24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Warga Jalan Timah Polisikan PT KAI

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan warga Jalan Timah, Lingkungan VII, Sei Rengas II, Medan Area, mendadak ramai-ramai mendatangi kantor Polresta Medan, Jalan HM Said, No. 1, Senin (29/12) siang. Puluhan warga yang rumahnya dieksekusi beberapa waktu lalu tersebut, melaporkan PT Kereta Api (KAI) Sumut atas tuduhan perusakan barang-barang atau bangunan.

Menurut keterangan pelapor, Efiati (49), ada sebanyak 60 KK (Kepala Keluarga) yang bangunan rumahnya dieksekusi. Karena itu, tak sedikitpun kerugian yang diderita.”Selain bangunan rumah kami yang rusak, barang-barang kami seperti lemari, kursi dan sebagainya juga rusak. Kami tak terima dan kami menuntut keadilan,” kata Efiati usai membuat laporan pengaduan yang diamini warga Jalan Timah lainnya.

Efiati menyebut, eksekusi itu terjadi pada Selasa siang, 25 November lalu. “Bangunan rumah kami dihancurkan dengan alasan akan dibuat jalur ganda (double track),” sebutnya.

Ia menuturkan, pembongkaran rumah di Jalan Timah tersebut penuh unsur politis. Pasalnya, bangunan megah di Yanglim Plaza tak dibongkar. “Kenapa mesti masyarakat Jalan Timah yang dihancurkan, kok Yangling Plaza, Thamrin, Vihara, dan lainnya tidak? Ada apa ini,” tutur Efiati.

Menurutnya, jik ada eksekusi atau pembongkaran seharusnya melalui sidang pengadilan dan ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun ini tidak dan main bongkar saja walaupun ada pemberitahuan sebelumnya.

Sementara itu, Eni (42) warga yang sama menuturkan, dirinya sudah dari tahun 76 tinggal di lahan milik PT KAI tersebut. “Status tanah warga menyewa kepada PT KAI. Namun demikian, kita juga membayar PBB dan kita membayar sewa setiap tahunnya. Kalau saya Rp300 ribu per bulan, sedangkan yang lain kurang tahu karena tergantung luas tanahnya,” ungkap wanita berbadan gemuk ini.

Eni mengaku, setiap tahunnya membayar sewa ke petugas PT KAI yang mengutip. “Pas pembayaran ada yang mengutip bernama M Sjafei Nasution. Kami bayar dari tahun 1995 sampai 2005. Tapi, setelah 2006 kita tak membayar lagi,” katanya.

Kasat (Kepala) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengaku, pihaknya sudah menerima pengaduan warga Jalan Timah yang diwakilkan Efiati dengan nomor laporan, STTLP: 3253/K/XII/2014/SPKT Resta Medan.

Terpisah,  Humas PT KAI Divre Sumut Jaka Jarkasih yang dikonfirmasi Sumut Pos tidak banyak memberikan keterangan. Jaka mengaku tak mempermasalahkan. “Silahkan saja enggak masalah,” ujarnya singkat via seluler. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Puluhan warga Jalan Timah, Lingkungan VII, Sei Rengas II, Medan Area, mendadak ramai-ramai mendatangi kantor Polresta Medan, Jalan HM Said, No. 1, Senin (29/12) siang. Puluhan warga yang rumahnya dieksekusi beberapa waktu lalu tersebut, melaporkan PT Kereta Api (KAI) Sumut atas tuduhan perusakan barang-barang atau bangunan.

Menurut keterangan pelapor, Efiati (49), ada sebanyak 60 KK (Kepala Keluarga) yang bangunan rumahnya dieksekusi. Karena itu, tak sedikitpun kerugian yang diderita.”Selain bangunan rumah kami yang rusak, barang-barang kami seperti lemari, kursi dan sebagainya juga rusak. Kami tak terima dan kami menuntut keadilan,” kata Efiati usai membuat laporan pengaduan yang diamini warga Jalan Timah lainnya.

Efiati menyebut, eksekusi itu terjadi pada Selasa siang, 25 November lalu. “Bangunan rumah kami dihancurkan dengan alasan akan dibuat jalur ganda (double track),” sebutnya.

Ia menuturkan, pembongkaran rumah di Jalan Timah tersebut penuh unsur politis. Pasalnya, bangunan megah di Yanglim Plaza tak dibongkar. “Kenapa mesti masyarakat Jalan Timah yang dihancurkan, kok Yangling Plaza, Thamrin, Vihara, dan lainnya tidak? Ada apa ini,” tutur Efiati.

Menurutnya, jik ada eksekusi atau pembongkaran seharusnya melalui sidang pengadilan dan ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun ini tidak dan main bongkar saja walaupun ada pemberitahuan sebelumnya.

Sementara itu, Eni (42) warga yang sama menuturkan, dirinya sudah dari tahun 76 tinggal di lahan milik PT KAI tersebut. “Status tanah warga menyewa kepada PT KAI. Namun demikian, kita juga membayar PBB dan kita membayar sewa setiap tahunnya. Kalau saya Rp300 ribu per bulan, sedangkan yang lain kurang tahu karena tergantung luas tanahnya,” ungkap wanita berbadan gemuk ini.

Eni mengaku, setiap tahunnya membayar sewa ke petugas PT KAI yang mengutip. “Pas pembayaran ada yang mengutip bernama M Sjafei Nasution. Kami bayar dari tahun 1995 sampai 2005. Tapi, setelah 2006 kita tak membayar lagi,” katanya.

Kasat (Kepala) Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengaku, pihaknya sudah menerima pengaduan warga Jalan Timah yang diwakilkan Efiati dengan nomor laporan, STTLP: 3253/K/XII/2014/SPKT Resta Medan.

Terpisah,  Humas PT KAI Divre Sumut Jaka Jarkasih yang dikonfirmasi Sumut Pos tidak banyak memberikan keterangan. Jaka mengaku tak mempermasalahkan. “Silahkan saja enggak masalah,” ujarnya singkat via seluler. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/