32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terima Telpon, Pembongkaran Rumah Lurah Ditunda

MEDAN- Pembongkaran rumah milik seorang oknum lurah di kawasan Medan Kota tertunda dikarenakan Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang, Ali Tohar menerima telpon yang diberikan oleh oknum lurah tersebut, Kamis (29/12).
Ditundanya pembongkaran rumah Jalan Jati III Gang Ampera II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dikarenakan oknum Lurah menandatangani surat pernyataan di atas segel. Dalam surat pernyataan itu, oknum lurah diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar bangunannya yang terbukti melanggar.

“Bangunan milik Lurah akan terus dipantau dalam waktu 3 x 24 jam. Jika dalam batas waktu yang diberikan ternyata bangunan bermasalah tak juga dibongkar, kami akan datang kembali untuk melakukan pembongkaran.  Saya pastikan pembongkaran tidak akan terkendala, sebab kami akan membawa tangga maupun perlengkapan lainnya sehingga pembongkaran dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Dia menyebutkan, sesuai Perda No 9/2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)  Kota Medan tidak pandang bulu terhadap bangunan bermasalah.

Terbukti, satu unit rumah yang sedang dibangun menjadi lantai dua milik seorang lurah dibongkar karena tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bangunan itu dibongkar karena berdiri di atas badan jalan/gang.
“Kami mengetahui bangunan ini bermasalah dari laporan, terbukti bangunan milik oknum lurah ternyata melanggar peraturan,” katanya. (adl)

MEDAN- Pembongkaran rumah milik seorang oknum lurah di kawasan Medan Kota tertunda dikarenakan Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang, Ali Tohar menerima telpon yang diberikan oleh oknum lurah tersebut, Kamis (29/12).
Ditundanya pembongkaran rumah Jalan Jati III Gang Ampera II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dikarenakan oknum Lurah menandatangani surat pernyataan di atas segel. Dalam surat pernyataan itu, oknum lurah diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar bangunannya yang terbukti melanggar.

“Bangunan milik Lurah akan terus dipantau dalam waktu 3 x 24 jam. Jika dalam batas waktu yang diberikan ternyata bangunan bermasalah tak juga dibongkar, kami akan datang kembali untuk melakukan pembongkaran.  Saya pastikan pembongkaran tidak akan terkendala, sebab kami akan membawa tangga maupun perlengkapan lainnya sehingga pembongkaran dapat dilaksanakan,” tegasnya.

Dia menyebutkan, sesuai Perda No 9/2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)  Kota Medan tidak pandang bulu terhadap bangunan bermasalah.

Terbukti, satu unit rumah yang sedang dibangun menjadi lantai dua milik seorang lurah dibongkar karena tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bangunan itu dibongkar karena berdiri di atas badan jalan/gang.
“Kami mengetahui bangunan ini bermasalah dari laporan, terbukti bangunan milik oknum lurah ternyata melanggar peraturan,” katanya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/