MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pembangunan Pasar Sukaramai berhasil dirampungkan akhir bulan September lalu. Namun setelah hampir satu bulan operasional, pasar tradisional yang pernah terbakar itu tidak kunjung diresmikan.
Padahal PD Pasar Kota Medan pernah menjanjikan bahwa Pasar Sukaramai akan diresmikan langsung oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin .
Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang membenarkan bahwa sampai saat ini Pasar Sukaramai belum diresmikan oleh Wali Kota dengan berbagai alasan. Ini tak terlepas dari persoalan mengontrol keberadaan pedagang kaki lima (PK5). Banyak pedagang yang sudah berjualan di dalam kios Pasar Sukaramai ingin kembali berjualan di luar dengan alasan banyak pembeli yang lebih memilih berbelanja dengan para PK5.
Kondisi ini, secara langsung membuat Investor yang sudah menginvestasikan uangnya untuk membangun Pasar Sukaramai menjadi merugi. “Pedagang minta supaya PK5 tidak berjualan lagi di sepanjang Jalan AR Hakim, kalau tidak pedagang enggan membayar cicilan kios,” aku Benny Sihotang, kemarin.
Pendataan PK5, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab dari PD Pasar semata, karena ini sudah menjadi persoalan rumit maka unsur muspida plus yang harus turun tangan mengatasinya.”Satpol PP juga tidak bisa hanya seorang diri mengatasi masalah ini, tentu perlu kerja sama dari berbagai instansi terkait,”sebutnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Medan, M Sofyan mengaku pihaknya juga sudah berulangkali menertibkan PK5 dikawasan Sukaramai.
Hanya saja, PK5 yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan membandal dan tidak mengindahkan instruksi Satpol PP. Karena pedagang itu merupakan tanggung jawab PD Pasar, maka badan usaha milik daerah (BUMD) itu juga harus memikirkan lokasi yang tepat untuk pada pedagang berjualan setelah direlokasi. “Nanti akan kita kordinasikan kembali dengan PD Pasar,” terang Sofyan.(dik/ila)