Tak hanya Pemko Medan, aparat penegak hukum juga diharap Organda mampu berperan aktif menindak penyelenggara dan driver taksi online. Apalagi sejak dikeluarkannya PM 108 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK), hasil revisi PM 26, lanjut Mont Gomery, aparat kepolisian, Dishub dan pihak terkait lainnya jelas diterangkan fungsi dan kewenangannya. Alhasil karena belum ada tindakan nyata, para driver taksi online kian merajalela.
“Kami pertanyakan juga kepada polisi, kenapa tidak bergerak sampai sekarang. Padahal dalam PM 108 itu jelas bahwa mereka bersama Dishub adalah sebagai pengawas. Mereka sepertinya tidak mengikuti slogan Presiden Jokowi, kerja, kerja, kerja,” katanya.
Kadishub Kota Medan Renward Parapat sebelumnya mengamini bahwa dari ribuan betor yang beroperasi di Medan saat ini, baru sekitar 500-an unit saja yang izinnya terdata hidup. “Semua becak yang beroperasi di Medan ini harus punya izin,” katanya.
Ia menyebutkan belakangan ini ada peningkatan signifikan jumlah pengurusan izin betor ke Dishub Kota Medan. “Seperti kemarin ada yang datang mengurus izin, di mana becaknya masih bagus namun sudah lama speksinya mati,” katanya.
Tapi saat pengurusan izin speksi itu, ia menyebut bahwa pihaknya menyarankan jika bergabung ke layanan aplikasi wajib memiliki badan usaha atau koperasi. “Selain speksi dan persyaratan lainnya terpenuhi, diharapkan juga betor yang beroperasi kondisinya jauh lebih baik. Karena hal itu bagian dari tuntutan masyarakat. Ini tantangan sebenarnya ke depan buat kita bersama,” katanya. (prn/ila)