26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pekuburan Tanah Garapan, Pasar 4 Tembung

Kejam! Satu Liang Lahat Dibanderol Rp5 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanah wakaf yang menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di lahan garapan eks HGU PTPN 4, Pasar 4, Gang Wakaf, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pengurus TPU tersebut membanderol Rp5 juta untuk satu liang lahat, bagi warga yang ingin menguburkan jenazah di lahan ini.

Hal ini dialami Zulfadli Siregar (41), bersama istrinya Juli Yamagishi (38), warga yang berdomisili di Pasar 7, Makmur Ujung, Anggrek 27, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan. Saat itu, ibundanya meninggal dunia dan berniat akan dikuburkan dalam satu liang lahat bersama yang telah wafat sebelumnya di pekuburan tersebut.

Namun anehnya, saat hendak ditanyakan proses pekuburan jenazah ibunya, pihak yang mengaku sebagai Wakil Ketua STM, Dusun Kenanga, Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur itu, menjelaskan, pemakaman dikenakan biaya sebesar Rp5 juta.

Tentu saja hal ini sangat mengejutkan dan di luar kemampuannya sebagai keluarga yang mengalami kemalangan. Karena biaya yang memberatkan tersebut, pasangan suami istri ini, pun dengan sedih dan kesal tidak jadi memakamkan ibundanya dalam satu liang lahat bersama mendiang ayahnya.

“Aneh kami rasa, awalnya mereka minta Rp700 ribu, tapi malah berujung diminta Rp5 juta, karena kami dianggap pendatang atau bukan warga lingkungan sini,” ungkap Zulfadli, Selasa (31/1) sore.

Menanggapi hal ini, wartawan mencoba mencari info kebenaran tentang kebijakan ini. Dengan menemui Saring, selaku Kepala Dusun (Kadus) 4, yang juga menjabat sebagai Kaur Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Saat dikonfirmasi terkait kebijakan biaya pemakaman yang dinilai kejam, seperti mencekik leher ini, ternyata Saring tak menampiknya. Menurutnya, banderol Rp5 juta itu dipatok sebagai bentuk penolakan warga di luar Desa Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN 9, pensiunan, dan STM 3 desa saja.

“Kalau yang bersangkutan tidak menjadi anggota STM tanah wakaf di sini, dan bukan penduduk warga Bandar Klippa, maka dikenakan biaya sebesar itu,” jawabnya enteng.

Saring yang diketahui masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Kadus 4 ini, mengaku, hal itu bukan kebijakannya, melainkan kesepakatan bersama Kadus Bandar Klippa pada waktu itu.

“Karena selama ini orang dari luar tidak diterima. TPU Muslim ini diperuntukkan bagi warga Desa Bandar Klippa,” katanya lagi.

Dia pun menjelaskan, setelah pergantian pengurus, maka diambil kebijakan bersama dengan anggota STM dari 3 desa, yakni Bandar Klippa, Tembung, dan Sambirejo Timur, yang berjumlah 38 STM, dengan jumlah anggotanya sekitar 11.000 kepala keluarga yang tercakup di STM tanah wakaf.

“Sebetulnya penolakan secara halus, jadi jangan salah tanggap, kami bukan mencari keuntungan dan seolah mencekik leher,” kata Saring lagi.

Saat ditanya, apakah hal ini dibenarkan sesuai dengan aturan? Saring menjawab, intinya tanah wakaf Pasar 4, diperuntukan untuk masyarakat Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN 9, dan pensiunan karyawan.

“Soal tarif itu bahasa lembutnya, untuk menolak bagi orang yang bukan warga Bandar Klippa, karyawan PTPN 9 (sekarang PTPN 2), dan anggota STM tanah wakaf, untuk dikebumikan di Pasar 4 ini,” pungkasnya beralibi. (saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanah wakaf yang menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di lahan garapan eks HGU PTPN 4, Pasar 4, Gang Wakaf, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pengurus TPU tersebut membanderol Rp5 juta untuk satu liang lahat, bagi warga yang ingin menguburkan jenazah di lahan ini.

Hal ini dialami Zulfadli Siregar (41), bersama istrinya Juli Yamagishi (38), warga yang berdomisili di Pasar 7, Makmur Ujung, Anggrek 27, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan. Saat itu, ibundanya meninggal dunia dan berniat akan dikuburkan dalam satu liang lahat bersama yang telah wafat sebelumnya di pekuburan tersebut.

Namun anehnya, saat hendak ditanyakan proses pekuburan jenazah ibunya, pihak yang mengaku sebagai Wakil Ketua STM, Dusun Kenanga, Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur itu, menjelaskan, pemakaman dikenakan biaya sebesar Rp5 juta.

Tentu saja hal ini sangat mengejutkan dan di luar kemampuannya sebagai keluarga yang mengalami kemalangan. Karena biaya yang memberatkan tersebut, pasangan suami istri ini, pun dengan sedih dan kesal tidak jadi memakamkan ibundanya dalam satu liang lahat bersama mendiang ayahnya.

“Aneh kami rasa, awalnya mereka minta Rp700 ribu, tapi malah berujung diminta Rp5 juta, karena kami dianggap pendatang atau bukan warga lingkungan sini,” ungkap Zulfadli, Selasa (31/1) sore.

Menanggapi hal ini, wartawan mencoba mencari info kebenaran tentang kebijakan ini. Dengan menemui Saring, selaku Kepala Dusun (Kadus) 4, yang juga menjabat sebagai Kaur Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Saat dikonfirmasi terkait kebijakan biaya pemakaman yang dinilai kejam, seperti mencekik leher ini, ternyata Saring tak menampiknya. Menurutnya, banderol Rp5 juta itu dipatok sebagai bentuk penolakan warga di luar Desa Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN 9, pensiunan, dan STM 3 desa saja.

“Kalau yang bersangkutan tidak menjadi anggota STM tanah wakaf di sini, dan bukan penduduk warga Bandar Klippa, maka dikenakan biaya sebesar itu,” jawabnya enteng.

Saring yang diketahui masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Kadus 4 ini, mengaku, hal itu bukan kebijakannya, melainkan kesepakatan bersama Kadus Bandar Klippa pada waktu itu.

“Karena selama ini orang dari luar tidak diterima. TPU Muslim ini diperuntukkan bagi warga Desa Bandar Klippa,” katanya lagi.

Dia pun menjelaskan, setelah pergantian pengurus, maka diambil kebijakan bersama dengan anggota STM dari 3 desa, yakni Bandar Klippa, Tembung, dan Sambirejo Timur, yang berjumlah 38 STM, dengan jumlah anggotanya sekitar 11.000 kepala keluarga yang tercakup di STM tanah wakaf.

“Sebetulnya penolakan secara halus, jadi jangan salah tanggap, kami bukan mencari keuntungan dan seolah mencekik leher,” kata Saring lagi.

Saat ditanya, apakah hal ini dibenarkan sesuai dengan aturan? Saring menjawab, intinya tanah wakaf Pasar 4, diperuntukan untuk masyarakat Bandar Klippa, karyawan aktif PTPN 9, dan pensiunan karyawan.

“Soal tarif itu bahasa lembutnya, untuk menolak bagi orang yang bukan warga Bandar Klippa, karyawan PTPN 9 (sekarang PTPN 2), dan anggota STM tanah wakaf, untuk dikebumikan di Pasar 4 ini,” pungkasnya beralibi. (saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/