24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Kejatisu Sita Aset PT Bahari Dwi Kencana

Kredit Tanpa SOP di Bank BNI Cabang Medan

MEDAN- Kasi Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita lahan seluas 9 hektar beserta bangunan perkantoran dan pabrik di Aceh Tamiang.
“Penyitaan lahan tersebut terkait perkara penyaluran kredit Rp129 miliar tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan BNI Cabang Medan terhadap PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL),” ucap Jufri Nasution.

Penyitaan lahan milik PT Bahari Dwi Kencana Lestari, yang berada di Aceh sudah dilakukan, Selasa pagi.
“Penyitaan tersebut sudah dilakukan mulai tadi pagi (Salasa, Red) tim penyidik sudah berangkat dari kemarin, dan malam ini sedang menuju pulang ke Medan. Aset milik PT BDKL terkait kredit tanpa SOP yang dilakukan Bank Negara Indonesia Cabang Medan,” ucap Jufri.

Aset yang disita tersebut, sambung Jufri, akan disita untuk negara guna dilelang, namun pasti menunggu hasil putusan pengadilan.“Aset tersebut disita apakah akan dijual itu tergantung dari putusan pengadilan, karena memang aset dibeli dari adanya indikasi penyelewengan di BNI,” ujar Jufri.

Sekadar diketahui, kasus kridit tanpa SOP yang dilakukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari Boy Hermansyah Desember 2010. Boy Hermansyah  mengajukan kredit untuk pengembangan investasi salah satu lahan sawit yang dibelinya dari PT AC seluas 3.400 hektar, tepatnya di daerah Aceh Timur. Kebun itu kemudian dijadikan agunan dalam pengajuan kredit investasi ke BNI Cabang Medan senilai Rp129 miliar.

Dari hasil pemeriksaan mereka terhadap beberapa saksi dan Direktur PT AC selaku pemilik lahan itu, ternyata lahan seluas 3.400 hektar itu belum dibeli Boy Hermansyah, sehingga pengajuan kredit itu telah menyalahi aturan atau standar operasional prosedur (SOP). (rud)

Kredit Tanpa SOP di Bank BNI Cabang Medan

MEDAN- Kasi Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita lahan seluas 9 hektar beserta bangunan perkantoran dan pabrik di Aceh Tamiang.
“Penyitaan lahan tersebut terkait perkara penyaluran kredit Rp129 miliar tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan BNI Cabang Medan terhadap PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL),” ucap Jufri Nasution.

Penyitaan lahan milik PT Bahari Dwi Kencana Lestari, yang berada di Aceh sudah dilakukan, Selasa pagi.
“Penyitaan tersebut sudah dilakukan mulai tadi pagi (Salasa, Red) tim penyidik sudah berangkat dari kemarin, dan malam ini sedang menuju pulang ke Medan. Aset milik PT BDKL terkait kredit tanpa SOP yang dilakukan Bank Negara Indonesia Cabang Medan,” ucap Jufri.

Aset yang disita tersebut, sambung Jufri, akan disita untuk negara guna dilelang, namun pasti menunggu hasil putusan pengadilan.“Aset tersebut disita apakah akan dijual itu tergantung dari putusan pengadilan, karena memang aset dibeli dari adanya indikasi penyelewengan di BNI,” ujar Jufri.

Sekadar diketahui, kasus kridit tanpa SOP yang dilakukan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari Boy Hermansyah Desember 2010. Boy Hermansyah  mengajukan kredit untuk pengembangan investasi salah satu lahan sawit yang dibelinya dari PT AC seluas 3.400 hektar, tepatnya di daerah Aceh Timur. Kebun itu kemudian dijadikan agunan dalam pengajuan kredit investasi ke BNI Cabang Medan senilai Rp129 miliar.

Dari hasil pemeriksaan mereka terhadap beberapa saksi dan Direktur PT AC selaku pemilik lahan itu, ternyata lahan seluas 3.400 hektar itu belum dibeli Boy Hermansyah, sehingga pengajuan kredit itu telah menyalahi aturan atau standar operasional prosedur (SOP). (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/