26 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Divonis 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Sidang Korupsi Mantan Kadisperindag Tobasa

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Toba Samosir, Jarasmen Manurung dan Ketua KUD AT (Koperasi Unit Desa Aman Tambunan), Marisi Tambunan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/10). Mereka dijerat perkara korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2008 yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa juga didenda 50 juta serta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp633 juta. Bila tidak melunasinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda kedua terdakwa akan disita jika tak mencukupi akan  menjalani kurungan 1 tahun.
selama satu tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan secara terpisah tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto (jo) pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan negara.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon dari Kejari Balige yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta serta Uang Penganti (UP) Rp 653 juta atau penjara 1 tahun 9 bulan penjara.(far)

Sidang Korupsi Mantan Kadisperindag Tobasa

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Toba Samosir, Jarasmen Manurung dan Ketua KUD AT (Koperasi Unit Desa Aman Tambunan), Marisi Tambunan dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/10). Mereka dijerat perkara korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Toba Samosir Tahun 2008 yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa juga didenda 50 juta serta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp633 juta. Bila tidak melunasinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda kedua terdakwa akan disita jika tak mencukupi akan  menjalani kurungan 1 tahun.
selama satu tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan secara terpisah tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pasal 3 junto (jo) pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan negara.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon dari Kejari Balige yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta serta Uang Penganti (UP) Rp 653 juta atau penjara 1 tahun 9 bulan penjara.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/