25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Gaji Pegawai Jalan Terus

PNS-Ilustrasi
PNS-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak ada persoalan lagi mengenai gaji aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemko Medan. Meski berkas APBD 2017 belum diserahkan Pemko ke Pemprov Sumut untuk dievaluasi, perihal urusan wajib dan mengikat seperti gaji pegawai diperbolehkan menurut ketentuan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Setdako Medan, Sulpan, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 atas Perubahan Permendagri 21 tahun 2011 tentang mendahului penetapan pelaksanaan APBD, persis pada pasal 105 a, membenarkan hal tersebut. Kata Sulpan, dalam ketentuan itu sangat jelas disebutkan apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 105 ayat 3c tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar-besarnya angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

“Kemudian pada ayat 2-nya disebutkan juga, pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib. Selanjutnya di ayat 3 belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah, dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa,” paparnya, Jumat (6/1).

Selanjutnya dikatakan Sulpan, masih dalam pasal yang sama tepa pada ayat 4, diterangkan belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga. “Jadi hal itu tidak ada masalah. Meskipun APBD kita belum dievaluasi, sah-sah saja kepala daerah mendahulukan untuk yang bersifat wajib dan mengikat,” terangnya.

Sulpan juga mengamini bahwa berkas APBD Pemko Medan belum diserahkan ke Pemprovsu. “Rencana kita sore ini (kemarin, Red) kita antar ke sana. Memang agak terlambat diserahkan karena pengesahannya juga baru dilakukan,” kata dia.

Pihaknya mengklaim tidak ada persoalan lagi dengan gaji ASN di seluruh SKPD Pemko Medan. “Sudah, sudah semua dibayarkan. Dari kemarin mereka datang mengajukan dan semuanya kita proses. Terakhir kemarin itu Dinas Bina Marga yang mengajukan,” katanya.

PNS-Ilustrasi
PNS-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak ada persoalan lagi mengenai gaji aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemko Medan. Meski berkas APBD 2017 belum diserahkan Pemko ke Pemprov Sumut untuk dievaluasi, perihal urusan wajib dan mengikat seperti gaji pegawai diperbolehkan menurut ketentuan.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Setdako Medan, Sulpan, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 atas Perubahan Permendagri 21 tahun 2011 tentang mendahului penetapan pelaksanaan APBD, persis pada pasal 105 a, membenarkan hal tersebut. Kata Sulpan, dalam ketentuan itu sangat jelas disebutkan apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 105 ayat 3c tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar-besarnya angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

“Kemudian pada ayat 2-nya disebutkan juga, pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib. Selanjutnya di ayat 3 belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah, dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa,” paparnya, Jumat (6/1).

Selanjutnya dikatakan Sulpan, masih dalam pasal yang sama tepa pada ayat 4, diterangkan belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga. “Jadi hal itu tidak ada masalah. Meskipun APBD kita belum dievaluasi, sah-sah saja kepala daerah mendahulukan untuk yang bersifat wajib dan mengikat,” terangnya.

Sulpan juga mengamini bahwa berkas APBD Pemko Medan belum diserahkan ke Pemprovsu. “Rencana kita sore ini (kemarin, Red) kita antar ke sana. Memang agak terlambat diserahkan karena pengesahannya juga baru dilakukan,” kata dia.

Pihaknya mengklaim tidak ada persoalan lagi dengan gaji ASN di seluruh SKPD Pemko Medan. “Sudah, sudah semua dibayarkan. Dari kemarin mereka datang mengajukan dan semuanya kita proses. Terakhir kemarin itu Dinas Bina Marga yang mengajukan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/