbatas Kabinet Kerja bidang ekonomi.

“Dalam paket ini, sebetulnya izin investasi untuk industri ada dua kelompok. Kelompok pertama di dalam Kawasan Industri. Walaupun arahnya nanti kebijakan yang sudah berlaku sebenarnya beberapa waktu yang lalu, investasi industri manufaktur itu arahnya adalah di Kawasan Industri,” kata Darmin.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya (DHE) di perbankan dalam negeri. Kebijakan itu ditempuh untuk menarik masuk DHE berbentuk valuta asing yang kini banyak disimpan di luar negeri. “Ini adalah hasil koordinasi Bank Indonesia dan pemerintah,” kata Darmin. (bbs/val)

Jokowi meminta setiap menteri harus kuat mengendalikan bawahannya dalam hal kebijakan. Dia meminta, menteri tak terbawa arus pejabat setingkat eselon 1 dan 2. “Kalau terbawa arus bawahannya, sudah lupakan mengenai ini. Apalagi kalau tidak punya keberanian lakukan terobosan ini, sudah lupakan,” ujar dia ketus.

Hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dan Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan.

Seusai bertemu Presiden, Darmin mempersilakan kalangan investor, baik asing, domestik maupun lokal berinvestasi di Indonesia.

Darmin mengatakan, proses pengurusan izin investasi di Kawasan Industri, yang mencakup izin prinsip, akta perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam.

“Setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di Kawasan Industri menjadi jauh lebih cepat. Paling lama sekitar tiga jam. Tiga jam saja selesai. Investor bisa membangun setelah tiga jam, tapi itu berarti BKPM akan memiliki notaris sendiri,” kata Darmin, Selasa (29/9).

Darmin mengatakan, kebijakan ini adalah salah satu dari terobosan yang dilakukan Jokowi untuk memutus mata rantai birokrasi yang berbelit-belit dalam pengurusan izin investasi di negeri ini.

Disebutkan, kemudahan berinvestasi di Indonesia juga menjadi salah satu faktor penting yang dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II, yang diputuskan Jokowi pada rapat terbatas Kabinet Kerja bidang ekonomi.

“Dalam paket ini, sebetulnya izin investasi untuk industri ada dua kelompok. Kelompok pertama di dalam Kawasan Industri. Walaupun arahnya nanti kebijakan yang sudah berlaku sebenarnya beberapa waktu yang lalu, investasi industri manufaktur itu arahnya adalah di Kawasan Industri,” kata Darmin.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak bunga deposito bagi eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya (DHE) di perbankan dalam negeri. Kebijakan itu ditempuh untuk menarik masuk DHE berbentuk valuta asing yang kini banyak disimpan di luar negeri. “Ini adalah hasil koordinasi Bank Indonesia dan pemerintah,” kata Darmin. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/