MEDAN-Sengketa tanah wakaf yang melibatkan Badan Kenaziran Tanah Wakaf Mesjid Al Mustaqim dengan Yayasan SD-MDTA Al-Washliyah, atas bangunan di Jalan Kaptes Muslim/Masjid no 226/235, Kelurahan Helvetia Timur membuat keberadaan 280 siswa terancam. Pasalnya, pihak Badan Kenaziran Mesjid (BKM) menghalangi proses pembangunan sekolah yang dikelola Yayasan Perguruan Amal dan Sosial Al Djamijatul Washlijah Akte No 67 tahun 1955. Kepala Sekolah SD/MDTA AL-Wasliyah, Hj Rahmawaty Sihotang mengatakan, selama ini pihak BKM Mesjid Al-Mustaqim mempermasalahkan keberadaan sekolah yang berdiri sejak 1961 berdampingan dalam satu tanah wakaf berukuran 1760 m2 itu. Puncaknya, saat renovasi sekolah yang menampung 280 siswa itu dihalangi sekelompok orang, Rabu (28/11) kemarin.
“Kami mendapat dana dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Pemko Medan sebesar Rp278 juta rupiah untuk renovasi sekolah. Seminggu yang lalu mulai dibangunlah sekolah itu. Tapi kemarin saya ditelepon salah seorang pengurus remaja masjid agar pembangunan tidak dilanjutkan. Lalu esok harinya (Rabu, Red) sekelompok orang datang sekitar pukul 9 pagi melarang pengerjaan sekolah. Mereka ngakunya remaja masjid. Mereka bilang ini bukan tanah masjid. Padahal targetnya sekolah itu harus sudah selesai pada Desember ini,” ujar Rahmawaty kemarin.
Sebelumnya pihak BKM telah melayangkan surat keberatan kepada camat/lurah setempat pada 23 November yang bertanda tangan Suhamzah Ginting, selaku Ketua kenaziran Tanah Wakaf Mesjid Mustaqim meminta penghentian renovasi tersebut, karena sekolah dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Juga atas permintaan masyarakat setempat.
Padahal, dahulunya masjid dan sekolah ini dibangun atas persetujuan Almarhum Solo Djoyo Hadi, Pensiunan Tentara AD sebagai pewakaf tanah ini tahun 1954.
“Sebelumnya mesjid dan sekolah ini sama-sama tidak memiliki tanah. Tapi sekitar tahun 1985 diterbitkan surat asal usul tanah kepunyaan masjid. Lalu Almarhum Pak Solo sebagai pewakaf mengeluarkan surat pernyataan kalau ia tidak keberatan didirikan sekolah dan madrasah di tanah ini karena sesuai dengan hasil musyawarah masyarakat setempat untuk kepentingan pendidikan agama maupun umum. Siswa-siswa sekolah di sini juga banyak dari warga Helvetia Timur. Kalau tidak ada sekolah ini dimana anak-anak itu mau sekolah,” tambahnya.
Anehnya lagi BKM Al-Mustaqim sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai register perkara No 262/Pdt.G/2009/PN.Mdn. Namun putusan perkara pada 6 Januari 2010 memutuskan gugatan tersebut ditolak.
Pantauan wartawan koran ini, Kamis (29/11) kemarin masjid AL-Mustaqim memiliki bangunan yang cukup baik namun tak demikian dengan sekolah yang memang membutuhkan perbaikan untuk layak dihuni kegiata belajar mengajar. Terdapat spanduk yang bertuliskan pelarangan pembangunan dengan alasan akan didirikan menara masjid.
Karena itu pihak Yayasan sekolah sudah mengirimkan surat balasan kepada pihak camat/lurah setempat pada 28 November kemarin.
“Kami sudah menjumpai lurah dan camat dan mereka akan memediasi. Sementara pembangunan dihentikan dan biar ditangani pihak muspika. Anak kandung Almarhum Pak Solo juga bersedia datang ke sekolah untuk membicarakan ini. Bagi saya yang terpenting pembangunan cepat selesai biar anak-anak jangan sampai terlantar karena sebentar lagi kan ujian. Lagipula renovasi itu kami lakukan agar anak-anak lebih nyaman belajar,” pungkasnya. (don)