MEDAN- Plt Gubsu Gatot Pujonugroho diwajibkan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka periode 2011-2016 kembali. Pasalnya, hasil Musda Kwarda Pramuka dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan pembatalan itu disampaikan Ketua Majelis hakim, Erwin Mangatas Malau, Rabu (28/12). Dalam putusannya, hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat yakni Bahdin Nur Tanjung. Bahkan, dalam putusan tersebut, tergugat I yakni pengurus Kwarnas, tergugat II pengurus Kwarda dan tergugat III Gatot Pujonugroho diminta untuk kembali melakukan Musda Kwarda Pramuka Sumut, yang dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan ditetapkan. “Dalam putusan ini tergugat maupun penggugat punya hak untuk banding,” ucapnya.
Penasehat hukum tergugat II dan III, Samsul Bahri Siregar mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. “Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,”ujarnya.
Bahdin dalam gugatan perdatanya menggugat Gatot yang juga Plt Gubsu serta Pengurus Kwarda dan Kwarnas Gerakan Pramuka sebesar Rp5 miliar karena menyalahi aturan pemilihan ketua Kwarda Sumut periode 2011-2016.
Dalam gugatannya, Bahdin menyatakan pemilihan ketua Kwarda Sumut cacat hukum karena menyalahi AD/RT Pramuka. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan nama kandidat dikeluarkan pihak kwarda dua bulan sebelum pemilihan, dan nama-nama tersebut dikirimkan ke Kwarcab se-Sumut untuk dibahas secara internal.
Dalam surat edaran No 10.426/02.02-A tanggal 22 Desember 2010 disebutkan, sampai batas akhir 13 Desember 2010, terdapat dua bakal calon Ketua Kwarda Sumut yakni M Syafii dan Bahdin NurTanjung. Tapi, surat edaran No: 11.031/02.A tanggal 4 Maret 2011, Gatot masuk menjadi kandidat. Penambahan kandidat itulah menjadi masalah. Seharusnya kandidat maju dua bulan sebelum pemilihan Musda Pramuka, 15-16 Maret, sesuai Pasal 75 Ayat 2 AD/RT Pramuka. (rud)