27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Bawas Lindungi Dirut PDAM Tirtanadi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sm.Raja Medan,selasa (5/3)

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan PDAM Tirtanadi bisa melakukan gugatan secara perdata.  Gugatan dilakukan oleh masing-masing kepala keluarga. Hal itu disampaikan saat mengomentari atas terjadinya krisis air yang terjadi di Kota Medan beberapa hari lalu.

Surya memaparkan, krisis air yang terjadi telah melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. “Kita tahu ada kenaikan tarif air, tapi pelayanan tidak juga membaik,” sebutnya.

Dia mengakui, apabila ada warga yang hendak melakukan gugatan, silahkan datang ke LBH Medan dan pihaknya siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan. Bisa juga gugatan  dengan class action atau citizen lawsuit.  Tapi, bila  gugatan classaction yang  dilakukan secara kolektif butuh prosesnya lebih panjang, karena melibatkan masyarakat banyak dalam satu kasus.

Surya menyebutkan, masalah diinternal  PDAM Tirtanadi tidak bisa menjadi alasan untuk pembenaran krisis air dan pelayanan terhadap masyarakat.  Apalagi, air merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat bisa melakukan gugatan class action (gugatan kelompok) terhadap terganggunya pelayanan PDAM.

“Gugatan class action merupakan perintah dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, pasal 46 ayat 1 huruf b, disebutkan, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, “ katanya.

Dia menerangkan, pengajuan gugatan classaction dapat berimplikasi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian kesalahannya.  Gugatan ini  dapat mendorong setiap penanggung jawab usaha/kegiatan (baik swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati. Gugatan class action bisa dilakukan jika ada kerugian material dan non-material, tapi jika hal tersebut tidak ada maka tidak bisa dilakukan. Masyarakat masih dapat menggunakan gugatan warga negara yaitu citizen law suit, yang mana dalam gugatan ini tidak harus ada kerugian. Tapi lebih berupaya kepada perubahan kebijakan pihak pelaku usaha (swasta atau pemerintah) untuk memperbaiki fasilitas yang diperoleh rakyat, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Intinya, gugatan bertujuan untuk memperbaiki terhadap buruknya pemenuhan fasilitas air bersih  sehingga perbaikan yang dilakukan tidak cenderung asal-asalan, seperti contoh pipa saluran air yang tidak di timbun sehingga mengganggu pengguna jalan,” ujarnya. (gus/prn/ril)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung kantor PDAM Tirtanadi yang terletak di jalan Sm.Raja Medan,selasa (5/3)

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan PDAM Tirtanadi bisa melakukan gugatan secara perdata.  Gugatan dilakukan oleh masing-masing kepala keluarga. Hal itu disampaikan saat mengomentari atas terjadinya krisis air yang terjadi di Kota Medan beberapa hari lalu.

Surya memaparkan, krisis air yang terjadi telah melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. “Kita tahu ada kenaikan tarif air, tapi pelayanan tidak juga membaik,” sebutnya.

Dia mengakui, apabila ada warga yang hendak melakukan gugatan, silahkan datang ke LBH Medan dan pihaknya siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan. Bisa juga gugatan  dengan class action atau citizen lawsuit.  Tapi, bila  gugatan classaction yang  dilakukan secara kolektif butuh prosesnya lebih panjang, karena melibatkan masyarakat banyak dalam satu kasus.

Surya menyebutkan, masalah diinternal  PDAM Tirtanadi tidak bisa menjadi alasan untuk pembenaran krisis air dan pelayanan terhadap masyarakat.  Apalagi, air merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat bisa melakukan gugatan class action (gugatan kelompok) terhadap terganggunya pelayanan PDAM.

“Gugatan class action merupakan perintah dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, pasal 46 ayat 1 huruf b, disebutkan, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, “ katanya.

Dia menerangkan, pengajuan gugatan classaction dapat berimplikasi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian kesalahannya.  Gugatan ini  dapat mendorong setiap penanggung jawab usaha/kegiatan (baik swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati. Gugatan class action bisa dilakukan jika ada kerugian material dan non-material, tapi jika hal tersebut tidak ada maka tidak bisa dilakukan. Masyarakat masih dapat menggunakan gugatan warga negara yaitu citizen law suit, yang mana dalam gugatan ini tidak harus ada kerugian. Tapi lebih berupaya kepada perubahan kebijakan pihak pelaku usaha (swasta atau pemerintah) untuk memperbaiki fasilitas yang diperoleh rakyat, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Intinya, gugatan bertujuan untuk memperbaiki terhadap buruknya pemenuhan fasilitas air bersih  sehingga perbaikan yang dilakukan tidak cenderung asal-asalan, seperti contoh pipa saluran air yang tidak di timbun sehingga mengganggu pengguna jalan,” ujarnya. (gus/prn/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/