27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Perseteruan Pengelolaan Tanah Wakaf Mandailing di Sei Mati Medan

Dua Kubu Ngotot tak Berniat Jual ke Pengembang

MEDAN- Perseteruan pengelolaan lahan kuburan di Pekuburan Mandailing Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun masih berlanjut, Jumat (7/6) terus berlanjut. Dua kubu yang sejak, Rabu (5/6) kemarin mengklaim sebagai pengelola tanah wakaf seluas 26.432 meter persegi itu, berlanjut hingga keabsahan pengurus kenaziran dari pekuburan Mandailing itu. Kedua belah pihak saling tuding sebagai kelompok yang berkeinginan menjual lahan wakaf tersebut.

M Sazli Nasution, pengurus kenaziran periode 2012-2017 kepada Sumut Pos, menegaskan persoalan ini bukan persoalan pribadi antara dirinya dengan Ahmad Fauzi Lubis yang mengaku pengurus yang sah, melainkan persoalan umat. “Kita sudah menemui Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Medan, Iwan Zulhami dan meminta agar segera menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Permintaan penyelesaian tersebut, sambungnya, antara lain dugaan surat keterangan (SK) yang dimiliki pihak Ahmad Fauzi Lubis cacat hukum. Kedua adalah agar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Maimun, Ali Sahra Hutapea untuk melakukan penelitian secara detil terhadap SK kepengurusan tahun 1993.

“Pada kepengurusan tahun 1993, Sekretaris Umum (Sekum) kepengurusan namanya Syaifuddin Nasution. Pada Desember 2011, Syaifuddin Nasution meninggal. Ahmad Fauzi saat Syaifuddin masih hidup, tidak berani masuk kantor kenaziran. Setelah meninggal, baru pada 13 Maret 2012 Ahmad Fauzi berani menduduki kantor. Soal SK kepengurusan Ahmad Fauzi yakni SK Kepala KUA Kecamatan Medan Maimun No.K.k.02.15.17/BA.03.1/318/2008 tanggal 2 Desember 2008 ditandatangani Drs Abdul Hamid juga dianggap cacat hukum itu,” kata Sazli.

Dalam persoalan ini, ada rumor yang menyatakan, pihak Ahmad Fauzi Lubis disinyalir akan menjual sepertiga tanah wakaf tersebut kepada developer, beberapa tahun lalu.

Terkait polemik ini, Ahmad Fauzi Lubis yang dikonfirmasi Sumut Pos, membantah semua hal tersebut. “Saya tidak pernah menjual tanah ini, meskipun banyak yang mau baik warga maupun developer. Tanah ini wakaf dari pihak keluarga kami, almarhum Haji Muhammad Husin dan Almarhum Haji Muhammad Ismail. Semua sertifikat yang sah ada sama kami. SK kami dari Departemen Agama. Jadi ini bukan untuk dijual, tapi untuk diwakafkan seperti niat awalnya sebagai tanah wakaf,” tegasnya.

Malah Kata Fauzi selama ini terkesan pihaknya yang merasa dijelek-jelekan. “Selama ini kami yang dituduh begini-begitulah. Mereka sebenarnya yang pernah akan menjual sebagian tanah ini kepada pengembang di tahun 2006 lalu. Saya ada buktinya,” tukasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Maimun, Ali Sahra Hutapea kepada mengaku tidak tahu menahu soal rencana penjualan tanah wakaf tersebut. “Saya tidak tahu ada rencana-rencana penjualan tanah wakaf itu. Ya, bisa saja kalau cuma rencana-rencana,” akunya. (ari)

Dua Kubu Ngotot tak Berniat Jual ke Pengembang

MEDAN- Perseteruan pengelolaan lahan kuburan di Pekuburan Mandailing Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun masih berlanjut, Jumat (7/6) terus berlanjut. Dua kubu yang sejak, Rabu (5/6) kemarin mengklaim sebagai pengelola tanah wakaf seluas 26.432 meter persegi itu, berlanjut hingga keabsahan pengurus kenaziran dari pekuburan Mandailing itu. Kedua belah pihak saling tuding sebagai kelompok yang berkeinginan menjual lahan wakaf tersebut.

M Sazli Nasution, pengurus kenaziran periode 2012-2017 kepada Sumut Pos, menegaskan persoalan ini bukan persoalan pribadi antara dirinya dengan Ahmad Fauzi Lubis yang mengaku pengurus yang sah, melainkan persoalan umat. “Kita sudah menemui Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Medan, Iwan Zulhami dan meminta agar segera menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Permintaan penyelesaian tersebut, sambungnya, antara lain dugaan surat keterangan (SK) yang dimiliki pihak Ahmad Fauzi Lubis cacat hukum. Kedua adalah agar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Maimun, Ali Sahra Hutapea untuk melakukan penelitian secara detil terhadap SK kepengurusan tahun 1993.

“Pada kepengurusan tahun 1993, Sekretaris Umum (Sekum) kepengurusan namanya Syaifuddin Nasution. Pada Desember 2011, Syaifuddin Nasution meninggal. Ahmad Fauzi saat Syaifuddin masih hidup, tidak berani masuk kantor kenaziran. Setelah meninggal, baru pada 13 Maret 2012 Ahmad Fauzi berani menduduki kantor. Soal SK kepengurusan Ahmad Fauzi yakni SK Kepala KUA Kecamatan Medan Maimun No.K.k.02.15.17/BA.03.1/318/2008 tanggal 2 Desember 2008 ditandatangani Drs Abdul Hamid juga dianggap cacat hukum itu,” kata Sazli.

Dalam persoalan ini, ada rumor yang menyatakan, pihak Ahmad Fauzi Lubis disinyalir akan menjual sepertiga tanah wakaf tersebut kepada developer, beberapa tahun lalu.

Terkait polemik ini, Ahmad Fauzi Lubis yang dikonfirmasi Sumut Pos, membantah semua hal tersebut. “Saya tidak pernah menjual tanah ini, meskipun banyak yang mau baik warga maupun developer. Tanah ini wakaf dari pihak keluarga kami, almarhum Haji Muhammad Husin dan Almarhum Haji Muhammad Ismail. Semua sertifikat yang sah ada sama kami. SK kami dari Departemen Agama. Jadi ini bukan untuk dijual, tapi untuk diwakafkan seperti niat awalnya sebagai tanah wakaf,” tegasnya.

Malah Kata Fauzi selama ini terkesan pihaknya yang merasa dijelek-jelekan. “Selama ini kami yang dituduh begini-begitulah. Mereka sebenarnya yang pernah akan menjual sebagian tanah ini kepada pengembang di tahun 2006 lalu. Saya ada buktinya,” tukasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Maimun, Ali Sahra Hutapea kepada mengaku tidak tahu menahu soal rencana penjualan tanah wakaf tersebut. “Saya tidak tahu ada rencana-rencana penjualan tanah wakaf itu. Ya, bisa saja kalau cuma rencana-rencana,” akunya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/