30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Tertibkan Travel Haji Nakal

MEDAN- Rangkaian ibadah haji tahun ini tinggal menunggu kepulangan para jamaah dari tanah suci. Tetapi kasus travel nakal dan tanpa izin yang menelantarkan jamaah, harus tetap diproses hukum dan administrasi berupa pencabutan izinnya.
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, Senin (29/10), menyerukan agar Kementrian Agama (Kemenag) menertibkan perusahaan travel haji nakal yang telah menelantarkan calon haji (calhaj). Selain merugikan masyarakat, mereka merusak citra ritual ibadah haji.

Menurutnya, langkah penertiban perlu dilakukan, agar ke depannya kasus-kasus pelanggaran serupa bisa berkurang. Dikemukakannya, menurut data, ada sekitar 2.500 calhaj di seluruh Indonesia tertipu oleh biro travel yang menjanjikan keberangkan para calhaj ke tanah suci dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Padahal, para calhaj telah membayar puluhan juta rupiah. Apalagi di antara beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel, diindikasikan gagal memberangkatkan calhaj tidak hanya kali ini saja. “Jadi, tidak ada alasan lagi PIHK atau travel tersebut jika terbukti melanggar, dilakukan teguran hingga penutupan operasional PIHK/travel tersebut,” tukas pria yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Celakanya, sambung Farid, ada dugaan banyak jamaah yang membayar setoran awalnya melalui PIHK/travel. Namun pihak travel tidak menyetor ke rekening Menteri Agama (Menag) RI di perbankan. Sehingga, jamaah yang harus mendapatkan porsi saat itu juga, tidak mendapatkan porsi. “Atas hal dimaksud, perlu diterapkan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUH tentang Penipuan,” tegasnya lagi.

Banyaknya calon jamaah haji yang gagal berhaji, harus ditelusuri dengan baik. Kemenag tidak cukup sekedar mempublikasi, faktor utama kegagalan itu karena calon haji kurang cermat memilih travel, yaitu mendaftar pada travel yang ilegal.
Faktanya tidak sesederhana itu, karena banyak travel yang legal tapi tidak mampu memberangkatkan calon jamaah. Begitu pun kedepannya, calon jamaah harus tetap memerhatikan aspek lagalitas travel.

Masalahnya, ada modus travel haji yang tidak punya izin melakukan konsorsium, yaitu dengan cara mencantumkan izin operasi travel rekanannya yang terdaftar di Kemenag.
Sebaiknya guna mengatasi hal demikian, Kemenag membuka akses bagi masyarakat sekaligus dapat mengumumkan travel haji yang legal.

Dengan begitu, kemungkinan penyalahgunaan izin operasi diminimalisir. Tahun depan, sejatinya tak terdengar lagi kabar yang membuat miris ini.
Bagi calhaj, berangkat ke Tanah Suci tak lebih dari sekadar untuk kesempurnaan rukun Islamnya.

Kemudian, Kemenag perlu melakukan bersih-bersih internal, karena pelaku penyalahgunaan izin travel biasanya adalah orang yang memiliki relasi khusus dengan “orang dalam” yang sudah punya izin resmi dari Kemenag.(ari)

MEDAN- Rangkaian ibadah haji tahun ini tinggal menunggu kepulangan para jamaah dari tanah suci. Tetapi kasus travel nakal dan tanpa izin yang menelantarkan jamaah, harus tetap diproses hukum dan administrasi berupa pencabutan izinnya.
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, Senin (29/10), menyerukan agar Kementrian Agama (Kemenag) menertibkan perusahaan travel haji nakal yang telah menelantarkan calon haji (calhaj). Selain merugikan masyarakat, mereka merusak citra ritual ibadah haji.

Menurutnya, langkah penertiban perlu dilakukan, agar ke depannya kasus-kasus pelanggaran serupa bisa berkurang. Dikemukakannya, menurut data, ada sekitar 2.500 calhaj di seluruh Indonesia tertipu oleh biro travel yang menjanjikan keberangkan para calhaj ke tanah suci dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Padahal, para calhaj telah membayar puluhan juta rupiah. Apalagi di antara beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel, diindikasikan gagal memberangkatkan calhaj tidak hanya kali ini saja. “Jadi, tidak ada alasan lagi PIHK atau travel tersebut jika terbukti melanggar, dilakukan teguran hingga penutupan operasional PIHK/travel tersebut,” tukas pria yang juga Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Celakanya, sambung Farid, ada dugaan banyak jamaah yang membayar setoran awalnya melalui PIHK/travel. Namun pihak travel tidak menyetor ke rekening Menteri Agama (Menag) RI di perbankan. Sehingga, jamaah yang harus mendapatkan porsi saat itu juga, tidak mendapatkan porsi. “Atas hal dimaksud, perlu diterapkan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengelapan dan Pasal 378 KUH tentang Penipuan,” tegasnya lagi.

Banyaknya calon jamaah haji yang gagal berhaji, harus ditelusuri dengan baik. Kemenag tidak cukup sekedar mempublikasi, faktor utama kegagalan itu karena calon haji kurang cermat memilih travel, yaitu mendaftar pada travel yang ilegal.
Faktanya tidak sesederhana itu, karena banyak travel yang legal tapi tidak mampu memberangkatkan calon jamaah. Begitu pun kedepannya, calon jamaah harus tetap memerhatikan aspek lagalitas travel.

Masalahnya, ada modus travel haji yang tidak punya izin melakukan konsorsium, yaitu dengan cara mencantumkan izin operasi travel rekanannya yang terdaftar di Kemenag.
Sebaiknya guna mengatasi hal demikian, Kemenag membuka akses bagi masyarakat sekaligus dapat mengumumkan travel haji yang legal.

Dengan begitu, kemungkinan penyalahgunaan izin operasi diminimalisir. Tahun depan, sejatinya tak terdengar lagi kabar yang membuat miris ini.
Bagi calhaj, berangkat ke Tanah Suci tak lebih dari sekadar untuk kesempurnaan rukun Islamnya.

Kemudian, Kemenag perlu melakukan bersih-bersih internal, karena pelaku penyalahgunaan izin travel biasanya adalah orang yang memiliki relasi khusus dengan “orang dalam” yang sudah punya izin resmi dari Kemenag.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/