14 Anggota Geng Motor Ditangkap, 3 Tersangka Perampok
MEDAN- Tiga anggota geng motor kena batunya. Mereka dijebloskan ke sel Mapolsekta Medan dengan status tersangka menganiaya dua wanita dan merampok sepeda motor mereka.
Ketiganya AJ alias Anggi (17), AY alias Mamat (13) dan Hendra (14), diamankan bersama 14 anggota deng motor lainnya dari Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Minggu (28/10) dini hari.
“Tiga orang langsung ditetapkan jadi tersangka karena terlibat kasus curanmor baru-baru ini. Mereka adalah AJ, AY warga Jalan Pasar III Tembung dan HG warga Jalan Pasar VII, Tembung,”n
ujar Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota Iptu Gunawan SH, Senin (29/10).
Setelah melakukan penyelidikan awal, pihaknya akan menjerat tiga pelaku yang terlibat perampokan dengan Pasal 365 dan 480 KUHPidana tentang perampokan dan penadah. “Ketiganya langsung dikenakan pasal 365 dan 480 KUHPidana. Sepeda motor hasil rampasan tersebut, rencananya akan dijual Rp3 juta kepada penadah,” ungkap Gunawan.
Pristiwa perampokan yang melibatkan 3 remaja tersebut terjadi Sabtu (27/10) malam di Jalan Sisingamangaraja, persis di depan Taman Makam Pahlawan. Saat itu, kelompok geng motor melintas dengan 15 kendaraan dan berpapasan dengan dua wanita yang mengendarai Yamaha Mio. “Lalu mereka memepet korban hingga jatuh dan memukulinya. Kemudian sepeda motornya dibawa lari selanjutnya disimpan di rumah AY alias Mamat,” beber Gunawan.
Usai beraksi para pelaku langsung membubarkan diri. Lalu Minggu dinihari mereka kembali berkumpul di Jalan Jati II. Polisi yang mengetahui itu, melakukan penyergapan sekaligus menangkap 9 orang berikut mengamankan beberapa unit sepeda motor. Saat melakukan pengejaran, ditangkap lima orang lainnya dari lokasi berbeda. “Setelah kami mengetahui kawanan ini sedang berkumpul, kami langsung melakukan penyergapan. 9 diamankan di Jalan Jati, sedangkan 5 orang lainnya diamankan dari lokasi berbeda,” kata Gunawan.
Ke 14 pelaku yang diamankan merupakan anggota dari tiga kelompok geng motor, yakni Segi (Setel Gila), Daerah Tembung Racing Community (DTRC) dan Netral Community (NC).
11 pelaku yang diamankan lainnya masing-masing berinisial SA (15) penduduk Jalan Jermal, MDH (15), J alias N (13), BH (17), PG (15), DC (15), TS (13) dan SA (15) seluruhnya warga Tembung. Sementara AH (16), SH (15), RP (16) yang merupakan warga Jalan Bromo akan dilakukan pembinaan. Ketiganya disarankan untuk membuat surat perjanjian kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing. “Jika kembali masuk geng motor, orang-orang yang sudah terdata akan ditahan sebab mereka selalu membuat kerusuhan dan ketakutan masyarakat,” tegas Gunawan. (mag-12)