28 C
Medan
Sunday, April 27, 2025

Plt Gubsu Diminta Gelar Ulang Musda Pramuka

MEDAN- Plt Gubsu Gatot Pujonugroho diwajibkan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka periode 2011-2016 kembali. Pasalnya, hasil Musda Kwarda Pramuka dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan pembatalan itu disampaikan Ketua Majelis hakim, Erwin Mangatas Malau, Rabu (28/12). Dalam putusannya, hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat yakni Bahdin Nur Tanjung.  Bahkan, dalam putusan tersebut, tergugat I yakni pengurus Kwarnas, tergugat II pengurus Kwarda dan tergugat III Gatot Pujonugroho diminta untuk kembali melakukan Musda Kwarda Pramuka Sumut, yang dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan ditetapkan. โ€œDalam putusan ini tergugat maupun penggugat punya hak untuk banding,โ€ ucapnya.

Penasehat hukum tergugat II dan III, Samsul Bahri Siregar mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. โ€œKami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,โ€ujarnya.

Bahdin dalam gugatan perdatanya menggugat Gatot yang juga Plt Gubsu serta Pengurus Kwarda dan Kwarnas Gerakan Pramuka sebesar Rp5 miliar karena menyalahi aturan pemilihan ketua Kwarda Sumut periode 2011-2016.
Dalam gugatannya, Bahdin menyatakan pemilihan ketua Kwarda Sumut cacat hukum karena menyalahi AD/RT Pramuka. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan nama kandidat dikeluarkan pihak kwarda dua bulan sebelum pemilihan, dan nama-nama tersebut dikirimkan ke Kwarcab se-Sumut untuk dibahas secara internal.

Dalam  surat edaran No 10.426/02.02-A tanggal 22 Desember 2010 disebutkan, sampai batas akhir 13 Desember 2010, terdapat dua bakal calon Ketua Kwarda Sumut yakni M Syafii dan Bahdin NurTanjung.  Tapi, surat edaran No: 11.031/02.A tanggal 4 Maret 2011, Gatot masuk menjadi kandidat. Penambahan kandidat itulah menjadi masalah. Seharusnya kandidat maju dua bulan sebelum pemilihan Musda Pramuka, 15-16 Maret, sesuai Pasal 75 Ayat 2 AD/RT Pramuka. (rud)

MEDAN- Plt Gubsu Gatot Pujonugroho diwajibkan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka periode 2011-2016 kembali. Pasalnya, hasil Musda Kwarda Pramuka dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan pembatalan itu disampaikan Ketua Majelis hakim, Erwin Mangatas Malau, Rabu (28/12). Dalam putusannya, hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat yakni Bahdin Nur Tanjung.  Bahkan, dalam putusan tersebut, tergugat I yakni pengurus Kwarnas, tergugat II pengurus Kwarda dan tergugat III Gatot Pujonugroho diminta untuk kembali melakukan Musda Kwarda Pramuka Sumut, yang dilaksanakan paling lambat 90 hari setelah putusan ditetapkan. โ€œDalam putusan ini tergugat maupun penggugat punya hak untuk banding,โ€ ucapnya.

Penasehat hukum tergugat II dan III, Samsul Bahri Siregar mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. โ€œKami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,โ€ujarnya.

Bahdin dalam gugatan perdatanya menggugat Gatot yang juga Plt Gubsu serta Pengurus Kwarda dan Kwarnas Gerakan Pramuka sebesar Rp5 miliar karena menyalahi aturan pemilihan ketua Kwarda Sumut periode 2011-2016.
Dalam gugatannya, Bahdin menyatakan pemilihan ketua Kwarda Sumut cacat hukum karena menyalahi AD/RT Pramuka. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan nama kandidat dikeluarkan pihak kwarda dua bulan sebelum pemilihan, dan nama-nama tersebut dikirimkan ke Kwarcab se-Sumut untuk dibahas secara internal.

Dalam  surat edaran No 10.426/02.02-A tanggal 22 Desember 2010 disebutkan, sampai batas akhir 13 Desember 2010, terdapat dua bakal calon Ketua Kwarda Sumut yakni M Syafii dan Bahdin NurTanjung.  Tapi, surat edaran No: 11.031/02.A tanggal 4 Maret 2011, Gatot masuk menjadi kandidat. Penambahan kandidat itulah menjadi masalah. Seharusnya kandidat maju dua bulan sebelum pemilihan Musda Pramuka, 15-16 Maret, sesuai Pasal 75 Ayat 2 AD/RT Pramuka. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru