26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

28 Ruko Tanpa SIMB Dibongkar

Di Sudut Jalan Sidomulyo/Jalan Sidodame

MEDAN- Tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sebanyak 28 unit rumah toko (ruko) yang berada di sudut Jalan Sidomulyo/Jalan Sidodame Medan, dibongkar paksa Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (29/11). Selanjutnya, Dinas TRTB menyatakan bangunan ruko itu stanvas alias tidak boleh dilanjutkan pembangunannya sebelum pemilik bangunan mengurus SIMB.

BONGKAR: Bangunan  sudut Jalan Sidomulyo/Jalan Sidodame  Medan dibongkar paksa Dinas Tata Ruang  Tata Bangunan  (TRTB)  Kota Medan,  Kamis (29/11). //redianto/sumutpos
BONGKAR: Bangunan di sudut Jalan Sidomulyo/Jalan Sidodame Medan dibongkar paksa Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (29/11). //redianto/sumutpos

“Jika dilanggar, maka bangunan ruko akan dibongkar kembali,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Drs Ali Tohar Msi, yang memimpin proses pembongkaran, kemarin. Ia didampingi Kasi Pengawasan Darwin.

Ali Tohar menjelaskan, pembongkaran berjalan lancar. Baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalanginya, “Sebelum melakukan pembongkaran, Dinas TRTB telah memberikan surat peringatan tiga kali,” terangnya.

Menurut Ali Tohar, pihaknya pertama kali menyurati pemilik ruko pada Oktober lalu. Saat itu, bangunan ruko yang dibangun berjumlah 15 unit. Dalam surat itu, pemilik ruko diperintahkan agar menghentikan seluruh proses pembangunan, dan segera mengurus SIMB atas 15 bangunan ruko dimaksud.
“Peringatan kita tidak ditanggapi. Selain tidak mengurus SIMB, pemilik ruko juga tetap melanjutkan pembangunan. Malah jumlah unitnya  ditambah, dari 15 unit menjadi 28 unit. Atas dasar   kita melakukan pembongkaran hari ini,” katanya.

Saat puluhan petugas Dinas TRTB dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta aparat Polsekta dan Koramil setempat tiba di lokasi, tak satupun pekerja ditemui di lokasi. “Mungkin pemilik bangunan telah menduga kedatangan kami dari surat ketiga yang kami kirimkan,” ungkapnya. Selanjutnya, anggota Ali Tohar membongkar dinding depan dan ring balok menggunakan martil besar. Untuk merubuhkannya, tim menggunakan kayu broti yang diambil dari lokasi bangunan. Tidak sampai satu jam, dinding depan dan ring balok berhasil dirubuhkan.

Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar langsung menyatakan bangunan stanvas. “Seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Begitu juga dengan dinding depan dan ring balok yang dibongkar, tidak dibangun kembali sebelum memiliki SIMB.  Kami akan terus mengawasi bangunan ini.  Ini semata-mata untuk menegakkan Perda No9 Tahun 2002,’’tegasnya. (gus)

Di Sudut Jalan Sidomulyo/Jalan Sidodame

MEDAN- Tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sebanyak 28 unit rumah toko (ruko) yang berada di sudut Jalan Sidomulyo/Jalan Sidodame Medan, dibongkar paksa Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (29/11). Selanjutnya, Dinas TRTB menyatakan bangunan ruko itu stanvas alias tidak boleh dilanjutkan pembangunannya sebelum pemilik bangunan mengurus SIMB.

BONGKAR: Bangunan  sudut Jalan Sidomulyo/Jalan Sidodame  Medan dibongkar paksa Dinas Tata Ruang  Tata Bangunan  (TRTB)  Kota Medan,  Kamis (29/11). //redianto/sumutpos
BONGKAR: Bangunan di sudut Jalan Sidomulyo/Jalan Sidodame Medan dibongkar paksa Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (29/11). //redianto/sumutpos

“Jika dilanggar, maka bangunan ruko akan dibongkar kembali,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Drs Ali Tohar Msi, yang memimpin proses pembongkaran, kemarin. Ia didampingi Kasi Pengawasan Darwin.

Ali Tohar menjelaskan, pembongkaran berjalan lancar. Baik pemilik maupun pengawas bangunan tidak berupaya menghalanginya, “Sebelum melakukan pembongkaran, Dinas TRTB telah memberikan surat peringatan tiga kali,” terangnya.

Menurut Ali Tohar, pihaknya pertama kali menyurati pemilik ruko pada Oktober lalu. Saat itu, bangunan ruko yang dibangun berjumlah 15 unit. Dalam surat itu, pemilik ruko diperintahkan agar menghentikan seluruh proses pembangunan, dan segera mengurus SIMB atas 15 bangunan ruko dimaksud.
“Peringatan kita tidak ditanggapi. Selain tidak mengurus SIMB, pemilik ruko juga tetap melanjutkan pembangunan. Malah jumlah unitnya  ditambah, dari 15 unit menjadi 28 unit. Atas dasar   kita melakukan pembongkaran hari ini,” katanya.

Saat puluhan petugas Dinas TRTB dibantu sejumlah pegawai instansi terkait serta aparat Polsekta dan Koramil setempat tiba di lokasi, tak satupun pekerja ditemui di lokasi. “Mungkin pemilik bangunan telah menduga kedatangan kami dari surat ketiga yang kami kirimkan,” ungkapnya. Selanjutnya, anggota Ali Tohar membongkar dinding depan dan ring balok menggunakan martil besar. Untuk merubuhkannya, tim menggunakan kayu broti yang diambil dari lokasi bangunan. Tidak sampai satu jam, dinding depan dan ring balok berhasil dirubuhkan.

Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar langsung menyatakan bangunan stanvas. “Seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Begitu juga dengan dinding depan dan ring balok yang dibongkar, tidak dibangun kembali sebelum memiliki SIMB.  Kami akan terus mengawasi bangunan ini.  Ini semata-mata untuk menegakkan Perda No9 Tahun 2002,’’tegasnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/