28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

UMK Medan 2024 Ditetapkan Sebesar Rp3.769.082

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

“UMK Medan tahun 2024 sudah ditetapkan naik 4 persen, yaitu sebesar Rp3.769.082,” ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Jumat (30/11/2023).

Dijelaskan Chandra, dengan naiknya UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp144.965, maka UMK Medan tahun 2024 naik sebesar 4 persen atau lebih tinggi dari kenaikan UMP Sumut sebesar 3,65 persen.

“Sesuai aturan yang berlaku, kenaikan UMK minimal sama atau lebih tinggi dari kenaikan UMP. UMP (Sumut) naik 3,65 persen, UMK Medan naik 4 persen. Penghitungan kenaikan UMK Medan tahun 2024 oleh Depeko (Dewan Pengupahan Kota) sudah mengikuti rumus yang ditetapkan,” ujarnya.

Ditegaskan Chandra, dengan diputuskannya nilai UMK Medan 2024 tersebut, maka seluruh pihak diminta untuk dapat mematuhinya, khususnya kepada seluruh perusahaan di Kota Medan.

“Kita minta agar semua perusahaan di Kota Medan pada tahun 2024 dapat mematuhi keputusan ini, yakni dengan memberikan upah kepada setiap karyawannya dengan nilai minimal Rp3.769.082,” tegasnya.

Guna memastikan hal itu, Disnaker Kota Medan telah berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar pengawasan terhadap penerapan UMK di Kota Medan dapat berjalan dengan maksimal.

“Kedepan pengawasan akan terus kita lakukan. Januari 2024 nanti, UMK Medan sebesar Rp3.769.082 otomatis akan langsung berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Keputusan UMK Medan 2024 itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubsu, Hassanudin pertanggal 30 November 2023.

Selain Kota Medan, ada 22 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara yang juga telah dilakukan penetapan besaran UMK. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Medan kembali menjadi UMK tertinggi di Sumatera Utara. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

“UMK Medan tahun 2024 sudah ditetapkan naik 4 persen, yaitu sebesar Rp3.769.082,” ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Jumat (30/11/2023).

Dijelaskan Chandra, dengan naiknya UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp144.965, maka UMK Medan tahun 2024 naik sebesar 4 persen atau lebih tinggi dari kenaikan UMP Sumut sebesar 3,65 persen.

“Sesuai aturan yang berlaku, kenaikan UMK minimal sama atau lebih tinggi dari kenaikan UMP. UMP (Sumut) naik 3,65 persen, UMK Medan naik 4 persen. Penghitungan kenaikan UMK Medan tahun 2024 oleh Depeko (Dewan Pengupahan Kota) sudah mengikuti rumus yang ditetapkan,” ujarnya.

Ditegaskan Chandra, dengan diputuskannya nilai UMK Medan 2024 tersebut, maka seluruh pihak diminta untuk dapat mematuhinya, khususnya kepada seluruh perusahaan di Kota Medan.

“Kita minta agar semua perusahaan di Kota Medan pada tahun 2024 dapat mematuhi keputusan ini, yakni dengan memberikan upah kepada setiap karyawannya dengan nilai minimal Rp3.769.082,” tegasnya.

Guna memastikan hal itu, Disnaker Kota Medan telah berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar pengawasan terhadap penerapan UMK di Kota Medan dapat berjalan dengan maksimal.

“Kedepan pengawasan akan terus kita lakukan. Januari 2024 nanti, UMK Medan sebesar Rp3.769.082 otomatis akan langsung berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Keputusan UMK Medan 2024 itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubsu, Hassanudin pertanggal 30 November 2023.

Selain Kota Medan, ada 22 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara yang juga telah dilakukan penetapan besaran UMK. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Medan kembali menjadi UMK tertinggi di Sumatera Utara. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/