26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

BBPOM Musnahkan Empat Jenis Produk Ilegal

MEDAN- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan musnahkan 122 item produk tanpa izin edar, senilai Rp205 juta, di halaman kantor BBPOM Medan, Senin (29/10).
Adapun produk ilegal yang ditahan BBPOM sepanjang 2012 yakni 31 item produk kosmetik senilai Rp124.7 juta, 27 item obat-obatan senilai Rp28 juta, 61 item obat tradisional senilai senilai Rp34.4 juta, dan 15 item produk pangan senilai Rp18.7 juta.

“Ada 122 item dari 4 jenis produk  berbeda yang kita tahan sepanjang 2012 dengan total senilai Rp205 Juta. Kini seluruh produk telah kita musnahkan karena tidak memiliki izin edar dan tanpa adanya hak dan kewenangan,”ungkap Kepala Balai Besar POM Medan Drs Agus Prabowo, Apt, MS disela-sela acara pemusnahan.

Pemusnahan itu sendiri bilang Agus, dilaksanakan setelah adanya izin dari pengadilan  “Pemusnahan ini dilakukan karena kasusnya sudah P21 dari kejaksaan dan juga dibawah pengawasan PPNS BPOM dan Polda setelah berkasnya dinyatakan lengkap,”terangnya.

Dalam kesempatan itu, Agus menghimbau kepada masyarakat apabila membeli suatu produk harus terdaftar dan memeriksa  waktu kadarluarsanya.
“Apabil dicurigai terdapat kandungan-kandungan yang dapat membahayakan kesehatan sebaiknya jangan dikonsumsi,” ujarnya. (uma)

MEDAN- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan musnahkan 122 item produk tanpa izin edar, senilai Rp205 juta, di halaman kantor BBPOM Medan, Senin (29/10).
Adapun produk ilegal yang ditahan BBPOM sepanjang 2012 yakni 31 item produk kosmetik senilai Rp124.7 juta, 27 item obat-obatan senilai Rp28 juta, 61 item obat tradisional senilai senilai Rp34.4 juta, dan 15 item produk pangan senilai Rp18.7 juta.

“Ada 122 item dari 4 jenis produk  berbeda yang kita tahan sepanjang 2012 dengan total senilai Rp205 Juta. Kini seluruh produk telah kita musnahkan karena tidak memiliki izin edar dan tanpa adanya hak dan kewenangan,”ungkap Kepala Balai Besar POM Medan Drs Agus Prabowo, Apt, MS disela-sela acara pemusnahan.

Pemusnahan itu sendiri bilang Agus, dilaksanakan setelah adanya izin dari pengadilan  “Pemusnahan ini dilakukan karena kasusnya sudah P21 dari kejaksaan dan juga dibawah pengawasan PPNS BPOM dan Polda setelah berkasnya dinyatakan lengkap,”terangnya.

Dalam kesempatan itu, Agus menghimbau kepada masyarakat apabila membeli suatu produk harus terdaftar dan memeriksa  waktu kadarluarsanya.
“Apabil dicurigai terdapat kandungan-kandungan yang dapat membahayakan kesehatan sebaiknya jangan dikonsumsi,” ujarnya. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/