MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hingga kini, gaji Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal belum juga dibayarkan. Pasalnya, direksi berdalih terkendala payung hukum yang belum jelas dalam pembayaran hak Azzam Rizal tersebut. Sehingga sampai saat ini segala hak Azzam belum dibayarkan perusahaan berplat merah itu.
Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Hardi Mulyono mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan direksi guna segera membayar hak-hak Azzam Rizal selaku direktur utama sejak Maret 2014, di mana sejak yang bersangkutan tersandung masalah hukum. Pihaknya kata Hardi, juga sudah menggelar rapat dengan direksi belum lama ini, di mana perihal meminta klarifikasi kepada manajemen atas gaji Azzam Rizal.
Hardi menyebut, berdasarkan keterangan manajemen, sepuluh bulan gaji Azzam yang belum dibayarkan. Di mana untuk tiap bulannya Azzam menerima Rp.21 juta, tidak termasuk tunjangan jabatan, uang makan dan lainnya.
Kendati begitu Hardi menyatakan, setelah dipotong semua tunjangan termasuk kredit di bank, tinggallah sekitar Rp.16 juta per bulan yang akan diterima Azzam.
“Nah, dari peraturan yang ada, bila mana seorang menjadi terdakwa atau narapidana, gaji yang diterima hanya 50 persen dari gaji pokoknya,” katanya, Senin (29/12).
Hardi mengatakan, Dewas memakai Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS, sebagai pijakan hukum atas pembayaran segala hak Azzam. Alhasil, bila merujuk pada aturan tersebut, di mana dari Rp16 juta uang yang bisa diterima Azzam, kemudian dipotong 50 persen, ia hanya menerima Rp8 juta saja per bulan. Bila dikalikan sepuluh bulan sejak Maret 2014 lalu sampai Desember ini, maka Azzam hanya berhak menerima haknya senilai Rp80 juta.
“Kecil sekali memang setelah kita hitung, jika memakai aturan tersebut. Apalagi dari laporan manajemen, Azzam punya utang di bank. Kami minta kepada manajemen agar melihat kreditnya seperti apa. Apakah dari gaji dia dipotong atau pribadi,” kata Hardi.
Anggota Dewas PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik menyatakan hal serupa. Tidak adanya aturan terkait ini membuat direksi pusing tujuh keliling dalam membayarkan hak-hak Azzam. Untuk itu dalam pertemuan dengan direksi beberapa waktu lalu, pihaknya mengusulkan agar memakai pijakan aturan PNS, yakni PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Kami menyadari, mereka (direksi PDAM) bukanlah PNS. Apalagi ada item-item dari aturan itu yang tidak sinkron bila diterapkan. Makanya kemarin Pak Nurdin Lubis yang mengusulkan agar memakai aturan tersebut. Di mana bagi pejabat/PNS bermasalah, dipotong 50 persen dari gaji pokoknya,” beber Taufan.
Akhirnya setelah disepakati, lanjut Taufan, pihaknya meminta direksi berkonsultasi dengan tim penasehat hukum PDAM. Di mana untuk mempertegas dan memperjelas landasan hukum atas persoalan ini. Dirinya juga menyadari bahwa aturan ini tidak sepantasnya mereka pakai, karena tidak sesuai dengan perusahaan daerah atau BUMD.
“Kasus seperti ini baru kali ini terjadi. Nah, di peraturan menyangkut BUMD juga belum ada pondasi yang mengatur ini. Makanya direksi lambat memproses dan membayarkan hak-hak Pak Azzam, sebab bingung mau pakai landasan apa. Nantinya gaji beliau dibayarkan terhitung dari Maret lalu sampai ditekennya surat pemberhentian oleh gubernur,” urainya.
Taufan juga mengaku kalau pembahasan dan regulasi yang PDAM terapkan sudah disampaikan kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Menurutnya Gubsu mendukung apapun yang dilakukan Dewas, dengan catatan segera dibayarkan hak-hak Azzam. “Kita sudah konsultasikan ke Gubsu. Dan beliau (Gubsu, Red) minta agar ini segera diselesaikan. Mengenai teknisnya seperti apa, dia minta kami (Dewas) yang mengaturnya,” kata Taufan.
Namun pihaknya terkejut ketika aturan itu diterapkan, nyatanya kecil sekali yang harus diterima Azzam. Tetapi lantaran Nurdin Lubis yang sekarang juga anggota Dewas PDAM memilliki pengalaman sebagai birokrat, pihaknya menyimpulkan tidak ada salahnya memakai PP 53/2010 tersebut. “Hal ini kita terapkan agar beliau mendapat kepastian soal hak-haknya. Makanya daripada tidak punya alat hukum sama sekali, kita pakailah regulasi itu. Pun begitu kita minta tim penasehat hukum bekerja dan berkonsultasi dengan direksi mengenai teknis-teknisnya,” imbuhnya.
Kepala Divisi Public Relation PDAM Tirtanadi, Amrun, mengaku bahwa hak-hak Azzam memang belum dibayarkan. Dikatakannya, kalau pihaknya belum ada menerima surat atau tindak lanjut dari hasil pembahasan antara direksi dan Dewas. Senada dengan Dewas, Amrun mengatakan PDAM belum memiliki landasan hukum terkait pembayaran gaji Azzam.
“Kita hanya tidak mau salah dalam bekerja. Kendalanya ya di situ, pondasi hukum dalam mengeluarkan gaji Pak Azzam yang tidak ada di kita. Apalagi baru kali ini kasus seperti ini kita hadapi,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (29/12).
Mengenai gaji Azzam itu, Amrun menegaskan sudah disiapkan. Hanya saja menunggu rekomendasi dari Dewas. “Uangnya sudah ada dan tidak kemana-mana. Tapi teknis membayarnya itu yang kita tidak tahu. Lebih jelasnya coba tanya ke Dewas atau kepala divisi SDM kita,” pungkasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Sumberdaya Manusia PDAM Tirtanadi, Ashari Pasaribu mengelak memberi keterangan, dengan mengatakan sedang berada di luar. “Coba ke Divisi Public Relation saja ditanyakan, saya sedang berada di luar pula,” katanya dari sambungan telepon.
Dia sebelumnya mengatakan bahwa sudah ada pembicaraan terkait ini, baik ditingkat direksi maupun Dewas. Namun dia enggan memberi keterangan rinci soal hasil pembicaraan dimaksud. “Ini kita nunggu hasil bahasan Dewas kepada direksi. Tapi untuk lebih jelasnya konfirmasikan ke humas sajalah,” tutupnya. (prn/adz)