25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Berang, Saksi Berbelit-belit

RE Siahaan Kembali Disidang

MEDAN-Sidang dugaan korupsi dana sosial dari APBD Pemko Pematang oleh mantan Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan kembali digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (29/11).
Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pem ko Pematang Siantar, Dona Tua Lubis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putrie SH. Dihadapan ketua majelis hakim Tipikor Medan Jonner Manik SH, Kepala Penanaman Modal Kota Pematang Siantar ini memberikan keterangan berbelit-belit dan lebih banyak tidak menguasai masalah.

“Saudara (saksi) bagaimana ini, sebagai mantan kepala Dinas PU Siantar, masak tidak mengetahui kemana dana proyek pemeliharaan yang dikerjakan oleh PU sendiri,” tegas Jonner Manik.

Ketika disinggung hakim soal dana rehabilitasi dan pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2007 sebesar Rp8,3 miliar dan dana bantuan sosial (bansos) Rp2,2 miliar.

“Saya tidak mengetahui dana itu pak hakim, soalnya bukan saya yang mencairkan anggaran pe ngerjaan proyek itu. Memang pekerjaan itu ada dan tidak fiktif,” ujar saksi.

Karena keterangan saksi mulai berbelit-belit, atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa RE Siahaan Sarbuddin Panjaitan, maka hakim anggota Suhartanto SH, angkat bicara dengan tegas.

“Saudara saksi, saudara itu disumpah jadi harus memberikan keterangan dengan baik dan benar-benar, jangan berbelit-belit yang membuat persidangan jadi bingung.Tahu tidak, saudara ada pidananya memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegas Suhartanto pada  Dona Tua.

Setelah mendengarkan ancaman tersebut, saksi yang mulai tam bah bingung dalam memberikan keterangannya di depan persidangan, saksi hanya terdiam saja.

“Saya benar-benar tidak tahu pak hakim, soal aliran dana itu digunakan apa saja dan kemana saja. Proyek itu memang dikerjakan tapi saya tidak tahu kemana dana itu,” ujar saksi.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, yakni Sarbudin Panjaitan menanyatakan perihal keterangannya di dalam BAP KPK.
“Saudara saksi apakah keterangan yang saudara berikan pada penyidik KPK itu benar. Kalaupun benar keterangan itu, kenapa saudara memberikana keterangan di persidangan ini berbelit-belit, apakah saudara di paksa oleh penyidik KPK?” tanya Sarbudin Panjaitan.(rud)

RE Siahaan Kembali Disidang

MEDAN-Sidang dugaan korupsi dana sosial dari APBD Pemko Pematang oleh mantan Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan kembali digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (29/11).
Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pem ko Pematang Siantar, Dona Tua Lubis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putrie SH. Dihadapan ketua majelis hakim Tipikor Medan Jonner Manik SH, Kepala Penanaman Modal Kota Pematang Siantar ini memberikan keterangan berbelit-belit dan lebih banyak tidak menguasai masalah.

“Saudara (saksi) bagaimana ini, sebagai mantan kepala Dinas PU Siantar, masak tidak mengetahui kemana dana proyek pemeliharaan yang dikerjakan oleh PU sendiri,” tegas Jonner Manik.

Ketika disinggung hakim soal dana rehabilitasi dan pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2007 sebesar Rp8,3 miliar dan dana bantuan sosial (bansos) Rp2,2 miliar.

“Saya tidak mengetahui dana itu pak hakim, soalnya bukan saya yang mencairkan anggaran pe ngerjaan proyek itu. Memang pekerjaan itu ada dan tidak fiktif,” ujar saksi.

Karena keterangan saksi mulai berbelit-belit, atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa RE Siahaan Sarbuddin Panjaitan, maka hakim anggota Suhartanto SH, angkat bicara dengan tegas.

“Saudara saksi, saudara itu disumpah jadi harus memberikan keterangan dengan baik dan benar-benar, jangan berbelit-belit yang membuat persidangan jadi bingung.Tahu tidak, saudara ada pidananya memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegas Suhartanto pada  Dona Tua.

Setelah mendengarkan ancaman tersebut, saksi yang mulai tam bah bingung dalam memberikan keterangannya di depan persidangan, saksi hanya terdiam saja.

“Saya benar-benar tidak tahu pak hakim, soal aliran dana itu digunakan apa saja dan kemana saja. Proyek itu memang dikerjakan tapi saya tidak tahu kemana dana itu,” ujar saksi.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, yakni Sarbudin Panjaitan menanyatakan perihal keterangannya di dalam BAP KPK.
“Saudara saksi apakah keterangan yang saudara berikan pada penyidik KPK itu benar. Kalaupun benar keterangan itu, kenapa saudara memberikana keterangan di persidangan ini berbelit-belit, apakah saudara di paksa oleh penyidik KPK?” tanya Sarbudin Panjaitan.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/