32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pembunuh Dosen UMSU Dihukum Seumur Hidup

Roymardo Sah Siregar

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sontan Merauke menghukum seumur hidup penjara bagi Roymardo Sah Siregar.

Hakim menganggap, Roymardo terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis (54).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Roymardo Sah Siregar selama seumur hidup,” ujar hakim di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1).

Roymardo dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Eka Ginting SH selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas keputusan tersebut. “Kami banding,” ujar Eka. Sedangkan JPU Martias dan Aisyah menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan ini turut disaksikan sejumlah keluarga korban. Anak korban, Namira yang keluar dari ruang sidang terlihat menangis dipelukan kerabatnya.

Bahkan, Namira sempat pingsan sebentar hingga akhirnya siuman kembali. Sementara itu, adik korban, Nurmadiah Lubis hanya bisa meminta kepada Allah untuk memberikan yang terbaik.

“Kami sekeluarga tetap meminta Allah memberikan yang terbaik. Kita tidak bisa bilang puas atau tidak dengan putusan itu,” ujar Nurmaidah.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU selama seumur hidup penjara.

Pembunuhan terjadi pada Senin 2 Mei 2016 pukul 15.47 wib di kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur Kota Medan. (sor)

Roymardo Sah Siregar

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sontan Merauke menghukum seumur hidup penjara bagi Roymardo Sah Siregar.

Hakim menganggap, Roymardo terbukti melakukan pembunuhan dengan berencana terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nurain Lubis (54).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Roymardo Sah Siregar selama seumur hidup,” ujar hakim di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1).

Roymardo dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Eka Ginting SH selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas keputusan tersebut. “Kami banding,” ujar Eka. Sedangkan JPU Martias dan Aisyah menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan ini turut disaksikan sejumlah keluarga korban. Anak korban, Namira yang keluar dari ruang sidang terlihat menangis dipelukan kerabatnya.

Bahkan, Namira sempat pingsan sebentar hingga akhirnya siuman kembali. Sementara itu, adik korban, Nurmadiah Lubis hanya bisa meminta kepada Allah untuk memberikan yang terbaik.

“Kami sekeluarga tetap meminta Allah memberikan yang terbaik. Kita tidak bisa bilang puas atau tidak dengan putusan itu,” ujar Nurmaidah.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU selama seumur hidup penjara.

Pembunuhan terjadi pada Senin 2 Mei 2016 pukul 15.47 wib di kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur Kota Medan. (sor)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/