25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Proses Hukum Petinju Nasional Lontar Diminta Adil

MEDAN-Perbuatan petinju nasional Lontar Simanjuntak yang menyebabkan Edwin Mukhlis (42) di Cafe Heroes Jalan HM Joni, Minggu (27/1) lalu, merupakan tindakan tidak terpuji. Namun, Lontar diharapkan bisa mendapat proses hukum secara adil dengan mempertimbangkan dia sebagai atlet nasional.

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Atlet Nasional Indonesia (IANI) Sumut Lamhot Simamora di Medan, Selasa (29/1). “Lontar itu masih sebagai atlet nasional, bukan mantan atlet yang seperti diberitakan media massa kemarin. Terakhir, Lontar bertanding membawa nama Indonesia di Jepang, sekitar Desember 2012 lalu,” ujar Lamhot.

Menurut Lamhot, perbuatan yang dilakukan Lontar bukan unsur kesengajaan tetapi pembelaan diri atas sikap korban. “Siapa pun yang menghilangkan nyawa orang lain, memang harus mendapat hukuman. Tapi, saya berharap agar dia diproses secara adil,” katanya.

Sementara itu, mantan petinju nasional, Timbul Hutagalung mengatakan, perbuatan yang dilakukan Lontar merupakan jiwa atlet karena dirinya membela diri. Timbul menduga, Lontar sebenarnya ingin menenangkan suasana yang ribut di kafe akibat ulah korban, hingga akhirnya berujung pada perkelahian.

Karena yang dilakukan Lontar bukan unsur sengaja dan spontanitas. Apalagi Lontar mengetahui korban tewas setelah dirinya pulang dari kafe,” tuturnya.

imbul Hutagalung menambahkan, Lontar melakukan perbuatan penganiayaan disebabkan dirinya dihina korban. “Bagi seorang atlet, wajib membela dirinya saat dapat ancaman membahayakan dirinya,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Perbuatan petinju nasional Lontar Simanjuntak yang menyebabkan Edwin Mukhlis (42) di Cafe Heroes Jalan HM Joni, Minggu (27/1) lalu, merupakan tindakan tidak terpuji. Namun, Lontar diharapkan bisa mendapat proses hukum secara adil dengan mempertimbangkan dia sebagai atlet nasional.

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Atlet Nasional Indonesia (IANI) Sumut Lamhot Simamora di Medan, Selasa (29/1). “Lontar itu masih sebagai atlet nasional, bukan mantan atlet yang seperti diberitakan media massa kemarin. Terakhir, Lontar bertanding membawa nama Indonesia di Jepang, sekitar Desember 2012 lalu,” ujar Lamhot.

Menurut Lamhot, perbuatan yang dilakukan Lontar bukan unsur kesengajaan tetapi pembelaan diri atas sikap korban. “Siapa pun yang menghilangkan nyawa orang lain, memang harus mendapat hukuman. Tapi, saya berharap agar dia diproses secara adil,” katanya.

Sementara itu, mantan petinju nasional, Timbul Hutagalung mengatakan, perbuatan yang dilakukan Lontar merupakan jiwa atlet karena dirinya membela diri. Timbul menduga, Lontar sebenarnya ingin menenangkan suasana yang ribut di kafe akibat ulah korban, hingga akhirnya berujung pada perkelahian.

Karena yang dilakukan Lontar bukan unsur sengaja dan spontanitas. Apalagi Lontar mengetahui korban tewas setelah dirinya pulang dari kafe,” tuturnya.

imbul Hutagalung menambahkan, Lontar melakukan perbuatan penganiayaan disebabkan dirinya dihina korban. “Bagi seorang atlet, wajib membela dirinya saat dapat ancaman membahayakan dirinya,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/