30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Dinkes Sumut Larang Pasien Jamkesda Dilayani

rsu-pirngadi-medanSumutpos.co- Surat edaran Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) kembali mempersempit gerak masyarakat miskin. Setelah kemarin, Maret 2013 tidak memperbolehkan pasien Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjalani cuci darah (hemodialisa) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, kini pasien yang terdiagnosa gagal ginjal, tidak dapat lagi dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Surat edaran tersebut ditempelkan di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP), di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan di ruang Instalasi Hemodialisis (HD). Dalam pengumuman ini tertulis,
‘Berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) No 441.442/2975/VII/2013, tanggal 31 Juli 2013, bahwa pasien baru yang menggunakan Jamkesda Pemprovsu terdiagnosa Gagal Ginjal, tidak dapat dilayani di Rumah Sakit Kelas B Pendidikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Tapi dapat dilayani di Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan dan Rumah Sakit Kelas C (RS Haji Medan dan RS Martha Friska Medan)’n
Kabag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin mengaku baru mengetahui perubahan aturan ini melalui wartawan. Namun menurutnya, jika Dinkes Sumut sudah membuat keputusan, rumah sakit sebagai penyelenggara hanya bisa mengikuti.

“Pada prinsipnya kita tetap bisa melayani pasien dengan 50 unit mesin cuci darah. Namun kalau sudah Provinsi yang bilang, kita gak bisa apa-apa, sebagai provider hanya mengikuti,”ujarnya.

Kata Edison, sejak RSUP H Adam Malik Medan tidak menerima pasien HD dari Jamkesda lagi, jumlah pasien HD yang berkunjung ke RSUD dr Pirngadi Medan meningkat cukup tajam. Rumah sakit milik pemko Medan ini juga harus menambah waktu pelayanan dan shift kerja perawat hingga tengah malam.

“Melihat perkembangan jumlah pasien ini, kita berencana membuat pusat pelayanan nefrologi dan urologi. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan pasien penyakit ginjal. Mungkin karena itu dibatasi sama dinkes Sumut,” katanya.

Sementara itu, Kabag Humas Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan Fauzi mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir ini memang jumlah pasien HD di rumah sakit milik Pemprov Sumut ini memang meningkat. Pegawai di Instalasi HD juga harus menambah shift kerja.

“Jika biasanya hanya melayani pasien dari jam 08.00 WIB hingga jam 15.00 WIB, kini harus ditambah lagi satu shift sore hingga malam. Bahkan perawat instalasi HD juga lembur di hari Minggu untuk melayani pasien,”katanya.

Selain buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, rumah sakit juga terindikasi korupsi, seperti di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Lembaga Bantuan Hukum Sekolah dan Kesehatan (SEHAT) Sumatera Utara, meminta Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pringadi Medan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LBH SEHAT, Sobambowo Buulolo SH yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Senin (28/10) siang. Bahkan, dikatakan Sobambowo, Polresta Medan harus terbuka dalam penyidikan kasus itu, guna menghindari paradigma masyarakat yang dapat mencederai citra Kepolisian.

“Setahu saya, kasus itu terbilang sudah lama ditangani Polresta Medan. Bila sampai sekarang belum ada tersangkanya, hal ini yang menimbulkan tanda tanya besar, “ ungkap Subambowo.

Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu menegaskan kalau Polda Sumatera Utara harus turut tanggap atas kasus itu. Bahkan, dikatakannya, Polda Sumatera Utara mengambil alih penyidikan kasus itu. Begitu juga dengan Institusi Penegak Hukum yang lain seperti Kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikatakan Subambowo juga harus turut tanggap atas kasus itu.

“Alat Kesehatan itu sangat berdampak pada banyak orang. Terlebih kesehatan kita terbilang masih rendah dan belum mencapai standard makanya masih banyak warga kita yang memilih berobat ke luar negeri. Bagaimana mau meningkat bila korupsi masih mewarnai hal itu. Untuk itu, perlu penegasan hukum dalam hal itu, “ tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjutak yang dikonfirmasi soal kasus itu, enggan memberi keterangan. Disebutnya, pihaknya belum dapat memaparkan kasus itu dengan alasan masih dalam proses penyidikan. Namun, Calvijn mengaku akan memaparkan kasus itu, bila proses penyidikannya sudah selesai dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah duduk kasusnya dan sudah ada tersangkanya, akan kita ekspose. Namun, waktunya belum dapat kita sampaikan. Pastinya, secepatnya kita selesaikan kasus ini. Sejauh ini, sudah hampir final kok, “ ungkap Calvijn ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (28/10)
Diketahui sebelumnya, Polresta Medan menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pringadi Medan, Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp8 miliar. Sejumlah pejabat RS Pringadi Medan, juga sudah diperiksa atas kasus itu. Namun, dikabarakan kalau penyidik Polresta Medan, masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut untuk mengetahui kerugian negara. Selain itu, diketahui juga, kalau Polresta Medan masih akan meminta keterangan saksi ahli atas kasus itu. (put/mag-10/)

rsu-pirngadi-medanSumutpos.co- Surat edaran Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) kembali mempersempit gerak masyarakat miskin. Setelah kemarin, Maret 2013 tidak memperbolehkan pasien Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menjalani cuci darah (hemodialisa) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, kini pasien yang terdiagnosa gagal ginjal, tidak dapat lagi dilayani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Surat edaran tersebut ditempelkan di Tempat Pendaftaran Pasien (TPP), di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan di ruang Instalasi Hemodialisis (HD). Dalam pengumuman ini tertulis,
‘Berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) No 441.442/2975/VII/2013, tanggal 31 Juli 2013, bahwa pasien baru yang menggunakan Jamkesda Pemprovsu terdiagnosa Gagal Ginjal, tidak dapat dilayani di Rumah Sakit Kelas B Pendidikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Tapi dapat dilayani di Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan dan Rumah Sakit Kelas C (RS Haji Medan dan RS Martha Friska Medan)’n
Kabag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan Edison Peranginangin mengaku baru mengetahui perubahan aturan ini melalui wartawan. Namun menurutnya, jika Dinkes Sumut sudah membuat keputusan, rumah sakit sebagai penyelenggara hanya bisa mengikuti.

“Pada prinsipnya kita tetap bisa melayani pasien dengan 50 unit mesin cuci darah. Namun kalau sudah Provinsi yang bilang, kita gak bisa apa-apa, sebagai provider hanya mengikuti,”ujarnya.

Kata Edison, sejak RSUP H Adam Malik Medan tidak menerima pasien HD dari Jamkesda lagi, jumlah pasien HD yang berkunjung ke RSUD dr Pirngadi Medan meningkat cukup tajam. Rumah sakit milik pemko Medan ini juga harus menambah waktu pelayanan dan shift kerja perawat hingga tengah malam.

“Melihat perkembangan jumlah pasien ini, kita berencana membuat pusat pelayanan nefrologi dan urologi. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan pasien penyakit ginjal. Mungkin karena itu dibatasi sama dinkes Sumut,” katanya.

Sementara itu, Kabag Humas Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan Fauzi mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir ini memang jumlah pasien HD di rumah sakit milik Pemprov Sumut ini memang meningkat. Pegawai di Instalasi HD juga harus menambah shift kerja.

“Jika biasanya hanya melayani pasien dari jam 08.00 WIB hingga jam 15.00 WIB, kini harus ditambah lagi satu shift sore hingga malam. Bahkan perawat instalasi HD juga lembur di hari Minggu untuk melayani pasien,”katanya.

Selain buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, rumah sakit juga terindikasi korupsi, seperti di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Lembaga Bantuan Hukum Sekolah dan Kesehatan (SEHAT) Sumatera Utara, meminta Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pringadi Medan. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua LBH SEHAT, Sobambowo Buulolo SH yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Senin (28/10) siang. Bahkan, dikatakan Sobambowo, Polresta Medan harus terbuka dalam penyidikan kasus itu, guna menghindari paradigma masyarakat yang dapat mencederai citra Kepolisian.

“Setahu saya, kasus itu terbilang sudah lama ditangani Polresta Medan. Bila sampai sekarang belum ada tersangkanya, hal ini yang menimbulkan tanda tanya besar, “ ungkap Subambowo.

Lebih lanjut, pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu menegaskan kalau Polda Sumatera Utara harus turut tanggap atas kasus itu. Bahkan, dikatakannya, Polda Sumatera Utara mengambil alih penyidikan kasus itu. Begitu juga dengan Institusi Penegak Hukum yang lain seperti Kejaksaan ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikatakan Subambowo juga harus turut tanggap atas kasus itu.

“Alat Kesehatan itu sangat berdampak pada banyak orang. Terlebih kesehatan kita terbilang masih rendah dan belum mencapai standard makanya masih banyak warga kita yang memilih berobat ke luar negeri. Bagaimana mau meningkat bila korupsi masih mewarnai hal itu. Untuk itu, perlu penegasan hukum dalam hal itu, “ tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjutak yang dikonfirmasi soal kasus itu, enggan memberi keterangan. Disebutnya, pihaknya belum dapat memaparkan kasus itu dengan alasan masih dalam proses penyidikan. Namun, Calvijn mengaku akan memaparkan kasus itu, bila proses penyidikannya sudah selesai dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau sudah duduk kasusnya dan sudah ada tersangkanya, akan kita ekspose. Namun, waktunya belum dapat kita sampaikan. Pastinya, secepatnya kita selesaikan kasus ini. Sejauh ini, sudah hampir final kok, “ ungkap Calvijn ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (28/10)
Diketahui sebelumnya, Polresta Medan menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pringadi Medan, Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp8 miliar. Sejumlah pejabat RS Pringadi Medan, juga sudah diperiksa atas kasus itu. Namun, dikabarakan kalau penyidik Polresta Medan, masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut untuk mengetahui kerugian negara. Selain itu, diketahui juga, kalau Polresta Medan masih akan meminta keterangan saksi ahli atas kasus itu. (put/mag-10/)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/