25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

KPUD Cuma Akui Dukungan Pertama

MEDAN- KPUD Sumut menegaskan parpol yang diakui secara resmi sebagai pendaftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah  mereka yang mendaftar pertama pada 10-16 November. Keputusan ini dibuat untuk menghindari terjadinya silang-sengketa dukungan parpol terhadap pasangan calon di Pilgubsu 2013.

‘’Tak tertutup kemungkinan keputusan parpol di tingkat provinsi itu berbeda dengan keputusan di tingkat pusat. Itu yang sering terjadi dualisme dukungan. Ada juga parpol yang kepengurusannya bermasalah sejak awal. Itu yang kami hindari,’’ ungkap Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, dalam acara ‘Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon dari Jalur Parpol atau Gabungan Parpol’ di Hotel Grand Angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (25/10).
Irham mengungkapkan ada ketentuan baru dalam Peraturan KPUD No 9 Tahun 2012 yang berbeda penerapannya dengan Pilkada sebelumnya. “Sebelumini ada ketentuan kepengurusan manapun (dualisme) akan diterima dan setelah itu diklarifikasi dukungan mana yang sah. Kini tak seperti itu lagi,’’ tukasnya.

Dia mengatakan bila Parpol A mendaftarkan dukungan ke pasangan A pada awal pendaftaran, KPUD akan mengesahkan dukungan tersebut sejauh berkasnya diteken oleh ketum dan sekjen partai tersebut. (ari)
Namun di hari berikutnya, kepengurusan versi lain dari parpol A kembali mendaftar dengan mendukung pasangan B atau pasangan lainnya. Sesuai aturan KPUD terakhir, dukungan parpol yang kedua tak akan diterima karena sudah ada parpol terlebih dulu mendaftar.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Sumut Turunan B Gulo, mengatakan berkas pendaftaran dukungan parpol wajib diteken oleh ketua umum dan sekretaris umum parpol di tingkat provinsi. Berkas dukungan tidak akan diterima tanpa tekenan dua pengurus inti tersebut. “Jadi tak bisa hanya tekenan ketua dengan wakil sekretaris atau wakil ketua dengan sekretaris atau sekjen partai,” dia menambahkan.

Untuk mengetahui kepengurusan tingkat provinsi yang sah ketua umum dan sekretaris umumnya atau sebutan lain di partai wajib pula dilampirkan SK Kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai bersangkutan.  Selain itu juga melampirkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menjelaskan kepengurusan di tingkat DPP yang sah.

“Bagi pasangan calon harus dicek SK DPP dan SK Kemenkumhamnya sebelum mendaftar. Biar lebih teliti dan tidak dikejar-kejar belakangan hari,” ujar Turunan.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan M Affan, yang ikut hadir dalam sosialisasi itu mengungkapkan ketentuan baru itu membuka peluang perbedaan pengusungan pasangan calon dari DPD (provinsi) dengan DPP.  Untuk mengantisipasinya, lanjut Affan,  KPUD Sumut segera menyurati seluruh parpol di Sumut agar menyerahkan SK DPP dan SK Kemenkumham setiap parpol sebelum masa pendaftaran. Antisipasi ini perlu dilakukan agar diketahui kepengurusan mana yang berhak  mengajukan pasangan calon.

“Saya pikir KPUD Sumut perlu menyurati seluruh parpol, termasuk menyimpan SK DPP dan Kemenkumham sebagai pegangan,” terang Wakil Ketua DPRD Sumut itu. Terkait rencana PDIP,  Affan mengatakan, semua  tergantung situasi politik terakhir karena membutuhkan parpol lain sebagai kawan koalisi. (ari)

MEDAN- KPUD Sumut menegaskan parpol yang diakui secara resmi sebagai pendaftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah  mereka yang mendaftar pertama pada 10-16 November. Keputusan ini dibuat untuk menghindari terjadinya silang-sengketa dukungan parpol terhadap pasangan calon di Pilgubsu 2013.

‘’Tak tertutup kemungkinan keputusan parpol di tingkat provinsi itu berbeda dengan keputusan di tingkat pusat. Itu yang sering terjadi dualisme dukungan. Ada juga parpol yang kepengurusannya bermasalah sejak awal. Itu yang kami hindari,’’ ungkap Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, dalam acara ‘Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon dari Jalur Parpol atau Gabungan Parpol’ di Hotel Grand Angkasa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (25/10).
Irham mengungkapkan ada ketentuan baru dalam Peraturan KPUD No 9 Tahun 2012 yang berbeda penerapannya dengan Pilkada sebelumnya. “Sebelumini ada ketentuan kepengurusan manapun (dualisme) akan diterima dan setelah itu diklarifikasi dukungan mana yang sah. Kini tak seperti itu lagi,’’ tukasnya.

Dia mengatakan bila Parpol A mendaftarkan dukungan ke pasangan A pada awal pendaftaran, KPUD akan mengesahkan dukungan tersebut sejauh berkasnya diteken oleh ketum dan sekjen partai tersebut. (ari)
Namun di hari berikutnya, kepengurusan versi lain dari parpol A kembali mendaftar dengan mendukung pasangan B atau pasangan lainnya. Sesuai aturan KPUD terakhir, dukungan parpol yang kedua tak akan diterima karena sudah ada parpol terlebih dulu mendaftar.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU Sumut Turunan B Gulo, mengatakan berkas pendaftaran dukungan parpol wajib diteken oleh ketua umum dan sekretaris umum parpol di tingkat provinsi. Berkas dukungan tidak akan diterima tanpa tekenan dua pengurus inti tersebut. “Jadi tak bisa hanya tekenan ketua dengan wakil sekretaris atau wakil ketua dengan sekretaris atau sekjen partai,” dia menambahkan.

Untuk mengetahui kepengurusan tingkat provinsi yang sah ketua umum dan sekretaris umumnya atau sebutan lain di partai wajib pula dilampirkan SK Kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai bersangkutan.  Selain itu juga melampirkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang menjelaskan kepengurusan di tingkat DPP yang sah.

“Bagi pasangan calon harus dicek SK DPP dan SK Kemenkumhamnya sebelum mendaftar. Biar lebih teliti dan tidak dikejar-kejar belakangan hari,” ujar Turunan.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan M Affan, yang ikut hadir dalam sosialisasi itu mengungkapkan ketentuan baru itu membuka peluang perbedaan pengusungan pasangan calon dari DPD (provinsi) dengan DPP.  Untuk mengantisipasinya, lanjut Affan,  KPUD Sumut segera menyurati seluruh parpol di Sumut agar menyerahkan SK DPP dan SK Kemenkumham setiap parpol sebelum masa pendaftaran. Antisipasi ini perlu dilakukan agar diketahui kepengurusan mana yang berhak  mengajukan pasangan calon.

“Saya pikir KPUD Sumut perlu menyurati seluruh parpol, termasuk menyimpan SK DPP dan Kemenkumham sebagai pegangan,” terang Wakil Ketua DPRD Sumut itu. Terkait rencana PDIP,  Affan mengatakan, semua  tergantung situasi politik terakhir karena membutuhkan parpol lain sebagai kawan koalisi. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/