25 C
Medan
Saturday, July 6, 2024

RPJMD Kota Medan 2016-2021 Direvisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan perubahan atau revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Revisi tersebut disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 11 Tahun 2016.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, revisi RPJMD tersebut dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD). “Perubahan terhadap RPJMD 2016-2021 merupakan hal penting yang dilakukan. Sebab, amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah), di mana disebutkan ada beberapa kewenangan pemerintah kota yang ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat/provinsi,” kata Eldin saat menyampaikan nota pengantar Ranperda Nomor 11/2016 tentang RPJMD tersebut pada paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/10).

Selain itu, lanjut Eldin, berdasarkan Permendagri Nomor 86/2016, perubahan RPJMD mungkin dilakukan karena mengikuti RPJMN. “RPJMD memungkinkan untuk direvisi, karena ada perubahan di tingkat nasional,” ujarnya.

Eldin mengaku, sebelum mengajukan perubahan perda ini pihaknya lebih dahulu melakukan konsultasi publik. “Kami berharap agar revisi Perda ini dapat dibahas bersama DPRD Medan dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.

Disinggung revisi apa saja yang dilakukan, Eldin tak menyebutkan secara pasti.

“Nanti ada berkembang setelah pembahasan dilakukan bersama legislatif,” ujarnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan perubahan atau revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Revisi tersebut disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 11 Tahun 2016.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, revisi RPJMD tersebut dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD). “Perubahan terhadap RPJMD 2016-2021 merupakan hal penting yang dilakukan. Sebab, amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah), di mana disebutkan ada beberapa kewenangan pemerintah kota yang ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat/provinsi,” kata Eldin saat menyampaikan nota pengantar Ranperda Nomor 11/2016 tentang RPJMD tersebut pada paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/10).

Selain itu, lanjut Eldin, berdasarkan Permendagri Nomor 86/2016, perubahan RPJMD mungkin dilakukan karena mengikuti RPJMN. “RPJMD memungkinkan untuk direvisi, karena ada perubahan di tingkat nasional,” ujarnya.

Eldin mengaku, sebelum mengajukan perubahan perda ini pihaknya lebih dahulu melakukan konsultasi publik. “Kami berharap agar revisi Perda ini dapat dibahas bersama DPRD Medan dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tuturnya.

Disinggung revisi apa saja yang dilakukan, Eldin tak menyebutkan secara pasti.

“Nanti ada berkembang setelah pembahasan dilakukan bersama legislatif,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/