Terkait Kegagalan 18 Parpol Ikut Pemilu 2014
Sebanyak 18 parpol yang digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dipastikan tak menjadi peserta Pemilu 2014. Apa tanggapan KPUD Sumut dan pengurus parpol yang tak lolos?
“KEPUTUSANNYA berada di tangan KPU Pusat. Ini adalah proses tahap dua di pusat. Ada proses tahap tiga yaitu verifikasi faktual. Hal ini terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jadi nanti yang diverifikasi faktual itu ada 16 parpol. Tak lagi ikut 18 parpol yang sudah gugur itu. Mereka sudah tak akan menjadi peserta pemilu 2014,” ungkap Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, kepada Sumut Pos, Senin (29/10), terkait keputusan KPU Pusat yang meloloskan 16 parpol.
Irham mengingat hingga batas akhir pendaftaran verifikasi faktual parpol dalam kepesertaan Pemilu 2014 di KPUD Sumut pada Jumat (7/9), dia mencatat ada 25 parpol yang menyerahkan dokumen dan berkas untuk diverifikasi.
“Ada 25 parpol yang menyerahkan dokumen verifikasi ke KPUD provinsi dan kab/kota. Setelah ada keputusan KPU Pusat, maka yang lulus saja diverifikasi faktual,” katanya. Dia menambahkan, tahapan penyerahan dokumentasi dan berkas verifikasi di provinsi, kabupaten/kota sesuai perubahan pertama Peraturan KPU Nomor 11/2012 dari Peraturan Nomor 27/2012 itu bisa dilakukan hingga 29 September 2012.
“Pascaputusan MK seluruh parpol sama peluangnya. Kami menunggu dokumentasi verifikasi ke KPUD provinsi, kabupaten/kota, terutama syarat dukungan anggota 1.000 atau seperseribu dari jumlah penduduk,’’ dia menambahkan.
Irham mengutarakan pendaftaran di KPUD provinsi tak terlalu sulit karena sekadar menyerahkan SK kepengurusan partai, status kantor, keterwakilan perempuan di partai. Begitu pula di KPUD kabupaten/kota dengan syarat dukungan anggota 1.000 atau seperseribu di daerah.
‘’Kalau tidak mendaftar ke KPU Pusat, berarti tidak lolos syarat verifikasi. Tidak ikut Pemilu 2014,” tukasnya. Syarat parpol yang akan diverifikasi faktual, lanjut Irham, antara lain, pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Partai (DPP) Pusat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang memiliki rekening partai dan kampanye, memiliki 30 persen keterwakilan perempuan, mendaftar di 33 KPUD Provinsi se-Indonesia, mendaftar di 75 persen di KPUD kabupaten/kota di setiap provinsi se-Indonesia, serta mendaftar di 50 persen di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi se-Indonesia.
Sementara itu, pengurus DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) Sumut mengaku tak menyangka partai mereka menggugurkan partai tersebut. Padahal seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk kelengkapan sudah terpenuhi.
‘’Kami tak memprediksi sebelumnya karena seluruh syarat sudah dilengkapi,” ujar Wakil Ketua DPW Sumut, Darmawan Sembiring, yang dimintai tanggapannya oleh Sumut Pos terkait keputusan KPU Pusat.
Saat ditanya apa langkah yang akan diambil, politisi yang duduk di Komisi B DPRD Sumut ini, mengakui dirinya masih menunggu instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDS.
“Kami tunggu instruksi DPP. Mungkin ada waktu perbaikan,” tutupnya. KPUD Sumut menetapkan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik (parpol) yang diserahkan di KPU Kabupaten/Kota sebagai pedoman verifikasi faktual. Anggota KPU, Juri Ardianto, mengatakan pihaknya mulai mengubah sejumlah aturan, termasuk menghapus KTA dari pemeriksaan administratif. (ari)
Syarat Verifikasi Parpol
- Pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Partai (DPP) Pusat ke KPU Pusat
- Rekening Partai dan kampanye
- 30 persen keterwakilan perempuan di partai
- Mendaftar 100 persen di 33 KPU provinsi se-Indonesia
- Mendaftar setidaknya 75 persen di KPU kab/kota di tiap provinsi se-Indonesia
- Mendaftar di 50 persen di tingkat kecamatan, di kabupaten dan provinsi
- bersangkutan se-Indonesia
Sumber: KPU Pusat